Sidang perdana praperadilan O. C. Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi berencana melimpahkan kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, dengan tersangka pengacara Otto Cornelis Kaligis ke tahap penuntutan, hari ini, Selasa (11/8/2015). Dengan demikian, dalam waktu dekat perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun begitu, tim pengacara Kaligis akan tetap melanjutkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sempat tertunda.
"(Praperadilan) jalan terus, KPK kan bilang kemarin di praperadilan bahwa mereka dengan suratnya tanggal 7 agustus yang dibacakan oleh hakim yang menangani praperadilan, bahwa mereka butuh waktu dua minggu untuk mempersiapkan saksi keterangan ahli dan bukti dan administrasi yang harus disiapkan, jadi kita pegang itu saja," kata Humphrey Djemat, salah satu pengacara Kaligis, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Humphrey KPK berbohong bila permintaan menunda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena KPK ingin melimpahkan kasus Kaligis ke tahap penuntutan. Pasalnya, dengan melimpahkan kasus ke pengadilan, maka gugatan praperadilan akan gugur dengan sendirinya.
"Kan menunda untuk itu, bukan untuk pelimpahan. Kalau begitu, KPK nggak jujur dong, bermain-main untuk tidak menghormati praperadilan. Alasannya butuh waktu untuk persiapkan saksi ahli dan juga bukti tapi ternyata pelimpahan yang nanti menggugurkan praperadilan," kata lelaki yang juga menjadi pengacara tersangka kasus haji, Suryadharma Ali.
Humphrey akan mempersoalkan hal tersebut di pengadilan apabila KPK terbukti berbohong. Dia berharap hakim dapat menilai dengan jernih.
"Nanti ini yang akan kita persoalkan di sidang praperadilan dan mudah-mudahan hakim juga bisa melihat,memang perlu ada kejujuran untuk itu," kata Humphrey.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Kaligis. Sidang ini sempat tertunda pada Selasa (18/8/2015).
Dengan demikian, bisa saja pada saat sebelum sidang perdana praperadilan dimulai, Pengadilan Tipikor langsung menggelar sidang perdana kasus apabila surat dakwaan sudah disusun. Pasalnya, waktu yang dibutuhkan untuk sampai ke pengadilan setelah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maksimal 14 hari.
Namun, bisa saja KPK melimpahkan ke pengadilan sebelum waktu maksimal tersebut selesai. Dengan demikian, upaya praperadilan Kaligis bisa digugurkan oleh Pengadilan Tipikor.
Meskipun begitu, tim pengacara Kaligis akan tetap melanjutkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sempat tertunda.
"(Praperadilan) jalan terus, KPK kan bilang kemarin di praperadilan bahwa mereka dengan suratnya tanggal 7 agustus yang dibacakan oleh hakim yang menangani praperadilan, bahwa mereka butuh waktu dua minggu untuk mempersiapkan saksi keterangan ahli dan bukti dan administrasi yang harus disiapkan, jadi kita pegang itu saja," kata Humphrey Djemat, salah satu pengacara Kaligis, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Menurut Humphrey KPK berbohong bila permintaan menunda sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena KPK ingin melimpahkan kasus Kaligis ke tahap penuntutan. Pasalnya, dengan melimpahkan kasus ke pengadilan, maka gugatan praperadilan akan gugur dengan sendirinya.
"Kan menunda untuk itu, bukan untuk pelimpahan. Kalau begitu, KPK nggak jujur dong, bermain-main untuk tidak menghormati praperadilan. Alasannya butuh waktu untuk persiapkan saksi ahli dan juga bukti tapi ternyata pelimpahan yang nanti menggugurkan praperadilan," kata lelaki yang juga menjadi pengacara tersangka kasus haji, Suryadharma Ali.
Humphrey akan mempersoalkan hal tersebut di pengadilan apabila KPK terbukti berbohong. Dia berharap hakim dapat menilai dengan jernih.
"Nanti ini yang akan kita persoalkan di sidang praperadilan dan mudah-mudahan hakim juga bisa melihat,memang perlu ada kejujuran untuk itu," kata Humphrey.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Kaligis. Sidang ini sempat tertunda pada Selasa (18/8/2015).
Dengan demikian, bisa saja pada saat sebelum sidang perdana praperadilan dimulai, Pengadilan Tipikor langsung menggelar sidang perdana kasus apabila surat dakwaan sudah disusun. Pasalnya, waktu yang dibutuhkan untuk sampai ke pengadilan setelah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maksimal 14 hari.
Namun, bisa saja KPK melimpahkan ke pengadilan sebelum waktu maksimal tersebut selesai. Dengan demikian, upaya praperadilan Kaligis bisa digugurkan oleh Pengadilan Tipikor.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Ketua Dewan Pembina PSI Berinisial J Mengarah ke Jokowi, Keengganan Mempublikasi Bisa Jadi Bumerang?
-
Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Polisi Larang Warga Berkerumun di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Kasih Kami Kesempatan!
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?