Suara.com - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Suryadharma terkait kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 27,283 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata JPU KPK Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8/2015).
Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyimpulkan jika Suryadharma telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan wewenangnya yakni telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi dan telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak berdasarkan aturan.
"Terdakwa mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas," kata Supardi.
Jaksa KPK juga mendakwa bekas Ketua Umum PPP itu telah menggunakan Dana Operasional Menteri di Kementerian Agama yang tidak sesuai peruntukannya.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Suryadharma dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Mendengar dakwaan tersebut, Suryadharma menganggap jika dakwaan yang ditujukannya tidak obyektif. Malah menurutnya, kasus yang menimpanya itu dianggap bermuatan politis. Pasalnya, kata dia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia sempat menjadi tim sukses pemenangan Prabowo-Hatta di pemilihan presiden 2014 lalu.
"Yang saya perkirakan sebelumnya bahwa ada motif politik dalam menetapkan saya sebagai tersangka semakin mendekati kebenaran," kata dia.
Atas dakwaan tersebut dia pun mengaku bakal mengajukan nota keberatan alias eksepsi pada Senin (7/9/2015) depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina