Suara.com - Empat orang bandar sabu-sabu seberat 78 kilogram asal Aceh Timur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (13/8/2015).
Keempat terdakwa yaitu, Abdullah (36), Hasan Basri (35), Samsul Bahri (36), dan Hamdani (35).
Berkas perkara keempat terdakwa dibuat secara terpisah oleh Jaksa Pentuntut Umum. Setiap terdakwa masing-masing didakwa dengan hukuman mati.
Keempat terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana membeli, mengedarkan, memiliki natkotika golongan satu tanpa izin pihak terkait.
Perbuatan mereka diancam Pasal 112, 113 dan 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang diajukan JPU itu adalah hukuman mati. Subsidernya hukuman seumur hidup,” Kata Kasipidum Kejari Banda Aceh, Amriyata, usai sidang perdana di PN Banda Aceh.
Menurutnya, tiga dari empat terdakwa yang menjalani sidang, sebelumnya pernah tercatat sebagai DPO kasus yang sama. Ketiga yakni, terdakwa Abdullah, Hamdani, dan Hasan Basri.
Mereka pernah melarikan diri dari ruang tahanan BNN di Jakarta pada 31 Maret 2015. Namun berhasil ditangkap kembali pada 15 Februari 2015.
Dikatakan dia, pada Minggu 15 Pebruari 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah Usman (DPO) di Dusun Nabok Desa Lue Bu, Pereulak, Aceh Timur, tim BNN menemukan bungkusan sabu-sabu seberat 78.106,6 kg. Sabu tersebut ditaruh di dalam mobil Avanza.
Mobil saat itu terparkir di garasi rumah Usman yang kini berstatus DPO. Selain itu, ditemukan juga buku pelaut atas nama Hasan Basri (terdakwa) serta tiga pucuk senjata api jenis pistol dan tiga butir peluru.
Sementara di dalam rumah berhasil ditangkap Samsul Bahri (terdakwa). Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak BNN dan polisi baru menangkap Hasan Basri.
“Sabu itu milik terdakwa Abdullah dan terdakwa Hamdani. Pengirim sabu bernama Rizal (DPO) dari Malaysia,” jelas dalam dakwaan ke empat terdakwa.
Usai pembacaan dakwaan, keempat terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka Sayuti Abu Bakar dan Safii Siregar menyatakan tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) atas dakwaan dan langsung masuk ke pembuktian.
Sidang perkara ini akan digelar kembali, Kamis 27 Agustus 2015 dengan agenda pemeriksaan saks-saksi. [Alfiansyah Ocxie]
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
IHSG Hari Ini Di Ujung Tanduk, Mampukah Tembus Resistance 6.300?
-
Niat Investasi di Lumajang, 2 Pria Ini Malah Kehilangan Koper 1 Miliar
-
5 Penyebab Kenapa Nasi di Rice Cooker Cepat Basi dan Cara Mengatasinya
-
Pasir Putih Situbondo Dibuka untuk Investor, Investasi Ditaksir Rp40 Miliar
-
6 Zodiak Paling Tidak Sabar: Anti Lelet dan Benci Hal yang Bertele-tele
-
Ekshumasi Sutrimo Digelar Tanpa Keluarga, Kuasa Hukum: Mereka Tak Kuat Lihat Jasad
-
GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha
-
Penjualan Eceran Juli 2026 Diprediksi Tumbuh 0,9 Persen, Makanan dan Minuman Jadi Penopang
-
Daftar Tuduhan Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad Hingga Divonis Hukuman Mati
-
WNI Jadi Korban Tewas! Ini Kronologi Kapal Kargo Diserang Rudal di Selat Bab el-Mandeb