Suara.com - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Suryadharma terkait kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 27,283 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata JPU KPK Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8/2015).
Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyimpulkan jika Suryadharma telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan wewenangnya yakni telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi dan telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak berdasarkan aturan.
"Terdakwa mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas," kata Supardi.
Jaksa KPK juga mendakwa bekas Ketua Umum PPP itu telah menggunakan Dana Operasional Menteri di Kementerian Agama yang tidak sesuai peruntukannya.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Suryadharma dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Mendengar dakwaan tersebut, Suryadharma menganggap jika dakwaan yang ditujukannya tidak obyektif. Malah menurutnya, kasus yang menimpanya itu dianggap bermuatan politis. Pasalnya, kata dia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia sempat menjadi tim sukses pemenangan Prabowo-Hatta di pemilihan presiden 2014 lalu.
"Yang saya perkirakan sebelumnya bahwa ada motif politik dalam menetapkan saya sebagai tersangka semakin mendekati kebenaran," kata dia.
Atas dakwaan tersebut dia pun mengaku bakal mengajukan nota keberatan alias eksepsi pada Senin (7/9/2015) depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK
-
Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!
-
Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun
-
Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno
-
Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!
-
Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku