Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Johnson Panjaitan, pengacara tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, berharap dua hal dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Harapan pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi hadir di persidangan karena pekan lalu mereka tidak datang. Kehadiran KPK dinilai penting agar perkara yang menjerat Kaligis segera jelas.
"Seperti yang diberitahukan majelis Hakim, kami menyiapkan sekaligus mengharapkan dua hal, pertama, KPK datang, agar menjadi jelas duduk persoalannya, sudah sampai dimana?" kata Johnson di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK diminta menjelaskan alasan memohon kepada majelis hakim agar sidang ditunda selama dua minggu, meskipun pada akhirnya tidak dikabulkan majelis.
"Pada sidang kali lalu KPK menngajukan dua minggu penundaan, kami akan menanyakan alasan dua minggu itu, apakah untuk berbohong, menghina pengadilan, pada hal dua hari setelah itu, langsung dilimpahkan, dia harus jujur saja, tinggal bilang, kami minta dua hari, karena perkaranya mau dilimpahkan," katanya.
Harapan kedua, Johnson tetap membacakan permohonan praperadilan di depan majelis hakim, kalau hari ini KPK tidak hadir di persidangan lagi.
"Kedua, kalau KPK tidak hadir, kami siap membacakan permohonan dan pembuktian hari ini," katanya.
KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Ia diduga menjadi sumber uang suap kepada hakim. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kaligis mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti. Gatot dan Kaligis diduga sebagai sumber dana suap.
Harapan pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi hadir di persidangan karena pekan lalu mereka tidak datang. Kehadiran KPK dinilai penting agar perkara yang menjerat Kaligis segera jelas.
"Seperti yang diberitahukan majelis Hakim, kami menyiapkan sekaligus mengharapkan dua hal, pertama, KPK datang, agar menjadi jelas duduk persoalannya, sudah sampai dimana?" kata Johnson di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK diminta menjelaskan alasan memohon kepada majelis hakim agar sidang ditunda selama dua minggu, meskipun pada akhirnya tidak dikabulkan majelis.
"Pada sidang kali lalu KPK menngajukan dua minggu penundaan, kami akan menanyakan alasan dua minggu itu, apakah untuk berbohong, menghina pengadilan, pada hal dua hari setelah itu, langsung dilimpahkan, dia harus jujur saja, tinggal bilang, kami minta dua hari, karena perkaranya mau dilimpahkan," katanya.
Harapan kedua, Johnson tetap membacakan permohonan praperadilan di depan majelis hakim, kalau hari ini KPK tidak hadir di persidangan lagi.
"Kedua, kalau KPK tidak hadir, kami siap membacakan permohonan dan pembuktian hari ini," katanya.
KPK menetapkan Kaligis menjadi tersangka pada tanggal 14 Juli 2015. Ia diduga menjadi sumber uang suap kepada hakim. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kaligis mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti. Gatot dan Kaligis diduga sebagai sumber dana suap.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi