Suara.com - Terpidana 10 tahun kasus gratifikasi, Sutan Bhatoegana siap mengajukan upaya perlawanan hukum banding atas vonis dari Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Dalam putusan tersebut, dirinya dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah sebagai bekas Ketua Komisi VII DPR RI dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ya terus terang saja harus kita lawan. Kita harus banding," ketus Sutan usai mendengarkan pembacaan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Mantan Polititisi Partai Demokrat ini, menilai putusan dari Majelis Hakim itu hanya salinan dari dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepadanya.
Saking kesalnya, Sutan juga menuding kalau persidangan itu hanya sandiwara.
"Apa sandiwara atau sinetron lebih bagus nggak usah dilanjutkan. Dan semua hampir 70 persen saya dengar, saya simak copy paste daripada tuntutan dakwaan, hampir nggak ada apa-apanya," tutupnya.
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.
Sutan Bhatoegana terbukti menerima uang USD140 ribu dari Waryono Karno dan USD200 dari Rudi Rubiandini serta satu unit rumah di Medan.
Majelis menilai politikus Partai Demokrat telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing