Suara.com - Pakar hukum dari Universitas Airlangga Herlambang P. Wiratraman mengatakan bahwa hak konstitusional keluarga dan korban pelanggaran hak asasi manusia pada tahun 1998-1999 telah terlanggar terkait dengan penangan berkas perkara kasus tersebut.
"Bolak-balik berkas perkara dari kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kejaksaan Agung telah melanggar hak konstitusional korban maupun keluarganya," kata Herlambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakan oleh Herlambang selaku ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM) di Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut Herlambang mengatakan bahwa hak konstitusional korban telah terlanggar karena korban dan keluarganya menjadi sulit untuk mendapatkan kepastian hukum, perlindungan dari diskriminasi, dan keadilan akibat dari bolak-balik berkas tersebut.
"Baik korban maupun keluarga korban berhak untuk mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan dari diskriminasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi," kata Herlambang seperti dikutip Antara.
Herlambang juga memaparkan sejak 2002 hingga 2015, Komnas HAM sudah menyerahkan tujuh berkas perkara kepada Jaksa Agung terkait dengan pelanggaran HAM berat supaya dapat segera ditindaklanjuti pada tahap penyidikan.
"Namun, berkas-berkas tersebut selalu dikembalikan ke Komnas HAM dengan alasan belum lengkap dan penyelidik dari Komnas HAM belum disumpah," katanya.
Herlambang kemudian berpendapat bahwa salah satu penyebab bolak-balik dari tujuh berkas tersebut adalah adanya perbedaan pendapat antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terkait dengan Pasal 20 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 20 Ayat (3) UU Pengadilan HAM.
"Kasus penyelesaian pelanggaran HAM berat ini ibarat bola dipingpong secara terus-menerus," kata Herlambang.
Sebelumnya, Payan Siahaan, orang tua Ucok Munandar Siahaan yang dihilangkan secara paksa dalam kurun waktu 1997--1998 dan Yati Uryati, ibu dari Eten Karyana, korban dalam tragedi Mei 1998 mengajukan uji materi terhadap UU Pengadilan HAM, khususnya Pasal 20 Ayat (3) dan penjelasannya.
Akibat dari bolak-balik berkas perkara dan kasus yang juga tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung, para pemohon merasa hak konstitusional mereka telah terlanggar, khususnya Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (2) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 tentang kepastian hukum untuk setiap warga negara Indonesia.
Berita Terkait
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
-
KontraS Menolak Keras! Soeharto Mau Jadi Pahlawan Nasional, Jejak Kelam Orde Baru Jadi Sorotan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara