Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, O. C. Kaligis. KPK akan melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan, meski Kaligis menolak tanda tangan.
"Pak O. C. K. tidak mau tanda tangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/8/2015).
Kaligis tetap tidak mau tandatangan, padahal penyidik sudah menemuinya di Rutan Guntur.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan meski Kaligis tak mau tandatangan, hal tersebut tidak akan memengaruhi penanganan perkara.
"Kami sesuai aturan perundangan tetap melanjutkan proses hukum ini," kata Indriyanto.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Guntur pada 14 Juli lalu, Kaligis enggan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Dia bersikeras ingin kasusnya segera disidangkan di pengadilan.
Kaigis juga melakukan beberapa perlawanan hukum terhadap KPK, antara lain, mengajukan praperadilan, melapor tuduhan penculikan ke Bareskrim Polri, dan melapor ke Komnas HAM terkait pertemuannya dengan keluarga yang dibatasi di rutan Guntur dan saat penangkapan oleh KPK.
"Pak O. C. K. tidak mau tanda tangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/8/2015).
Kaligis tetap tidak mau tandatangan, padahal penyidik sudah menemuinya di Rutan Guntur.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan meski Kaligis tak mau tandatangan, hal tersebut tidak akan memengaruhi penanganan perkara.
"Kami sesuai aturan perundangan tetap melanjutkan proses hukum ini," kata Indriyanto.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Guntur pada 14 Juli lalu, Kaligis enggan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Dia bersikeras ingin kasusnya segera disidangkan di pengadilan.
Kaigis juga melakukan beberapa perlawanan hukum terhadap KPK, antara lain, mengajukan praperadilan, melapor tuduhan penculikan ke Bareskrim Polri, dan melapor ke Komnas HAM terkait pertemuannya dengan keluarga yang dibatasi di rutan Guntur dan saat penangkapan oleh KPK.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
Terkini
-
Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum
-
Cak Imin Peringatkan Dapur MBG: Jangan Ambil Untung Pribadi dan Sajikan Makanan Micin
-
Ridwan Kamil Siap-siap, KPK Akan Panggil Dalam Waktu Dekat Terkait Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB
-
Drama Penyelamatan Santri Ponpes Al Khoziny, Tim Rescue Surabaya Bertaruh Maut di Bawah Reruntuhan
-
Geger Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal karena MBG? Begini Kronologi Versi Dinkes Bandung Barat
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun
-
Inspeksi Prabowo di Teluk Jakarta, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim Sambut HUT ke-80
-
Sempat Dilalap Api, Profil Kilang Minyak Dumai: Pemasok 16% Energi Nasional Berjuluk 'Putri Tujuh'
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju