Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, O. C. Kaligis. KPK akan melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan, meski Kaligis menolak tanda tangan.
"Pak O. C. K. tidak mau tanda tangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/8/2015).
Kaligis tetap tidak mau tandatangan, padahal penyidik sudah menemuinya di Rutan Guntur.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan meski Kaligis tak mau tandatangan, hal tersebut tidak akan memengaruhi penanganan perkara.
"Kami sesuai aturan perundangan tetap melanjutkan proses hukum ini," kata Indriyanto.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Guntur pada 14 Juli lalu, Kaligis enggan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Dia bersikeras ingin kasusnya segera disidangkan di pengadilan.
Kaigis juga melakukan beberapa perlawanan hukum terhadap KPK, antara lain, mengajukan praperadilan, melapor tuduhan penculikan ke Bareskrim Polri, dan melapor ke Komnas HAM terkait pertemuannya dengan keluarga yang dibatasi di rutan Guntur dan saat penangkapan oleh KPK.
"Pak O. C. K. tidak mau tanda tangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/8/2015).
Kaligis tetap tidak mau tandatangan, padahal penyidik sudah menemuinya di Rutan Guntur.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan meski Kaligis tak mau tandatangan, hal tersebut tidak akan memengaruhi penanganan perkara.
"Kami sesuai aturan perundangan tetap melanjutkan proses hukum ini," kata Indriyanto.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Guntur pada 14 Juli lalu, Kaligis enggan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Dia bersikeras ingin kasusnya segera disidangkan di pengadilan.
Kaigis juga melakukan beberapa perlawanan hukum terhadap KPK, antara lain, mengajukan praperadilan, melapor tuduhan penculikan ke Bareskrim Polri, dan melapor ke Komnas HAM terkait pertemuannya dengan keluarga yang dibatasi di rutan Guntur dan saat penangkapan oleh KPK.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pemprov DKI: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Asal Punya Skill dan Lapor 1x24 Jam
-
Trump Pecat Jaksa Agung Pam Bondi, Buntut Skandal Epstein dan Gagal Jerat Lawan Politik
-
Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Dipulangkan Pekan Depan, RI Tuntut Investigasi PBB
-
Militer AS Guncang, Kepala Staf Angkatan Darat Dipecat Mendadak di Tengah Perang Iran
-
Lautan Serap Energi Berlebih, Jadi Ancaman Serius bagi Pangan Global: Kenapa?
-
Pemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?
-
Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas