Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, O. C. Kaligis. KPK akan melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan, meski Kaligis menolak tanda tangan.
"Pak O. C. K. tidak mau tanda tangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/8/2015).
Kaligis tetap tidak mau tandatangan, padahal penyidik sudah menemuinya di Rutan Guntur.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan meski Kaligis tak mau tandatangan, hal tersebut tidak akan memengaruhi penanganan perkara.
"Kami sesuai aturan perundangan tetap melanjutkan proses hukum ini," kata Indriyanto.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Guntur pada 14 Juli lalu, Kaligis enggan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Dia bersikeras ingin kasusnya segera disidangkan di pengadilan.
Kaigis juga melakukan beberapa perlawanan hukum terhadap KPK, antara lain, mengajukan praperadilan, melapor tuduhan penculikan ke Bareskrim Polri, dan melapor ke Komnas HAM terkait pertemuannya dengan keluarga yang dibatasi di rutan Guntur dan saat penangkapan oleh KPK.
"Pak O. C. K. tidak mau tanda tangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/8/2015).
Kaligis tetap tidak mau tandatangan, padahal penyidik sudah menemuinya di Rutan Guntur.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan meski Kaligis tak mau tandatangan, hal tersebut tidak akan memengaruhi penanganan perkara.
"Kami sesuai aturan perundangan tetap melanjutkan proses hukum ini," kata Indriyanto.
Seperti diketahui, sejak ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Guntur pada 14 Juli lalu, Kaligis enggan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Dia bersikeras ingin kasusnya segera disidangkan di pengadilan.
Kaigis juga melakukan beberapa perlawanan hukum terhadap KPK, antara lain, mengajukan praperadilan, melapor tuduhan penculikan ke Bareskrim Polri, dan melapor ke Komnas HAM terkait pertemuannya dengan keluarga yang dibatasi di rutan Guntur dan saat penangkapan oleh KPK.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka