Suara.com - Pakar hukum dari Universitas Airlangga Herlambang P. Wiratraman mengatakan bahwa hak konstitusional keluarga dan korban pelanggaran hak asasi manusia pada tahun 1998-1999 telah terlanggar terkait dengan penangan berkas perkara kasus tersebut.
"Bolak-balik berkas perkara dari kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung telah melanggar hak konstitusional korban maupun keluarganya," kata Herlambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan oleh Herlambang selaku ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM) di Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut Herlambang mengatakan bahwa hak konstitusional korban telah terlanggar karena korban dan keluarganya menjadi sulit untuk mendapatkan kepastian hukum, perlindungan dari diskriminasi, dan keadilan akibat dari bolak-balik berkas tersebut.
"Baik korban maupun keluarga korban berhak untuk mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan dari diskriminasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi," kata Herlambang seperti dikutip Antara.
Herlambang juga memaparkan sejak 2002 hingga 2015, Komnas HAM sudah menyerahkan tujuh berkas perkara kepada Jaksa Agung terkait dengan pelanggaran HAM berat supaya dapat segera ditindaklanjuti pada tahap penyidikan.
"Namun, berkas-berkas tersebut selalu dikembalikan ke Komnas HAM dengan alasan belum lengkap dan penyelidik dari Komnas HAM belum disumpah," katanya.
Herlambang kemudian berpendapat bahwa salah satu penyebab bolak-balik dari tujuh berkas tersebut adalah adanya perbedaan pendapat antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terkait dengan Pasal 20 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20 Ayat (3) UU Pengadilan HAM.
"Kasus penyelesaian pelanggaran HAM berat ini ibarat bola dipingpong secara terus-menerus," kata Herlambang.
Sebelumnya, Payan Siahaan, orang tua Ucok Munandar Siahaan yang dihilangkan secara paksa dalam kurun waktu 1997--1998 dan Yati Uryati, ibu dari Eten Karyana, korban dalam tragedi Mei 1998 mengajukan uji materi terhadap UU Pengadilan HAM, khususnya Pasal 20 Ayat (3) dan penjelasannya.
Akibat dari bolak-balik berkas perkara dan kasus yang juga tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung, para pemohon merasa hak konstitusional mereka telah terlanggar, khususnya Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (2) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 tentang kepastian hukum untuk setiap warga negara Indonesia.
Berita Terkait
-
Gaji Guru Honorer Cuma Rp200-500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM
-
19 Tahun Aksi Kamisan, Payung Hitam Terus Menuntut Keadilan di Depan Istana
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Penunjukan Eks Tim Mawar Jadi Dirut ANTAM Tuai Kritik Keras dari KontraS
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas