Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, O. C. Kaligis. KPK akan melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan, meski Kaligis menolak tanda tangan.
"Pak O. C. K. tidak mau tanda tangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/8/2015).
Kaligis tetap tidak mau tandatangan, padahal penyidik sudah menemuinya di Rutan Guntur.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan meski Kaligis tak mau tandatangan, hal tersebut tidak akan memengaruhi penanganan perkara.
"Kami sesuai aturan perundangan tetap melanjutkan proses hukum ini," kata Indriyanto.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Guntur pada 14 Juli lalu, Kaligis enggan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Dia bersikeras ingin kasusnya segera disidangkan di pengadilan.
Kaigis juga melakukan beberapa perlawanan hukum terhadap KPK, antara lain, mengajukan praperadilan, melapor tuduhan penculikan ke Bareskrim Polri, dan melapor ke Komnas HAM terkait pertemuannya dengan keluarga yang dibatasi di rutan Guntur dan saat penangkapan oleh KPK.
"Pak O. C. K. tidak mau tanda tangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/8/2015).
Kaligis tetap tidak mau tandatangan, padahal penyidik sudah menemuinya di Rutan Guntur.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan meski Kaligis tak mau tandatangan, hal tersebut tidak akan memengaruhi penanganan perkara.
"Kami sesuai aturan perundangan tetap melanjutkan proses hukum ini," kata Indriyanto.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Guntur pada 14 Juli lalu, Kaligis enggan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Dia bersikeras ingin kasusnya segera disidangkan di pengadilan.
Kaigis juga melakukan beberapa perlawanan hukum terhadap KPK, antara lain, mengajukan praperadilan, melapor tuduhan penculikan ke Bareskrim Polri, dan melapor ke Komnas HAM terkait pertemuannya dengan keluarga yang dibatasi di rutan Guntur dan saat penangkapan oleh KPK.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Rekor Buruk! Jakarta Timur Jadi Penyumbang Sampah Makanan Terbanyak, Tembus 432 Ton
-
Jelang Imlek, Gibran Sambangi Klenteng Sam Poo Kong: Dorong Pariwisata Budaya di Semarang
-
Juru Masak Makan Bergizi Gratis di Lampung Dilatih MasterChef Norman Ismail
-
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi
-
Dari Koper Putih ke Tes Rambut Positif, Jerat Narkoba Eks Kapolres Bima Kian Terang!
-
Gudang Peralatan Masak di Ragunan Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Sangat Lebat untuk Wilayah Jakarta dan Bogor Hari Ini
-
FPIR: Waspada Penunggang Gelap dalam Agenda Reformasi Budaya Polri
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Sekjen KAKI: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Harus Nasehati Gatot Nurmantyo Dkk