Suara.com - Pakar hukum dari Universitas Airlangga Herlambang P. Wiratraman mengatakan bahwa hak konstitusional keluarga dan korban pelanggaran hak asasi manusia pada tahun 1998-1999 telah terlanggar terkait dengan penangan berkas perkara kasus tersebut.
"Bolak-balik berkas perkara dari kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung telah melanggar hak konstitusional korban maupun keluarganya," kata Herlambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan oleh Herlambang selaku ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM) di Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut Herlambang mengatakan bahwa hak konstitusional korban telah terlanggar karena korban dan keluarganya menjadi sulit untuk mendapatkan kepastian hukum, perlindungan dari diskriminasi, dan keadilan akibat dari bolak-balik berkas tersebut.
"Baik korban maupun keluarga korban berhak untuk mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan dari diskriminasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi," kata Herlambang seperti dikutip Antara.
Herlambang juga memaparkan sejak 2002 hingga 2015, Komnas HAM sudah menyerahkan tujuh berkas perkara kepada Jaksa Agung terkait dengan pelanggaran HAM berat supaya dapat segera ditindaklanjuti pada tahap penyidikan.
"Namun, berkas-berkas tersebut selalu dikembalikan ke Komnas HAM dengan alasan belum lengkap dan penyelidik dari Komnas HAM belum disumpah," katanya.
Herlambang kemudian berpendapat bahwa salah satu penyebab bolak-balik dari tujuh berkas tersebut adalah adanya perbedaan pendapat antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terkait dengan Pasal 20 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20 Ayat (3) UU Pengadilan HAM.
"Kasus penyelesaian pelanggaran HAM berat ini ibarat bola dipingpong secara terus-menerus," kata Herlambang.
Sebelumnya, Payan Siahaan, orang tua Ucok Munandar Siahaan yang dihilangkan secara paksa dalam kurun waktu 1997--1998 dan Yati Uryati, ibu dari Eten Karyana, korban dalam tragedi Mei 1998 mengajukan uji materi terhadap UU Pengadilan HAM, khususnya Pasal 20 Ayat (3) dan penjelasannya.
Akibat dari bolak-balik berkas perkara dan kasus yang juga tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung, para pemohon merasa hak konstitusional mereka telah terlanggar, khususnya Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (2) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 tentang kepastian hukum untuk setiap warga negara Indonesia.
Berita Terkait
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
Racun di Atas Awan: Mengenang Kembali Tragedi Pembunuhan Munir di September Hitam
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
Komnas HAM Akui Sulit Panggil Saksi Kasus Munir, Ancam Bakal Lakukan Panggilan Paksa
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil