Suara.com - Sepasang kekasih, ZH (18) dan NB (19), yang sedang berpacaran di kawasan Monumen Nasional, menjadi korban pemerasan yang dilakukan ABD (37) dan DI (35). Saat itu, pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP yang sedang razia.
"Jadi kedua pelaku ini mengaku sebagai anggota Satpol PP yang sedang mengadakan razia. Lalu mereka meras dengan cara menuduh bahwa kedua kekasih sedang mesum," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Pusat AKBP Siswo Yuwono di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (31/8/2015).
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2015) malam. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan tak lama kemudian pelaku dibekuk.
Siswo mengatakan kepada polisi, ABD mengaku sebagai mantan anggota Paspampres tahun 2014.
"Dia mengaku anggota Paspampres tahun 2014. Tapi itu katanya, kini sedang kita cek lagi kebenarannya," ujarnya.
Siswo mengatakan waktu itu pelaku hendak memeras uang korban sebesar Rp1 juta, tapi tidak berhasil. Pelaku hanya mendapatkan satu ponsel.
"Pelaku hanya dapat handphone milik korban. Akibat perbuatannya, kini mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman penjara tujuh tahun," katanya.
Saat ini, kedua pemeras diamankan di Polres Jakarta Pusat.
Saat gelar kasus, dua pelaku terlihat menutupi wajah mereka saat digiring petugas.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kriminal di kawasan wisata yang terletak di depan Istana Negara. Siang harinya sebelum terjadi pemerasan, sembilan pelajar ditodong oleh tiga lelaki. Semua barang berharga milik para pelajar diambil pelaku. (Nur Habibie).
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan
-
DPR Minta Pemerintah Batasi Pemudik Motor yang Membawa Anak dan Istri di Lebaran 2026
-
Ali Khamenei Pengagum Berat Bung Karno, Bela Nasakom saat Dipenjara Syah Iran
-
Jimly Asshiddiqie: RI Perlu Tangguhkan Keanggotaan BoP Sampai Perang Iran-AS Reda
-
Pemerintah Didesak Prioritaskan Evakuasi WNI di Timur Tengah Ketimbang Ambisi Jadi Penengah
-
Ratusan Warga Padati Kediaman Dubes Iran, Gelar Doa Bersama dan Petisi atas Wafatnya Ali Khamenei
-
Janji Pramono Anung Benahi Jalan Setu Babakan yang Jadi "Bubur Lumpur" Imbas Proyek
-
Putri Zulhas Sebut Stok BBM RI Hanya Cukup 21 Hari, DPR Segera Gelar Rapat Bahas Energi
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar