KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri muda: Evy Susanti, terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis(3/9/2015).
Saat mereka diperiksa, sejumlah saksi juga dihadirkan. Saksi yang dihadirkan yaitu Fransisca Insani Rahesti, Clara Widi Wiken, dan Sulaeman Taufik.
Saksi berasal dari kalangan swasta. Besar kemungkinan saksi akan dikonfrontir dengan tersangka Gatot dan istri.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN dan ES. Kalau itu, kita tidak tahu, tapi mereka dijadwalkan diperiksa," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan dalam kasus yang sama terhadap Otto Cornelis Kaligis. Kaligis sekarang sudah menjadi terdakwa KPK dalam kasus itu.
Kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan di PTUN Medan telah menjerat delapan tersangka. Lima di antaranya tertangkap tangan, sementara tiga lainnya: Gatot, Evy, dan Kaligis jadi tersangka setelah pengembangan kasus.
Kaligis sudah disidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dimana dia didakwa bersama-bersama dengan pihak lain melakukan tindak pidana korupsi suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan. Ia didakwa menyerahkan uang sebesar 22 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura. Uang itu untuk memenangkan perkara yang melibatkan klien Kaligis: Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmaf Fuad Lubis, dengan mempengaruhi hakim yang dipimpin Tripeni Irianto Putro.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis(3/9/2015).
Saat mereka diperiksa, sejumlah saksi juga dihadirkan. Saksi yang dihadirkan yaitu Fransisca Insani Rahesti, Clara Widi Wiken, dan Sulaeman Taufik.
Saksi berasal dari kalangan swasta. Besar kemungkinan saksi akan dikonfrontir dengan tersangka Gatot dan istri.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN dan ES. Kalau itu, kita tidak tahu, tapi mereka dijadwalkan diperiksa," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan dalam kasus yang sama terhadap Otto Cornelis Kaligis. Kaligis sekarang sudah menjadi terdakwa KPK dalam kasus itu.
Kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan di PTUN Medan telah menjerat delapan tersangka. Lima di antaranya tertangkap tangan, sementara tiga lainnya: Gatot, Evy, dan Kaligis jadi tersangka setelah pengembangan kasus.
Kaligis sudah disidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, dimana dia didakwa bersama-bersama dengan pihak lain melakukan tindak pidana korupsi suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan. Ia didakwa menyerahkan uang sebesar 22 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura. Uang itu untuk memenangkan perkara yang melibatkan klien Kaligis: Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmaf Fuad Lubis, dengan mempengaruhi hakim yang dipimpin Tripeni Irianto Putro.
Sementara, berkas perkara dan status tersangka yang lainnya masih belum dilimpahkan KPK dan masih dikembangkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Usut Korupsi Bansos Sumut, Kejagung Numpang Periksa Gatot di KPK
-
Kejagung Periksa Gubernur Sumut Gatot Pujo Pekan Depan
-
Cuma Antar Surat, Razman Mundur Jadi Pengacara Gubernur Sumut
-
Masih Fokus di Lapangan, Kejagung Belum Periksa Gubernur Sumut
-
Kasus O.C. Kaligis Dipercepat, KPK Bantah Motif Balas Dendam
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram