KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik KPK masih mendalami kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara, yang telah menjerat delapan tersangka.
Hari ini, Senin(7/9/2015), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting diperiksa sebagai tersangka, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa untuk istri keduanya: Evy Susanti, kemudian Evy akan diperiksa sebagai tersangka.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo.
Satu saksi lagi yang akan diperiksa adalah Jupanes Karwa alias Panes. Karyawan swasta ini akan periksa untuk tersangka Gatot Pujo.
"Iya, dia (Panes) dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Delapan tersangka dalam kasus ini yaitu Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, M. Yagari Bhastara alias Gerry, Gatot Pujo, Evy Susanti, serta pengacara O. C. Kaligis. Mereka telah ditahan.
Gugatan ke PTUN Medan diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Dia mempermasalahkan surat perintah penyelidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui pengacara bernama Gerry dari kantor pengacara O. C. Kaligis. Gugatan Fuad Lubis dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang.
Putusan Tripeni berujung bui. Selang beberapa hari usai putusan, Kamis 9 Juli 2015, Tripeni dan dua hakim yang menyidangkan gugatan Fuad Lubis, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK.
Dlam kasus ini, Kaligis telah didakwa memberikan uang sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Hari ini, Senin(7/9/2015), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah orang. Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting diperiksa sebagai tersangka, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diperiksa untuk istri keduanya: Evy Susanti, kemudian Evy akan diperiksa sebagai tersangka.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo.
Satu saksi lagi yang akan diperiksa adalah Jupanes Karwa alias Panes. Karyawan swasta ini akan periksa untuk tersangka Gatot Pujo.
"Iya, dia (Panes) dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Delapan tersangka dalam kasus ini yaitu Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, M. Yagari Bhastara alias Gerry, Gatot Pujo, Evy Susanti, serta pengacara O. C. Kaligis. Mereka telah ditahan.
Gugatan ke PTUN Medan diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Dia mempermasalahkan surat perintah penyelidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejati atas kasus tersebut melalui pengacara bernama Gerry dari kantor pengacara O. C. Kaligis. Gugatan Fuad Lubis dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang.
Putusan Tripeni berujung bui. Selang beberapa hari usai putusan, Kamis 9 Juli 2015, Tripeni dan dua hakim yang menyidangkan gugatan Fuad Lubis, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK.
Dlam kasus ini, Kaligis telah didakwa memberikan uang sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf