Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mendukung penggusuran Kampung Pulo oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ferry mengatakan warga di sana harus direlokasi ke rumah susun.
Penggusuran itu bisa mengurangi banjir tahunan yang selalu melanda daerah tersebut. Selain itu Ferry beranggapan warga yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung itu mengganggu.
"Itu kan menggagu, karena ada di bantaran sungai yang pasti megurangi fugsi sungai. Di situ sudah ada masalah. Makanya ditata dalam penataan untuk kawasan membebaskan Jakarta dari bahaya banjir," kata Ferry di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Oleh karena itu dia menolak pernyataan bahwa yang dilakukan tersebut adalah sebuah aksi penggusuran atau pengusiran warga Kampung Pulo. Karena menurut Politisi Partai Nasdem tersebut warga yang terdaftar dan tinggal di sana dipindahkan oleh pemerintah.
Sementara soal terjadi bentrok saat penggusuran, kata Ferry bahwa mereka itu adalah orang yang tidak ingin direlokasi oleh pemerintah. Karena mereka tidak terdata bahwa mereka tinggal di Kampung Pulo.
"Masalahnya apa? Kalau menurut saya bentrok itu kan karena dilakukan masyarakat yang belum terdaftar, yang tidak kebagian, Mereka harus dilihat dulu, mereka tinggal di situ nggak? Yang dapat jatah kan, karena tinggal di situ. Nggak mungkin masyarakat kita biarkan mengalami musibah banjir setiap tahun, bangun bisa dua kali, nggak mungkin," katanya.
Ferry juga tidak memahami permintaan warga untuk mengganti rugi kepada mereka oleh pemerintah. Pasalnya, tanah yang mereka tempati adalah tanah negara.
Karena itu, bisa saja nanti akan diminta sertifikat tanah, untuk melakukan ganti rugi. Kalau tidak ada sertifikat maka dipastikan tidak akan ada hal seperti yang warga Kampung Pulo tuntut.
"Ini kan relokasi. Kalau ganti rugi, statusnya juga soal gitu loh. Nanti status tanahnya bagaimana? Ketika membuat penataaan masalah banjir dan memberikan secara adil, kalau orang bicara status, mana sertifikatnya. Nanti soal lagi. Itu yang saya lihat. Tidak boleh dipahami dalam konteks penggusuran ganti rugi. Dari segi keberhakan saja mereka tidak punya, nanti jadi panjang. Kenapa mereka tinggal di bantaran sungai, kan terlarang dan ada undang-undangnya," tutup Ferry.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Aktivasi BRImo Lewat Tring Pegadaian, Dapatkan Cashback Rp25 Ribu
-
Sahroni Usul Bentuk Lembaga Baru, Kelola Aset Sitaan Tak Lagi Tumpang Tindih
-
Berapa Kekayaan Syahrini? Bikin Heboh Pakai Cincin Rp116 M saat Ulang Tahun Anak
-
Miris! Tanah Ditukar Senter, UU IKN Digugat ke MK Demi Bela Hak Masyarakat Adat
-
Geger! Negara Kim Jong-un Suruh Rakyatnya Makan Sup Daging Anjing untuk Atasi Panas Ekstrem
-
Bukan Artis, Sosok Ini Sukses Jadi Influencer Berkat Konten Otomotif
-
Buku One Day This Tree Will Fall, Kisah Indah Tentang Hutan dan Kehidupan
-
TNI Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Polisi di Palmerah
-
4 Daftar Perusahaan Don Ritto yang Diduga Jadi Tempat Pencucian Uang
-
3 Pilihan Loafers Pria Lokal Alternatif New Balance 1906L, Cocok untuk Acara Kasual dan Formal