KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan akan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013, hari ini, Kamis (13/8/2015). Tapi, dia tidak memenuhi panggilan tersebut dan meminta KPK menolak Kejagung menangani kasus bansos
"Hari ini tidak ada pemeriksaan, tadi beliau(Gatot) sudah dijemput tapi beliau bilang sudah koordinasi ke kuasa hukum menyampaikan agar KPK menolak atau bagaimana sistem kerja mereka dengan Kejagung dalam menangani kasus ini," kata pengacara Gatot, Razman Arif Nasution, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Razman mengatakan sikap Gatot bukan bermaksud untuk tidak menghormati Kejagung. Razman mengatakan telah mengirim surat kepada Kejagung yang isinya memberitahukan Gatot akan diperiksa di KPK.
"Intinya adalah kami hargai panggilan Kejagung dan Kejagung menyatakan dalam surat akan dilakukan pemeriksaan di KPK. Ini sebuah role model, tapi kami tetap berharap di luar pemeriksaan di KPK oleh Kejagung, kami tetap kirim surat ke KPK untuk tangani kasus ini," kata Razman.
Alasan Gatot agar kasusnya tetap ditangani KPK karena kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan yang sekarang diusut KPK sangat berkaitan dengan kasus bansos.
"Logika kami, (kasus suap) Rp200 juta tak berdasar kalau dilanjutkan KPK, sementara dalam kasus ini (bansos) ada Rp2,1 triliun dan diduga melibatkan banyak pihak," Razman menambahkan. "Kami berharap demi menghindari conflict of interest beberapa pihak, kami harap demi efisiensi pemeriksaan di KPK dan perlu new role antara KPK dan Kejaksaan Agung jelas, kerjasama yang jelas Kejaksaan Agung dan KPK dalam menuntaskan kasus bansos. Kami harap mereka bermusyawarah sehingga surat kami dibalas," kata Razman.
"Hari ini tidak ada pemeriksaan, tadi beliau(Gatot) sudah dijemput tapi beliau bilang sudah koordinasi ke kuasa hukum menyampaikan agar KPK menolak atau bagaimana sistem kerja mereka dengan Kejagung dalam menangani kasus ini," kata pengacara Gatot, Razman Arif Nasution, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Razman mengatakan sikap Gatot bukan bermaksud untuk tidak menghormati Kejagung. Razman mengatakan telah mengirim surat kepada Kejagung yang isinya memberitahukan Gatot akan diperiksa di KPK.
"Intinya adalah kami hargai panggilan Kejagung dan Kejagung menyatakan dalam surat akan dilakukan pemeriksaan di KPK. Ini sebuah role model, tapi kami tetap berharap di luar pemeriksaan di KPK oleh Kejagung, kami tetap kirim surat ke KPK untuk tangani kasus ini," kata Razman.
Alasan Gatot agar kasusnya tetap ditangani KPK karena kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan yang sekarang diusut KPK sangat berkaitan dengan kasus bansos.
"Logika kami, (kasus suap) Rp200 juta tak berdasar kalau dilanjutkan KPK, sementara dalam kasus ini (bansos) ada Rp2,1 triliun dan diduga melibatkan banyak pihak," Razman menambahkan. "Kami berharap demi menghindari conflict of interest beberapa pihak, kami harap demi efisiensi pemeriksaan di KPK dan perlu new role antara KPK dan Kejaksaan Agung jelas, kerjasama yang jelas Kejaksaan Agung dan KPK dalam menuntaskan kasus bansos. Kami harap mereka bermusyawarah sehingga surat kami dibalas," kata Razman.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung