Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, memastikan proses hukum terhadap dua komisioner Komisi Yudisial (KY) yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, tetap berlanjut. Dia pun tak mau mencabut laporan tersebut dan berdamai dengan dua pimpinan lembaga pengawas peradilan tersebut.
"Tentu tidak (mencabut laporan). Proses hukumnya tetap lanjut," kata Sarpin di Bareskrim Polri, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (27/8/2015).
Namun begitu, Sarpin tidak bisa memastikan apakah perkara dugaan pencemaran nama yang ia adukan ke polisi itu bakal sampai hingga pengadilan.
"Nanti kita lihat," ujarnya.
Hakim yang memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan (Wakapolri) dalam sidang praperadilan yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyampaikan, bila Suparman dan Taufiq meminta maaf kepadanya saat ini, itu sudah terlambat. Pasalnya, saat mensomasi sebelum dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama, Sarpin mengaku telah memberi jangka waktu seminggu kepada kedua pimpinan KY itu untuk minta maaf. Tapi hal itu tidak dilakukan.
"Kalau sekarang (minta maaf), jelas terlambat," kata dia.
Menurut Sarpin, dirinya telah memberi kesempatan kepada Suparman dan Taufiq untuk berdamai dengan meminta maaf kepadanya, dalam somasi yang dilayangkan sebelum mengadu ke Bareskrim. Ia merasa harga dirinya telah dijatuhkan oleh kedua pimpinan KY tersebut.
"Saya kan sudah beri kesempatan untuk minta maaf. Tapi ternyata mereka kan tidak kunjung minta maaf. Makanya kami buat laporan pengaduan ini. Jadi jangan Anda pikir saya ini manusia tidak pemaaf. Kalau sudah minta maaf, tidak akan ada pengaduan ini. Saya juga tidak perlu bolak-balik ke sini (Bareskrim)," katanya.
Berita Terkait
-
Sinyal Darurat Seleksi Hakim Agung: Benarkah Rekam Jejak Terabaikan?
-
Komisi III DPR Restui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lolos Seleksi Ketat KY, Belasan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Hadapi Komisi III DPR Hari Ini
-
Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
-
121 Hakim Kena Sanksi KY: Dari Suap, Selingkuh, Hingga Judi Online
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik