Sidang perdana praperadilan O. C. Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi berencana melimpahkan kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, dengan tersangka pengacara Otto Cornelis Kaligis ke tahap penuntutan, hari ini, Selasa (11/8/2015). Dengan demikian, dalam waktu dekat perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun begitu, tim pengacara Kaligis akan tetap melanjutkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sempat tertunda.
"(Praperadilan) jalan terus, KPK kan bilang kemarin di praperadilan bahwa mereka dengan suratnya tanggal 7 agustus yang dibacakan oleh hakim yang menangani praperadilan, bahwa mereka butuh waktu dua minggu untuk mempersiapkan saksi keterangan ahli dan bukti dan administrasi yang harus disiapkan, jadi kita pegang itu saja," kata Humphrey Djemat, salah satu pengacara Kaligis, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Humphrey KPK berbohong bila permintaan menunda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena KPK ingin melimpahkan kasus Kaligis ke tahap penuntutan. Pasalnya, dengan melimpahkan kasus ke pengadilan, maka gugatan praperadilan akan gugur dengan sendirinya.
"Kan menunda untuk itu, bukan untuk pelimpahan. Kalau begitu, KPK nggak jujur dong, bermain-main untuk tidak menghormati praperadilan. Alasannya butuh waktu untuk persiapkan saksi ahli dan juga bukti tapi ternyata pelimpahan yang nanti menggugurkan praperadilan," kata lelaki yang juga menjadi pengacara tersangka kasus haji, Suryadharma Ali.
Humphrey akan mempersoalkan hal tersebut di pengadilan apabila KPK terbukti berbohong. Dia berharap hakim dapat menilai dengan jernih.
"Nanti ini yang akan kita persoalkan di sidang praperadilan dan mudah-mudahan hakim juga bisa melihat,memang perlu ada kejujuran untuk itu," kata Humphrey.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Kaligis. Sidang ini sempat tertunda pada Selasa (18/8/2015).
Dengan demikian, bisa saja pada saat sebelum sidang perdana praperadilan dimulai, Pengadilan Tipikor langsung menggelar sidang perdana kasus apabila surat dakwaan sudah disusun. Pasalnya, waktu yang dibutuhkan untuk sampai ke pengadilan setelah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maksimal 14 hari.
Namun, bisa saja KPK melimpahkan ke pengadilan sebelum waktu maksimal tersebut selesai. Dengan demikian, upaya praperadilan Kaligis bisa digugurkan oleh Pengadilan Tipikor.
Meskipun begitu, tim pengacara Kaligis akan tetap melanjutkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sempat tertunda.
"(Praperadilan) jalan terus, KPK kan bilang kemarin di praperadilan bahwa mereka dengan suratnya tanggal 7 agustus yang dibacakan oleh hakim yang menangani praperadilan, bahwa mereka butuh waktu dua minggu untuk mempersiapkan saksi keterangan ahli dan bukti dan administrasi yang harus disiapkan, jadi kita pegang itu saja," kata Humphrey Djemat, salah satu pengacara Kaligis, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Humphrey KPK berbohong bila permintaan menunda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena KPK ingin melimpahkan kasus Kaligis ke tahap penuntutan. Pasalnya, dengan melimpahkan kasus ke pengadilan, maka gugatan praperadilan akan gugur dengan sendirinya.
"Kan menunda untuk itu, bukan untuk pelimpahan. Kalau begitu, KPK nggak jujur dong, bermain-main untuk tidak menghormati praperadilan. Alasannya butuh waktu untuk persiapkan saksi ahli dan juga bukti tapi ternyata pelimpahan yang nanti menggugurkan praperadilan," kata lelaki yang juga menjadi pengacara tersangka kasus haji, Suryadharma Ali.
Humphrey akan mempersoalkan hal tersebut di pengadilan apabila KPK terbukti berbohong. Dia berharap hakim dapat menilai dengan jernih.
"Nanti ini yang akan kita persoalkan di sidang praperadilan dan mudah-mudahan hakim juga bisa melihat,memang perlu ada kejujuran untuk itu," kata Humphrey.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Kaligis. Sidang ini sempat tertunda pada Selasa (18/8/2015).
Dengan demikian, bisa saja pada saat sebelum sidang perdana praperadilan dimulai, Pengadilan Tipikor langsung menggelar sidang perdana kasus apabila surat dakwaan sudah disusun. Pasalnya, waktu yang dibutuhkan untuk sampai ke pengadilan setelah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maksimal 14 hari.
Namun, bisa saja KPK melimpahkan ke pengadilan sebelum waktu maksimal tersebut selesai. Dengan demikian, upaya praperadilan Kaligis bisa digugurkan oleh Pengadilan Tipikor.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'