Suara.com - Kejaksaan Agung menjadwalkan akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho Kamis (13/8) besok. Gatot akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di Sumatera Utara Tahun Anggaran 2011 hingga 2013.
"Kalau tidak ada halangan besok kami akan periksa yang bersangkutan," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin di Kantornya, Rabu (12/8/2015).
Turin menjelaskan, Kejaksaan masih berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan tempat pemeriksaan Gatot. Sebab, saat ini Gatot sudah menjadi tahananan KPK sebagai tersangka pada kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami masih berkoordinasi dengan KPK untuk tempat pemeriksaan Gatot," kata Turin.
Dari informasi yang dihimpun Suara.com, kemungkinan Gatot akan diperiksa di Rumah Tahanan Cipinang atau di Kantor KPK.
Sebelumnya, Turin menyebutkan, agar mendapatkan akses, penyidik akan memeriksa Gatot di Rutan KPK, Cipinang.
Gatot akan diperiksa sebagai saksi karena ia menjabat sebagai Kepala Daerah saat penyaluran dana bansos tersebut. Namun, ia sempat meminta perkara dugaan penyelewengan bansos di Sumut diserahkan ke KPK.
Gatot mencurigai, penanganan kasus Bansos oleh Kejaksaan Agung politis, dan rawan pemerasan.
Dalam kasus Bansos tersebut, Kejaksaan telah memeriksa 12 orang saksi. Beberapa saksi yang sudah diperiksa adalah Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan pemerintah daerah Sumut. Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp43,718 miliar. Total penerima dana bansos tersebut kurang lebih 233 lembaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah