O. C. Kaligis [suara.com/Oke Atmaja]
Setelah surat dakwaan Otto Cornelis Kaligis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, penyidik bergerak cepat untuk merampungkan berkas perkara tersangka-tersangka lainnya dalam kasus sual hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Tak tanggung-tanggung, KPK langsung memeriksa beberapa tersangka sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Sepeti M. Yagary Bhastara Guntur alias Gerry yang diperiksa sebagai untuk tersangka Hakim Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap rekan Tripeni, Amir Fauzi, untuk menjadi saksi bagi Tripeni.
"Keduanya bukan diperiksa sebagai tersangka, tetapi sebagai saksi untuk TIP," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriaty, Selasa (1/9/2015).
Menurut Yuyuk pada hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tripeni. Tripeni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Fauzi.
"TIP juga diperiksa, namun sebagai saksi untuk AF," katanya.
Kasus ini sebagian sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dimana pada Senin (31/8/2015) kemarin, surat dakwaan Kaligis dibacakan Jaksa KPK. Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap hakim dan panitera dengan memberikan duit suap total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura.
"Terdakwa Otto Cornelis Kaligis bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ahmad Burhanuddin.
Uang suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. Permohonan di PTUN ini ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim dan Syamsir Yusfan sebagai panitera.
"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa," kata jaksa.
Tak tanggung-tanggung, KPK langsung memeriksa beberapa tersangka sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Sepeti M. Yagary Bhastara Guntur alias Gerry yang diperiksa sebagai untuk tersangka Hakim Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap rekan Tripeni, Amir Fauzi, untuk menjadi saksi bagi Tripeni.
"Keduanya bukan diperiksa sebagai tersangka, tetapi sebagai saksi untuk TIP," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriaty, Selasa (1/9/2015).
Menurut Yuyuk pada hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tripeni. Tripeni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Fauzi.
"TIP juga diperiksa, namun sebagai saksi untuk AF," katanya.
Kasus ini sebagian sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dimana pada Senin (31/8/2015) kemarin, surat dakwaan Kaligis dibacakan Jaksa KPK. Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap hakim dan panitera dengan memberikan duit suap total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura.
"Terdakwa Otto Cornelis Kaligis bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ahmad Burhanuddin.
Uang suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. Permohonan di PTUN ini ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim dan Syamsir Yusfan sebagai panitera.
"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa," kata jaksa.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Kaligis Didakwa Suap Hakim dan Panitera PTUN 27 Ribu Dolar AS
-
Kasus Suap Hakim PTUN Medan, KPK Garap Lagi Anak Buah Kaligis
-
Panitera PTUN Medan Akui Terima Dolar dari Kaligis dan Gerry
-
Kekalahan Kaligis di PN Jaksel Tak Pengaruhi Proses di Bareskrim
-
KPK Hormati Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kaligis
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Ketua Dewan Pembina PSI Berinisial J Mengarah ke Jokowi, Keengganan Mempublikasi Bisa Jadi Bumerang?
-
Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono, Mahkamah Partai Menggugat: Satu Syarat Formil Dilanggar
-
Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!
-
Polisi Larang Warga Berkerumun di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny: Kasih Kami Kesempatan!
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?