Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK. (suara.com/Oke Atmaja)
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, di antaranya rumah dan kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Gatot adalah salah satu tersangka kasus tersebut.
"Tempat-tempatnya di rumah gubernur di Jalan Seroja, pendopo gubernur di Jalan Sudirman dan kantor gubernur di Jalan Diponegoro," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB tadi dan sampai saat ini masih berlangsung.
Dalam kasus dugaan suap hakim PTUN, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan untuk menguji kewenangan Kejati Sumatera Utara yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.
Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya telah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan O. C. Kaligis sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi juga menetapkan Gatot dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi uang suap.
Pasangan suami istri itu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN.
"Tempat-tempatnya di rumah gubernur di Jalan Seroja, pendopo gubernur di Jalan Sudirman dan kantor gubernur di Jalan Diponegoro," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB tadi dan sampai saat ini masih berlangsung.
Dalam kasus dugaan suap hakim PTUN, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan untuk menguji kewenangan Kejati Sumatera Utara yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.
Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya telah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan O. C. Kaligis sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi juga menetapkan Gatot dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi uang suap.
Pasangan suami istri itu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres