Suara.com - Pemerintah Kabupaten Kediri dinyatakan sebagai pemilik sah wilayah perbatasan Gunung Kelud. Keputusan ini tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Rabu (12/8/2015).
Majelis hakim PTUN yang diketuai Anna L. Tewernusa memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Bupati Kediri dan menolak eksepsi tergugat, Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat, Bupati Blitar.
Anna juga meminta kepada Gubernur Soekarwo agar mencabut surat keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 118/113/KPTS/014/2014 tentang perselisihan batas wilayah antara Kediri dan Blitar di kawasan Gunung Kelud.
"Atas putusan ini, lahan di Kawasan Gunung Kelud yang selama ini bersengketa sudah menjadi hak Pemkab Kediri," ujar Anna.
Meski putusan majelis hakim memberikan Gunung Kelud ke Pemerintah Kabupaten Kediri, hal itu belum inkracht karena tergugat dan turut tergugat masih punya waktu 14 hari untuk memutuskan apakah menerima atau banding atas putusan.
Sementara itu, kuasa Bupati Kediri Tauchid mengatakan putusan PTUN merupakan kemenangan warga Kediri. Karena dalam gugatan ini, Bupati Kediri bertindak atas nama warga.
Tauchid juga akan menunggu tanggapan dari tergugat dan turut tergugat, apakah mereka menerima atau melakukan banding.
Seperti diketahui, sengketa batas wilayah di Gunung Kelud terjadi sejak lama. Bahkan, Pemkab Kediri dan Pemkab Blitar sudah melakukan pertemuan kurang lebih 12 kali dan difasilitasi Pemprov Jatim.
Dalam pertemuan kedua kabupaten bertetangga itu juga ada pertukaran dokumen dan data hingga akhirnya keluar SK jika Gunung kelud menjadi wilayah Kabupaten Blitar melalui SK Gubernur Jatim Soekarwo nomor: 118/113/KPTS/014/2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jatim nomor: 188/113/KPTS/013/2012 soal penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri yang terletak di Wilayah Gunung Kelud.
SK ini dianggap merugikan Kabupaten Kediri karena batas daerah Gunung Kelud diberikan kepada Kabupaten Blitar, hingga kemudian Bupati Kediri melakukan gugatan di PTUN Surabaya. (Yovie Wicaksono)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara