Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memastikan proses hukum terhadap dua komisioner Komisi Yudisial (KY) yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, tetap berlanjut. Dia pun tak mau mencabut laporan tersebut dan berdamai dengan dua pimpinan lembaga pengawas peradilan tersebut.
"Tentu tidak (mencabut laporan). Proses hukumnya tetap lanjut," kata Sarpin di Bareskrim Polri, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (27/8/2015).
Namun begitu, Sarpin tidak bisa memastikan apakah perkara dugaan pencemaran nama yang ia adukan ke polisi itu bakal sampai hingga pengadilan.
"Nanti kita lihat," ujarnya.
Hakim yang memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan (Wakapolri) dalam sidang praperadilan yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyampaikan, bila Suparman dan Taufiq meminta maaf kepadanya saat ini, itu sudah terlambat. Pasalnya, saat mensomasi sebelum dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama, Sarpin mengaku telah memberi jangka waktu seminggu kepada kedua pimpinan KY itu untuk minta maaf. Tapi hal itu tidak dilakukan.
"Kalau sekarang (minta maaf), jelas terlambat," kata dia.
Menurut Sarpin, dirinya telah memberi kesempatan kepada Suparman dan Taufiq untuk berdamai dengan meminta maaf kepadanya, dalam somasi yang dilayangkan sebelum mengadu ke Bareskrim. Ia merasa harga dirinya telah dijatuhkan oleh kedua pimpinan KY tersebut.
"Saya kan sudah beri kesempatan untuk minta maaf. Tapi ternyata mereka kan tidak kunjung minta maaf. Makanya kami buat laporan pengaduan ini. Jadi jangan Anda pikir saya ini manusia tidak pemaaf. Kalau sudah minta maaf, tidak akan ada pengaduan ini. Saya juga tidak perlu bolak-balik ke sini (Bareskrim)," katanya.
Berita Terkait
-
KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta
-
Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh