Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Johnson Panjaitan, pengacara tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, berharap dua hal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Harapan pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi hadir di persidangan karena pekan lalu mereka tidak datang. Kehadiran KPK dinilai penting agar perkara yang menjerat Kaligis segera jelas.
"Seperti yang diberitahukan majelis Hakim, kami menyiapkan sekaligus mengharapkan dua hal, pertama, KPK datang, agar menjadi jelas duduk persoalannya, sudah sampai dimana?" kata Johnson di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK diminta menjelaskan alasan memohon kepada majelis hakim agar sidang ditunda selama dua minggu, meskipun pada akhirnya tidak dikabulkan majelis.
"Pada sidang kali lalu KPK menngajukan dua minggu penundaan, kami akan menanyakan alasan dua minggu itu, apakah untuk berbohong, menghina pengadilan, pada hal dua hari setelah itu, langsung dilimpahkan, dia harus jujur saja, tinggal bilang, kami minta dua hari, karena perkaranya mau dilimpahkan," katanya.
Harapan kedua, Johnson tetap membacakan permohonan praperadilan di depan majelis hakim, kalau hari ini KPK tidak hadir di persidangan lagi.
"Kedua, kalau KPK tidak hadir, kami siap membacakan permohonan dan pembuktian hari ini," katanya.
KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Ia diduga menjadi sumber uang suap kepada hakim. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kaligis mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti. Gatot dan Kaligis diduga sebagai sumber dana suap.
Harapan pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi hadir di persidangan karena pekan lalu mereka tidak datang. Kehadiran KPK dinilai penting agar perkara yang menjerat Kaligis segera jelas.
"Seperti yang diberitahukan majelis Hakim, kami menyiapkan sekaligus mengharapkan dua hal, pertama, KPK datang, agar menjadi jelas duduk persoalannya, sudah sampai dimana?" kata Johnson di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK diminta menjelaskan alasan memohon kepada majelis hakim agar sidang ditunda selama dua minggu, meskipun pada akhirnya tidak dikabulkan majelis.
"Pada sidang kali lalu KPK menngajukan dua minggu penundaan, kami akan menanyakan alasan dua minggu itu, apakah untuk berbohong, menghina pengadilan, pada hal dua hari setelah itu, langsung dilimpahkan, dia harus jujur saja, tinggal bilang, kami minta dua hari, karena perkaranya mau dilimpahkan," katanya.
Harapan kedua, Johnson tetap membacakan permohonan praperadilan di depan majelis hakim, kalau hari ini KPK tidak hadir di persidangan lagi.
"Kedua, kalau KPK tidak hadir, kami siap membacakan permohonan dan pembuktian hari ini," katanya.
KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Ia diduga menjadi sumber uang suap kepada hakim. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kaligis mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti. Gatot dan Kaligis diduga sebagai sumber dana suap.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
-
MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau