Suara.com - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Vivian Sumangando mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pemeriksaan kasus yang ditangani Polsek Sario Manado. Vivian tewas di tempat kosnya pada Rabu (29/7/2015).
"Saya selaku kuasa hukum, termasuk juga keluarga menilai pemeriksaan kasus pembunuhan Vivian yang saat ini ditangani di Polsek Sario janggal," ujar Veron Rogahang di Ratahan, Rabu (12/8/2015).
Veron mengatakan kejanggalan tersebut adalah tersangka JK hanya dijerat Pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan biasa. Menurut dia, pihak kepolisian seharusnya menambah atau menerapkan pasal berlapis. Seperti Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana, Pasal 355 penganiayaan berat, serta Pasal 289 dan 291 atas percabulan yang menyebabkan kematian.
"Selain itu, harus juga dikenakan pasal dalam Undang-undang perlindungan perempuan," katanya.
Dia menambahkan, hasil visum yang berada di pihak kepolisian tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter terhadap tubuh korban, serta tidak dilibatkannya keluarga pada reka ulang perkara.
Pihaknya akan meminta penambahan saksi dalam kasus tersebut, seperti melibatkan keluarga korban dan saksi dari pengurus lingkungan tempat kejadian.
"Selain ada keterangan dari dokter yang melakukan visum terhadap korban, kami meminta orang tua korban, dan kepala lingkungan dijadikan saksi," katanya.
Pihaknya juga meminta pihak kepolisian menangani pemeriksaan kasus tersebut secara serius.
"Intinya keluarga meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum kepada tersangka Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Vivian Sumangando mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pemeriksaan kasus pembunuhan tersebut yang ditangani Polsek Sario Manado.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Saria Ipda Y Parinding ketika dihubungi via telepon sejumlah wartawan menjelaskan tersangka pembunuhan Vivian Sumangando sudah dikenakan pasal berlapis.
"Atas perbuatannya itu, tersangka sendiri dikenakan pasal berlapis mulai Pasal 338 pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, Pasal 285 KUHP juncto 53 percobaan pemerkosaan," beber Parinding.
Pembunuhan Vivian terjadi pada Rabu (29/7/2015) sekitar pukul 01.00 WIT di kamar kosnya di kelurahan Sario Kota Manado, korban meninggal ditempat kejadian dengan tersangka pembunuhan Joy, yang merupakan warga setempat. (Antara)
Berita Terkait
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga