Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, O. C. Kaligis. KPK akan melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan, meski Kaligis menolak tanda tangan.
"Pak O. C. K. tidak mau tanda tangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/8/2015).
Kaligis tetap tidak mau tandatangan, padahal penyidik sudah menemuinya di Rutan Guntur.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan meski Kaligis tak mau tandatangan, hal tersebut tidak akan memengaruhi penanganan perkara.
"Kami sesuai aturan perundangan tetap melanjutkan proses hukum ini," kata Indriyanto.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Guntur pada 14 Juli lalu, Kaligis enggan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Dia bersikeras ingin kasusnya segera disidangkan di pengadilan.
Kaigis juga melakukan beberapa perlawanan hukum terhadap KPK, antara lain, mengajukan praperadilan, melapor tuduhan penculikan ke Bareskrim Polri, dan melapor ke Komnas HAM terkait pertemuannya dengan keluarga yang dibatasi di rutan Guntur dan saat penangkapan oleh KPK.
"Pak O. C. K. tidak mau tanda tangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/8/2015).
Kaligis tetap tidak mau tandatangan, padahal penyidik sudah menemuinya di Rutan Guntur.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan meski Kaligis tak mau tandatangan, hal tersebut tidak akan memengaruhi penanganan perkara.
"Kami sesuai aturan perundangan tetap melanjutkan proses hukum ini," kata Indriyanto.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Guntur pada 14 Juli lalu, Kaligis enggan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Dia bersikeras ingin kasusnya segera disidangkan di pengadilan.
Kaigis juga melakukan beberapa perlawanan hukum terhadap KPK, antara lain, mengajukan praperadilan, melapor tuduhan penculikan ke Bareskrim Polri, dan melapor ke Komnas HAM terkait pertemuannya dengan keluarga yang dibatasi di rutan Guntur dan saat penangkapan oleh KPK.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum