Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aturan baru terkait Kartu Jakarta Pintar. Aturan dibuat setelah terjadi penyalahgunaan kartu oleh warga dengan belanja kebutuhan di luar sekolah anak.
"Jadi saya kira sistem ini udah paling bener, kalau kita mau bikin 100 persen tepat sasaran ada hukum yang tepat, kita udah non tunai sekalian, supaya dia nggak bisa belanja," Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015). "Saya sudah sampaikan karena sistem itu kemungkinan dia main, toh kita bantuan untuk beli peralatan sekolah. 97 persen lebih tepat sasaran."
Ahok menambahkan saat ini pemerintah telah bekerjasama dengan toko perlengkapan sekolah di Jakarta untuk menyukseskan program KJP.
"Kita udah kerjasama, sekarang toko buku ternama sudah hampir 100 terpasang EDC (Electronic Data Capture). Jadi mereka bisa belanja. Kita juga lagi masuk ke tanah abang yang jual perlengkapan termasuk di Pasar Pagi Asemka. Kalau ini bisa masuk lagi dia bisa belanja lagi," kata Ahok.
Ahok juga berencana menggandeng BCA karena memiliki ATM lebih banyak. Kerjasama tersebut nantinya juga akan dibarengi dengan pengawasan agar KJP tidak disalahgunakan lagi.
"Hari ini kita dari (Bank) DKI akan ketemu BCA, karena dia yg punya prima jasa, ATM bersama kan lebih banyak mereka. Yang tersebar di Jakarta kan BCA. Kita mau bisa nggak anda kunci yang tidak jual peralatan sekolah nggak bisa pakai KJP," kata Ahok.
Tahun 2015, KJP diberikan kepada 489.150 murid yang terdiri dari 291.500 murid sekolah negeri dan 197.250 murid sekolah swasta.
Tiap murid SD mendapatkan dana KJP Rp210 ribu per bulan, SMP Rp260 ribu per bulan, SMA Rp375 ribu per bulan, dan SMK Rp 390 per bulan.
Saat ini, para siswa tidak bisa lagi menarik uang Rp50 ribu untuk SD setiap dua minggu, dan Rp50 ribu untuk SMP dan SMA.
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Pencairan KJP Pasar Jaya dan Syarat Berkas yang Wajib Dibawa
-
9 Kriteria Penerima KJP Pasar Jaya Oktober, Kader PKK dan Guru Non-ASN Dapat Jatah?
-
Update Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang, Kapan Bisa Dicairkan?
-
Buruan Cek! Pramono Umumkan KJP Plus Tahap II 2025 Mulai Cair, Rp1,61 Triliun untuk 707 Ribu Siswa
-
Jadwal Pencairan KJP Plus Usai Tertunda: Cek Besaran Dana yang Cair September
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Anak Buah Masuk Penjara Gegara Pasang Patok, Dirut PT WKM Pasang Badan: Saya yang Bertanggung Jawab
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
-
Gema Adzan Sang Ayah di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Ikhlas Melepas Anaknya Syahid
-
Harapan Akhir Tahun Pekerja Online, Rieke Minta Kado Spesial Perpres Perlindungan dari Prabowo
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makariem, Hotman Paris Cecar Ahli Hukum Soal Kerugian Negara
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel, Menlu 'Lempar Bola' ke Persani dan Imigrasi
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur