Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jakarta akan sidang paripurna dengan agenda mendapatkan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pelestarian kebudayaan Betawi, Selasa (18/8/2015).
"Hari ini paripurna meminta persetujuan raperda pelestarian kebudayaan Betawi," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana.
Saat ini, DPRD DKI tengah membahas 17 raperda. Tiga raperda berupa revisi usulan murni dari eksekutif maupun inisiatif DPRD. Ketiga raperda yaitu tentang pelestarian kebudayaan Betawi, pariwisata, dan zonasi.
Triwisaksana mengatakan raperda yang telah disetujui selanjutnya dibawa ke Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau paripurna menyetujui raperda tersebut, maka akan dibawa ke Mendagri untuk dicek. Kalau mendagri setuju, baru raperda dinyatakan sah setelah masuk lembaran daerah," kata dia.
Adapun 17 raperda yang dibahas DPRD, yakni:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2014.
2. Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2016.
4. Raperda tentang Kepariwisataan.
5. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura.
6. Raperda tentang Ruang Bawah Tanah.
7. Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah.
8. Revisi Perda Nomor 10 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah.
9. Raperda tentang Kenyamanan Fasilitas Publik Untuk Perempuan.
10. Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah.
11. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan.
12. Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
13. Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi DKI Jakarta.
14. Revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah
15. Raperda tentang Keolahragaan dan Kepemudaan
16. Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta
17. Raperda tentang Pemanfaatan Ruang Udara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
3 Kemenangan Prabowo Jika Masyarakat Gunakan Motor Listrik
-
Ceria Anak Panti Sambut Kedatangan Jajaran Imigrasi Sumut
-
Tinggal di Pulau Kecil hingga Perbatasan Tak Boleh Bikin Rakyat Jauh dari Negara
-
Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga
-
Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap