Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jakarta akan sidang paripurna dengan agenda mendapatkan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pelestarian kebudayaan Betawi, Selasa (18/8/2015).
"Hari ini paripurna meminta persetujuan raperda pelestarian kebudayaan Betawi," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana.
Saat ini, DPRD DKI tengah membahas 17 raperda. Tiga raperda berupa revisi usulan murni dari eksekutif maupun inisiatif DPRD. Ketiga raperda yaitu tentang pelestarian kebudayaan Betawi, pariwisata, dan zonasi.
Triwisaksana mengatakan raperda yang telah disetujui selanjutnya dibawa ke Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau paripurna menyetujui raperda tersebut, maka akan dibawa ke Mendagri untuk dicek. Kalau mendagri setuju, baru raperda dinyatakan sah setelah masuk lembaran daerah," kata dia.
Adapun 17 raperda yang dibahas DPRD, yakni:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2014.
2. Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2016.
4. Raperda tentang Kepariwisataan.
5. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura.
6. Raperda tentang Ruang Bawah Tanah.
7. Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah.
8. Revisi Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah.
9. Raperda tentang Kenyamanan Fasilitas Publik Untuk Perempuan.
10. Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.
11. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.
12. Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
13. Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi DKI Jakarta.
14. Revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah
15. Raperda tentang Keolahragaan dan Kepemudaan
16. Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta
17. Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Udara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP