Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah memutuskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait calon tunggal di sejumlah daerah.
"Tidak ada Perppu. Kita jalankan aturan saja. Undang-undang menyebut bahwa kalau satu ya harus mengulang tahun depan. Harus nanti menunggu tahun 2017," kata Kalla ditemui di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Kalla menegaskan pemerintah tetap akan menunda daerah yang hanya memiliki calon kepala daerah tunggal.
"Kalau tidak memenuhi syarat maka harus ditunda pada Pilkada berikutnya," jelas Wapres.
Pilkada serentak akan digelar di lebih 200 Kabupaten/Kota pada akhir 2015. Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah hingga pada 11 Agustus 2015 di sejumlah daerah yang hanya memiliki satu calon.
Selama masa perpanjangan tersebut, hanya terdapat tiga daerah (Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan dan Kota Samarinda) yang menambah calon kepala daerahnya.
Sementara itu, empat daerah yang akan menunda Pilkada terdiri dari Kabupaten Timur Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Blitar di Jawa Timur dan Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat. Dengan keputusan ini maka pelaksanaan Pilkada di empat daerah itu akan digelar pada 2017. (Antara)
Berita Terkait
-
Agar Masyarakat Lebih Peduli, Doli Golkar Kini Usul Pilpres-Pileg Juga Dipisah
-
MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
-
Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Serentak, Tjhai Chui Mie: Sangat Membanggakan Bagi Kami Semua
-
Kemendagri Bakal Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih Lagi Besok di Monas, Persiapan Rinci Gladi Bersih Pelantikan
-
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Puncaki Perolehan Suara Pilkada Serentak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK