Suara.com - Kejaksaan Agung menjadwalkan akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho Kamis (13/8) besok. Gatot akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial di Sumatera Utara Tahun Anggaran 2011 hingga 2013.
"Kalau tidak ada halangan besok kami akan periksa yang bersangkutan," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin di Kantornya, Rabu (12/8/2015).
Turin menjelaskan, Kejaksaan masih berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan tempat pemeriksaan Gatot. Sebab, saat ini Gatot sudah menjadi tahananan KPK sebagai tersangka pada kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami masih berkoordinasi dengan KPK untuk tempat pemeriksaan Gatot," kata Turin.
Dari informasi yang dihimpun Suara.com, kemungkinan Gatot akan diperiksa di Rumah Tahanan Cipinang atau di Kantor KPK.
Sebelumnya, Turin menyebutkan, agar mendapatkan akses, penyidik akan memeriksa Gatot di Rutan KPK, Cipinang.
Gatot akan diperiksa sebagai saksi karena ia menjabat sebagai Kepala Daerah saat penyaluran dana bansos tersebut. Namun, ia sempat meminta perkara dugaan penyelewengan bansos di Sumut diserahkan ke KPK.
Gatot mencurigai, penanganan kasus Bansos oleh Kejaksaan Agung politis, dan rawan pemerasan.
Dalam kasus Bansos tersebut, Kejaksaan telah memeriksa 12 orang saksi. Beberapa saksi yang sudah diperiksa adalah Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan pemerintah daerah Sumut. Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp43,718 miliar. Total penerima dana bansos tersebut kurang lebih 233 lembaga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB