Sidang perdana praperadilan O. C. Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi berencana melimpahkan kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, dengan tersangka pengacara Otto Cornelis Kaligis ke tahap penuntutan, hari ini, Selasa (11/8/2015). Dengan demikian, dalam waktu dekat perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun begitu, tim pengacara Kaligis akan tetap melanjutkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sempat tertunda.
"(Praperadilan) jalan terus, KPK kan bilang kemarin di praperadilan bahwa mereka dengan suratnya tanggal 7 agustus yang dibacakan oleh hakim yang menangani praperadilan, bahwa mereka butuh waktu dua minggu untuk mempersiapkan saksi keterangan ahli dan bukti dan administrasi yang harus disiapkan, jadi kita pegang itu saja," kata Humphrey Djemat, salah satu pengacara Kaligis, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Humphrey KPK berbohong bila permintaan menunda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena KPK ingin melimpahkan kasus Kaligis ke tahap penuntutan. Pasalnya, dengan melimpahkan kasus ke pengadilan, maka gugatan praperadilan akan gugur dengan sendirinya.
"Kan menunda untuk itu, bukan untuk pelimpahan. Kalau begitu, KPK nggak jujur dong, bermain-main untuk tidak menghormati praperadilan. Alasannya butuh waktu untuk persiapkan saksi ahli dan juga bukti tapi ternyata pelimpahan yang nanti menggugurkan praperadilan," kata lelaki yang juga menjadi pengacara tersangka kasus haji, Suryadharma Ali.
Humphrey akan mempersoalkan hal tersebut di pengadilan apabila KPK terbukti berbohong. Dia berharap hakim dapat menilai dengan jernih.
"Nanti ini yang akan kita persoalkan di sidang praperadilan dan mudah-mudahan hakim juga bisa melihat,memang perlu ada kejujuran untuk itu," kata Humphrey.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Kaligis. Sidang ini sempat tertunda pada Selasa (18/8/2015).
Dengan demikian, bisa saja pada saat sebelum sidang perdana praperadilan dimulai, Pengadilan Tipikor langsung menggelar sidang perdana kasus apabila surat dakwaan sudah disusun. Pasalnya, waktu yang dibutuhkan untuk sampai ke pengadilan setelah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maksimal 14 hari.
Namun, bisa saja KPK melimpahkan ke pengadilan sebelum waktu maksimal tersebut selesai. Dengan demikian, upaya praperadilan Kaligis bisa digugurkan oleh Pengadilan Tipikor.
Meskipun begitu, tim pengacara Kaligis akan tetap melanjutkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sempat tertunda.
"(Praperadilan) jalan terus, KPK kan bilang kemarin di praperadilan bahwa mereka dengan suratnya tanggal 7 agustus yang dibacakan oleh hakim yang menangani praperadilan, bahwa mereka butuh waktu dua minggu untuk mempersiapkan saksi keterangan ahli dan bukti dan administrasi yang harus disiapkan, jadi kita pegang itu saja," kata Humphrey Djemat, salah satu pengacara Kaligis, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Humphrey KPK berbohong bila permintaan menunda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena KPK ingin melimpahkan kasus Kaligis ke tahap penuntutan. Pasalnya, dengan melimpahkan kasus ke pengadilan, maka gugatan praperadilan akan gugur dengan sendirinya.
"Kan menunda untuk itu, bukan untuk pelimpahan. Kalau begitu, KPK nggak jujur dong, bermain-main untuk tidak menghormati praperadilan. Alasannya butuh waktu untuk persiapkan saksi ahli dan juga bukti tapi ternyata pelimpahan yang nanti menggugurkan praperadilan," kata lelaki yang juga menjadi pengacara tersangka kasus haji, Suryadharma Ali.
Humphrey akan mempersoalkan hal tersebut di pengadilan apabila KPK terbukti berbohong. Dia berharap hakim dapat menilai dengan jernih.
"Nanti ini yang akan kita persoalkan di sidang praperadilan dan mudah-mudahan hakim juga bisa melihat,memang perlu ada kejujuran untuk itu," kata Humphrey.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Kaligis. Sidang ini sempat tertunda pada Selasa (18/8/2015).
Dengan demikian, bisa saja pada saat sebelum sidang perdana praperadilan dimulai, Pengadilan Tipikor langsung menggelar sidang perdana kasus apabila surat dakwaan sudah disusun. Pasalnya, waktu yang dibutuhkan untuk sampai ke pengadilan setelah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maksimal 14 hari.
Namun, bisa saja KPK melimpahkan ke pengadilan sebelum waktu maksimal tersebut selesai. Dengan demikian, upaya praperadilan Kaligis bisa digugurkan oleh Pengadilan Tipikor.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi