KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik KPK masih mendalami kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara, yang telah menjerat delapan tersangka.
Hari ini, Senin(7/9/2015), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting diperiksa sebagai tersangka, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa untuk istri keduanya: Evy Susanti, kemudian Evy akan diperiksa sebagai tersangka.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo.
Satu saksi lagi yang akan diperiksa adalah Jupanes Karwa alias Panes. Karyawan swasta ini akan periksa untuk tersangka Gatot Pujo.
"Iya, dia (Panes) dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Delapan tersangka dalam kasus ini yaitu Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, M. Yagari Bhastara alias Gerry, Gatot Pujo, Evy Susanti, serta pengacara O. C. Kaligis. Mereka telah ditahan.
Gugatan ke PTUN Medan diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Dia mempermasalahkan surat perintah penyelidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui pengacara bernama Gerry dari kantor pengacara O. C. Kaligis. Gugatan Fuad Lubis dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang.
Putusan Tripeni berujung bui. Selang beberapa hari usai putusan, Kamis 9 Juli 2015, Tripeni dan dua hakim yang menyidangkan gugatan Fuad Lubis, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK.
Dlam kasus ini, Kaligis telah didakwa memberikan uang sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Hari ini, Senin(7/9/2015), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting diperiksa sebagai tersangka, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa untuk istri keduanya: Evy Susanti, kemudian Evy akan diperiksa sebagai tersangka.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo.
Satu saksi lagi yang akan diperiksa adalah Jupanes Karwa alias Panes. Karyawan swasta ini akan periksa untuk tersangka Gatot Pujo.
"Iya, dia (Panes) dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Delapan tersangka dalam kasus ini yaitu Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, M. Yagari Bhastara alias Gerry, Gatot Pujo, Evy Susanti, serta pengacara O. C. Kaligis. Mereka telah ditahan.
Gugatan ke PTUN Medan diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Dia mempermasalahkan surat perintah penyelidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui pengacara bernama Gerry dari kantor pengacara O. C. Kaligis. Gugatan Fuad Lubis dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang.
Putusan Tripeni berujung bui. Selang beberapa hari usai putusan, Kamis 9 Juli 2015, Tripeni dan dua hakim yang menyidangkan gugatan Fuad Lubis, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK.
Dlam kasus ini, Kaligis telah didakwa memberikan uang sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat