O. C. Kaligis [suara.com/Oke Atmaja]
Setelah surat dakwaan Otto Cornelis Kaligis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, penyidik bergerak cepat untuk merampungkan berkas perkara tersangka-tersangka lainnya dalam kasus sual hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.
Tak tanggung-tanggung, KPK langsung memeriksa beberapa tersangka sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Sepeti M. Yagary Bhastara Guntur alias Gerry yang diperiksa sebagai untuk tersangka Hakim Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap rekan Tripeni, Amir Fauzi, untuk menjadi saksi bagi Tripeni.
"Keduanya bukan diperiksa sebagai tersangka, tetapi sebagai saksi untuk TIP," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriaty, Selasa (1/9/2015).
Menurut Yuyuk pada hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tripeni. Tripeni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Fauzi.
"TIP juga diperiksa, namun sebagai saksi untuk AF," katanya.
Kasus ini sebagian sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dimana pada Senin (31/8/2015) kemarin, surat dakwaan Kaligis dibacakan Jaksa KPK. Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap hakim dan panitera dengan memberikan duit suap total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura.
"Terdakwa Otto Cornelis Kaligis bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ahmad Burhanuddin.
Uang suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. Permohonan di PTUN ini ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim dan Syamsir Yusfan sebagai panitera.
"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa," kata jaksa.
Tak tanggung-tanggung, KPK langsung memeriksa beberapa tersangka sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Sepeti M. Yagary Bhastara Guntur alias Gerry yang diperiksa sebagai untuk tersangka Hakim Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap rekan Tripeni, Amir Fauzi, untuk menjadi saksi bagi Tripeni.
"Keduanya bukan diperiksa sebagai tersangka, tetapi sebagai saksi untuk TIP," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriaty, Selasa (1/9/2015).
Menurut Yuyuk pada hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tripeni. Tripeni akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Fauzi.
"TIP juga diperiksa, namun sebagai saksi untuk AF," katanya.
Kasus ini sebagian sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dimana pada Senin (31/8/2015) kemarin, surat dakwaan Kaligis dibacakan Jaksa KPK. Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap hakim dan panitera dengan memberikan duit suap total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura.
"Terdakwa Otto Cornelis Kaligis bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ahmad Burhanuddin.
Uang suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara. Permohonan di PTUN ini ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim dan Syamsir Yusfan sebagai panitera.
"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa," kata jaksa.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Kaligis Didakwa Suap Hakim dan Panitera PTUN 27 Ribu Dolar AS
-
Kasus Suap Hakim PTUN Medan, KPK Garap Lagi Anak Buah Kaligis
-
Panitera PTUN Medan Akui Terima Dolar dari Kaligis dan Gerry
-
Kekalahan Kaligis di PN Jaksel Tak Pengaruhi Proses di Bareskrim
-
KPK Hormati Putusan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Kaligis
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan