Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (8/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali membantah terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional menteri yang sebagaimana disangkakan KPK kepadanya. Dia menyatakan tidak pernah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Itu informasi palsu. Saya tidak mempergunakan uang itu untuk menjenguk anak saya di situ (Australia), ya," kata Suryadharma di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut diduga KPK menyalahgunakan DOM untuk kepentingan di luar kegiatan kementerian. Antara lain, pemberian paspor, menjenguk anak yang tinggal di Australia.
Tapi dia mengaku memang pernah menggunakan uang negara tersebut. Uang yang terpakai untuk kepentingan pribadi, kata dia, statusnya pinjaman. Dia memastikan pinjaman tersebut sudah dikembalikan.
Oleh karena itu, dia mendesak KPK membeberkan rincian dana yang diduga disalahgunakannya, termasuk kerugian negara akibat dugaan korupsi DOM dan dana haji.
"Bukti-bukti uang DOM yang saya pinjam dan pengembaliannya ada.Saya minta KPK membocorkannya secara lengkap," katanya.
Seperti diketahui, Suryadharma telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan biaya perjalanan ibadah haji. Dia diduga mengorupsi biaya pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta turut pula memberangkatkan para pejabat menunaikan ibadah haji dengan menggunakan dana masyarakat.
Selain itu, pada Juni 2015 SDA juga disangka melakukan korupsi dana operasional menteri selama menjabat menteri agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1, juncto Pasal 65 KUHP.
"Itu informasi palsu. Saya tidak mempergunakan uang itu untuk menjenguk anak saya di situ (Australia), ya," kata Suryadharma di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut diduga KPK menyalahgunakan DOM untuk kepentingan di luar kegiatan kementerian. Antara lain, pemberian paspor, menjenguk anak yang tinggal di Australia.
Tapi dia mengaku memang pernah menggunakan uang negara tersebut. Uang yang terpakai untuk kepentingan pribadi, kata dia, statusnya pinjaman. Dia memastikan pinjaman tersebut sudah dikembalikan.
Oleh karena itu, dia mendesak KPK membeberkan rincian dana yang diduga disalahgunakannya, termasuk kerugian negara akibat dugaan korupsi DOM dan dana haji.
"Bukti-bukti uang DOM yang saya pinjam dan pengembaliannya ada.Saya minta KPK membocorkannya secara lengkap," katanya.
Seperti diketahui, Suryadharma telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan biaya perjalanan ibadah haji. Dia diduga mengorupsi biaya pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta turut pula memberangkatkan para pejabat menunaikan ibadah haji dengan menggunakan dana masyarakat.
Selain itu, pada Juni 2015 SDA juga disangka melakukan korupsi dana operasional menteri selama menjabat menteri agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Suryadharma dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1, juncto Pasal 65 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!