Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus siap menghadapi kemungkinan banyaknya sengketa yang harus ditangani terkait pilkada serentak pada Desember mendatang.
"MK pasti harus mempersiapkan hakim, stafnya dan sarananya. Ini betul-betul namanya harus kerja nasional harus lembur terus-menerus," kata Wapres usai membuka konsorsium internasional Constitutional Complaint di Kantor Wapres di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).
Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 akan dilakukan di 269 daerah, terdiri dari 224 pemilihan bupati dan wakil bupati serta 36 pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK sudah ratusan kali menyelesaikan sengketa pilkada dan selama belum ada peradilan khusus yang dibentuk untuk menangani sengketa pilkada, maka MK masih berwenang untuk menyelesaikannya.
"Memang kalau dilihat waktu 45 hari itu sangat terbatas, tapi kita sudah berkali-kali mensimulasikan bagaimana kalau perkaranya banyak yang masuk dan serentak," kata Arief.
Menurut Arief, namun UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sudah membatasi agar tidak semua perkara sengketa pilkada bisa masuk ke MK, tapi hanya perkara-perkara dengan jumlah persentase tertentu.
"Dalam pasal 157-158 UU Pilkada itu menyatakan hanya selisih untuk daerah yang jumlah penduduknya sekian, selisih hasil suaranya harus setengah persen, satu, 1,5 persen atau dua persen. Kalau selisih suaranya tinggi sekali misalnya yang satu memperoleh 200 ribu yang satu sampai satu juta itu selisihnya tinggi sekali tidak bisa ke MK. Itu UU yang menyatakan," tambah Arief.
Lebih lanjut Arief mengatakan, MK juga sudah menyiapkan seluruh instrumen yang akan digunakan untuk mengadili sengketa pilkada serentak.
"Kita sudah simulasikan ternyata waktu 45 hari masih mencukupi untuk kita menyelesaikan perkara sengketa pilkada dengan perkiraan yang kita ambil secara moderat, tidak terlalu banyak tapi tidak terlalu sedikit," katanya.
Sebetulnya, tambah Arief, sudah ada mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat bawah sebelumnya, misalnya sengketa mengenai penyelenggaraan yang tidak benar yang dilakukan oleh KPU di daerah, kemudian masalah penentuan calon, jika masih ada konflik diselesaikan di Peradilan Tata Usaha Negara.
Terkait pelanggaran pidana diselesaikan melalui sentra penegakan hukum. Atas dasar penyelesaian di tingkat sebelumnya maka diharapkan sengketa yang masuk ke MK tidak sebanyak yang diperkirakan dan waktu 45 hari mencukupi untuk menyelesaikan perkara. (Antara)
Berita Terkait
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
-
Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir
-
FUII: MK Jangan Takut Tekanan, Uji Materi UU TNI Tak Boleh Digiring Generalisasi Kasus Oknum
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara