Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Johnson Panjaitan, pengacara tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, berharap dua hal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Harapan pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi hadir di persidangan karena pekan lalu mereka tidak datang. Kehadiran KPK dinilai penting agar perkara yang menjerat Kaligis segera jelas.
"Seperti yang diberitahukan majelis Hakim, kami menyiapkan sekaligus mengharapkan dua hal, pertama, KPK datang, agar menjadi jelas duduk persoalannya, sudah sampai dimana?" kata Johnson di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK diminta menjelaskan alasan memohon kepada majelis hakim agar sidang ditunda selama dua minggu, meskipun pada akhirnya tidak dikabulkan majelis.
"Pada sidang kali lalu KPK menngajukan dua minggu penundaan, kami akan menanyakan alasan dua minggu itu, apakah untuk berbohong, menghina pengadilan, pada hal dua hari setelah itu, langsung dilimpahkan, dia harus jujur saja, tinggal bilang, kami minta dua hari, karena perkaranya mau dilimpahkan," katanya.
Harapan kedua, Johnson tetap membacakan permohonan praperadilan di depan majelis hakim, kalau hari ini KPK tidak hadir di persidangan lagi.
"Kedua, kalau KPK tidak hadir, kami siap membacakan permohonan dan pembuktian hari ini," katanya.
KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Ia diduga menjadi sumber uang suap kepada hakim. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kaligis mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti. Gatot dan Kaligis diduga sebagai sumber dana suap.
Harapan pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi hadir di persidangan karena pekan lalu mereka tidak datang. Kehadiran KPK dinilai penting agar perkara yang menjerat Kaligis segera jelas.
"Seperti yang diberitahukan majelis Hakim, kami menyiapkan sekaligus mengharapkan dua hal, pertama, KPK datang, agar menjadi jelas duduk persoalannya, sudah sampai dimana?" kata Johnson di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK diminta menjelaskan alasan memohon kepada majelis hakim agar sidang ditunda selama dua minggu, meskipun pada akhirnya tidak dikabulkan majelis.
"Pada sidang kali lalu KPK menngajukan dua minggu penundaan, kami akan menanyakan alasan dua minggu itu, apakah untuk berbohong, menghina pengadilan, pada hal dua hari setelah itu, langsung dilimpahkan, dia harus jujur saja, tinggal bilang, kami minta dua hari, karena perkaranya mau dilimpahkan," katanya.
Harapan kedua, Johnson tetap membacakan permohonan praperadilan di depan majelis hakim, kalau hari ini KPK tidak hadir di persidangan lagi.
"Kedua, kalau KPK tidak hadir, kami siap membacakan permohonan dan pembuktian hari ini," katanya.
KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Ia diduga menjadi sumber uang suap kepada hakim. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kaligis mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti. Gatot dan Kaligis diduga sebagai sumber dana suap.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram