Suara.com - Pemerintah Kabupaten Kediri dinyatakan sebagai pemilik sah wilayah perbatasan Gunung Kelud. Keputusan ini tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Rabu (12/8/2015).
Majelis hakim PTUN yang diketuai Anna L. Tewernusa memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Bupati Kediri dan menolak eksepsi tergugat, Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat, Bupati Blitar.
Anna juga meminta kepada Gubernur Soekarwo agar mencabut surat keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 118/113/KPTS/014/2014 tentang perselisihan batas wilayah antara Kediri dan Blitar di kawasan Gunung Kelud.
"Atas putusan ini, lahan di Kawasan Gunung Kelud yang selama ini bersengketa sudah menjadi hak Pemkab Kediri," ujar Anna.
Meski putusan majelis hakim memberikan Gunung Kelud ke Pemerintah Kabupaten Kediri, hal itu belum inkracht karena tergugat dan turut tergugat masih punya waktu 14 hari untuk memutuskan apakah menerima atau banding atas putusan.
Sementara itu, kuasa Bupati Kediri Tauchid mengatakan putusan PTUN merupakan kemenangan warga Kediri. Karena dalam gugatan ini, Bupati Kediri bertindak atas nama warga.
Tauchid juga akan menunggu tanggapan dari tergugat dan turut tergugat, apakah mereka menerima atau melakukan banding.
Seperti diketahui, sengketa batas wilayah di Gunung Kelud terjadi sejak lama. Bahkan, Pemkab Kediri dan Pemkab Blitar sudah melakukan pertemuan kurang lebih 12 kali dan difasilitasi Pemprov Jatim.
Dalam pertemuan kedua kabupaten bertetangga itu juga ada pertukaran dokumen dan data hingga akhirnya keluar SK jika Gunung kelud menjadi wilayah Kabupaten Blitar melalui SK Gubernur Jatim Soekarwo nomor: 118/113/KPTS/014/2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jatim nomor: 188/113/KPTS/013/2012 soal penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri yang terletak di Wilayah Gunung Kelud.
SK ini dianggap merugikan Kabupaten Kediri karena batas daerah Gunung Kelud diberikan kepada Kabupaten Blitar, hingga kemudian Bupati Kediri melakukan gugatan di PTUN Surabaya. (Yovie Wicaksono)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak