Suara.com - Empat orang bandar sabu-sabu seberat 78 kilogram asal Aceh Timur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (13/8/2015).
Keempat terdakwa yaitu, Abdullah (36), Hasan Basri (35), Samsul Bahri (36), dan Hamdani (35).
Berkas perkara keempat terdakwa dibuat secara terpisah oleh Jaksa Pentuntut Umum. Setiap terdakwa masing-masing didakwa dengan hukuman mati.
Keempat terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana membeli, mengedarkan, memiliki natkotika golongan satu tanpa izin pihak terkait.
Perbuatan mereka diancam Pasal 112, 113 dan 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang diajukan JPU itu adalah hukuman mati. Subsidernya hukuman seumur hidup,” Kata Kasipidum Kejari Banda Aceh, Amriyata, usai sidang perdana di PN Banda Aceh.
Menurutnya, tiga dari empat terdakwa yang menjalani sidang, sebelumnya pernah tercatat sebagai DPO kasus yang sama. Ketiga yakni, terdakwa Abdullah, Hamdani, dan Hasan Basri.
Mereka pernah melarikan diri dari ruang tahanan BNN di Jakarta pada 31 Maret 2015. Namun berhasil ditangkap kembali pada 15 Februari 2015.
Dikatakan dia, pada Minggu 15 Pebruari 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah Usman (DPO) di Dusun Nabok Desa Lue Bu, Pereulak, Aceh Timur, tim BNN menemukan bungkusan sabu-sabu seberat 78.106,6 kg. Sabu tersebut ditaruh di dalam mobil Avanza.
Mobil saat itu terparkir di garasi rumah Usman yang kini berstatus DPO. Selain itu, ditemukan juga buku pelaut atas nama Hasan Basri (terdakwa) serta tiga pucuk senjata api jenis pistol dan tiga butir peluru.
Sementara di dalam rumah berhasil ditangkap Samsul Bahri (terdakwa). Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak BNN dan polisi baru menangkap Hasan Basri.
“Sabu itu milik terdakwa Abdullah dan terdakwa Hamdani. Pengirim sabu bernama Rizal (DPO) dari Malaysia,” jelas dalam dakwaan ke empat terdakwa.
Usai pembacaan dakwaan, keempat terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka Sayuti Abu Bakar dan Safii Siregar menyatakan tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) atas dakwaan dan langsung masuk ke pembuktian.
Sidang perkara ini akan digelar kembali, Kamis 27 Agustus 2015 dengan agenda pemeriksaan saks-saksi. [Alfiansyah Ocxie]
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno