Suara.com - Polisi mengembangkan permainan kartel garam terkait kasus dugaan suap dalam proses dwelling time atau bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Kasus suap impor garam itu mengakibatkan petani garam di tanah air semakin terpuruk.
"Kemarin tim kami telah mengembangkan kasus dwelling time dengan melakukan penggeledahan di Kemenperin atas dugaan suap 25 ribu dolar Singapura oleh salah satu PT terkait impor garam," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di sela-sela acara Apel Kepala Satuan Wilayah Polri di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Dalam penggeledahan itu, lanjut Tito, anak buahnya menyita sejumlah dokumen perihal rekomendasi perizinan impor garam oleh Kementerian Perindustrian. Dokumen tersebut disita sebagai barang bukti dalam pengusutan kasus ini.
"Kemenperin itu memberikan rekomendasi, surat persetujuan impor dikeluarkan kementerian perdagangan. Dua instansi ini terkait," ujarnya.
Penyidik juga telah memeriksa saksi dari pejabat setingkat eselon satu di Kemenperin. Namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain melakukan penggeledahan di Kemenperin kemarin, penyidik juga melakukan pengembangan ke Surabaya, Jawa Timur untuk penyidikan.
"Tim yang lain ke Surabaya dalam rangka mengecek dokumen maupun ketersediaan garam yang melibatkan beberapa perusahaan importir berhubungan dengan kuota. Ironis, sebagai negara maritim tapi mengimpor garam," terangnya.
Dia menerangkan, garam konsumsi impor ini diduga disebabkan dua faktor, yaitu berlebihnya kuota dan penyalahgunaan izin jenis oleh kartel garam.
"Apakah ada dugaan kuota berlebihan dan mematikan garam dilakukan kartel tertentu. Atau kuota tetap, tapi harusnya garam industri dan yang masuk justru garam konsumsi. Maka kami dalami kartel garam konsumsi ini," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Polda Metro Telisik Permainan Impor Garam di "Dwelling Time"
-
Kasus "Dwelling Time", Polisi Intensif Periksa Staf PT Garindo
-
Kasus "Dwelling Time", Polisi Sita Dokumen PT Garindo Surabaya
-
Suap "Dwelling Time", Polisi Amankan Staf Perusahaan Importir
-
Kasus "Dwelling Time," Polisi Geledah Perusahaan Importir Garam
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Tak Cuma Sahara dan Suami, Yai Mim Polisikan Balik Perangkat RT/RW Atas Dugaan Persekusi Keji
-
Gubernur hingga Calon Dubes Bakal Dilantik Prabowo, Datang Lebih Awal ke Istana untuk Ikut Gladi
-
Damai Cuma di Mulut? Yai Mim Tegaskan Proses Hukum Lawan Sahara Jalan Terus: Itu Urusan Pengacara
-
Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
-
Galian Proyek Air Limbah Depan CIBIS Park Rampung, Macet TB Simatupang Mulai Terurai
-
Gelar Rapat Tertutup, Komisi IX DPR Sepakati Tambahan Anggaran Buat Kemenaker Rp 144 Miliar
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa