Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK. (suara.com/Oke Atmaja)
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, di antaranya rumah dan kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Gatot adalah salah satu tersangka kasus tersebut.
"Tempat-tempatnya di rumah gubernur di Jalan Seroja, pendopo gubernur di Jalan Sudirman dan kantor gubernur di Jalan Diponegoro," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB tadi dan sampai saat ini masih berlangsung.
Dalam kasus dugaan suap hakim PTUN, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan untuk menguji kewenangan Kejati Sumatera Utara yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.
Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya telah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan O. C. Kaligis sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi juga menetapkan Gatot dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi uang suap.
Pasangan suami istri itu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN.
"Tempat-tempatnya di rumah gubernur di Jalan Seroja, pendopo gubernur di Jalan Sudirman dan kantor gubernur di Jalan Diponegoro," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB tadi dan sampai saat ini masih berlangsung.
Dalam kasus dugaan suap hakim PTUN, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan untuk menguji kewenangan Kejati Sumatera Utara yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.
Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya telah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan O. C. Kaligis sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi juga menetapkan Gatot dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi uang suap.
Pasangan suami istri itu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat