Suara.com - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis alias O.C Kaligis disebut berperan sebagai insiator penyuapan hakim di PTUN Medan. Penyuapan ini terkait gugatan yang dilayangkan Pemprov Sumatera Selatan ke PTUN Medan.
Keterangan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (31/8/2015). Jaksa memaparkan sebelum terjadi penyuapan, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanty mendapat panggilan pemeriksaaan dari Kejati Sumut terkait perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial.
Takut terseret kasus itu, akhirnya Gatot dan isterinya menunjuk Kaligis sebagai pengacaranya.
"Karena khawatir namanya (Gatot) terseret dalam pusaran kasus-kasus yang diselidiki, Gatot bersama Evy datang ke Kantor Kaligis di Jakarta untuk berkonsultasi," kata Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Setelah konsultasi itu, Gatot memerintahkan Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut untuk melayangkan gugatan ke PTUN Medan.
"Kaligis menyarankan agar anak buah Gatot tak usah datang memenuhi panggilan pihak Kejati Sumut, serta menyarankan agar menggugat saja kewenangan Kejaksaan ke PTUN Medan atas terkait penyelidikan kasus-kasus di Pemprov Sumut," kata Yudi.
Selanjutnya, Kaligis bersama anak buahnya yakni Rico Panderoit, Yulius Irawansyah, Anis Rifai, dan Moh. Yagahri Bhastara alias Gerry menemui salah satu Majelis Hakim PTUN Medan untuk membahas masalah gugatan tersebut.
"Dalam rangka memuluskan niatnya untuk memenangkan gugatan, pada akhir April 2015, Kaligis, Gerry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan) untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dalam rangka konsultasi gugatan perkara yang akan diajukan," kata Yudi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati