Suara.com - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp27,283 miliar dan 17,967 juta riyal. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Suryadharma terkait kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 27,283 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata JPU KPK Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8/2015).
Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyimpulkan jika Suryadharma telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menyalahgunakan wewenangnya yakni telah menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi dan telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak berdasarkan aturan.
"Terdakwa mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas," kata Supardi.
Jaksa KPK juga mendakwa bekas Ketua Umum PPP itu telah menggunakan Dana Operasional Menteri di Kementerian Agama yang tidak sesuai peruntukannya.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Suryadharma dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Mendengar dakwaan tersebut, Suryadharma menganggap jika dakwaan yang ditujukannya tidak obyektif. Malah menurutnya, kasus yang menimpanya itu dianggap bermuatan politis. Pasalnya, kata dia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia sempat menjadi tim sukses pemenangan Prabowo-Hatta di pemilihan presiden 2014 lalu.
"Yang saya perkirakan sebelumnya bahwa ada motif politik dalam menetapkan saya sebagai tersangka semakin mendekati kebenaran," kata dia.
Atas dakwaan tersebut dia pun mengaku bakal mengajukan nota keberatan alias eksepsi pada Senin (7/9/2015) depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas