Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memastikan proses hukum terhadap dua komisioner Komisi Yudisial (KY) yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, tetap berlanjut. Dia pun tak mau mencabut laporan tersebut dan berdamai dengan dua pimpinan lembaga pengawas peradilan tersebut.
"Tentu tidak (mencabut laporan). Proses hukumnya tetap lanjut," kata Sarpin di Bareskrim Polri, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (27/8/2015).
Namun begitu, Sarpin tidak bisa memastikan apakah perkara dugaan pencemaran nama yang ia adukan ke polisi itu bakal sampai hingga pengadilan.
"Nanti kita lihat," ujarnya.
Hakim yang memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan (Wakapolri) dalam sidang praperadilan yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyampaikan, bila Suparman dan Taufiq meminta maaf kepadanya saat ini, itu sudah terlambat. Pasalnya, saat mensomasi sebelum dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama, Sarpin mengaku telah memberi jangka waktu seminggu kepada kedua pimpinan KY itu untuk minta maaf. Tapi hal itu tidak dilakukan.
"Kalau sekarang (minta maaf), jelas terlambat," kata dia.
Menurut Sarpin, dirinya telah memberi kesempatan kepada Suparman dan Taufiq untuk berdamai dengan meminta maaf kepadanya, dalam somasi yang dilayangkan sebelum mengadu ke Bareskrim. Ia merasa harga dirinya telah dijatuhkan oleh kedua pimpinan KY tersebut.
"Saya kan sudah beri kesempatan untuk minta maaf. Tapi ternyata mereka kan tidak kunjung minta maaf. Makanya kami buat laporan pengaduan ini. Jadi jangan Anda pikir saya ini manusia tidak pemaaf. Kalau sudah minta maaf, tidak akan ada pengaduan ini. Saya juga tidak perlu bolak-balik ke sini (Bareskrim)," katanya.
Berita Terkait
-
Hakim yang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY, Ada Bukti Rekaman Ketiduran Saat Sidang
-
KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara
-
Kasus Chromebook Berlanjut, Empat Hakim Pengadil Nadiem Diadukan ke KY
-
Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY
-
Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami