Suara.com - Pemerintah membentuk komite khusus yang akan memilah sekitar 2.700 peraturan, untuk kemudian dihapuskan, sehubungan dengan temuan banyaknya tumpang tindih regulasi yang malah menghambat perekonomian.
"Ada 2.700 peraturan yang malah membebani ekonomi, kita harus deregulasi itu," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil saat rapat Badan Anggaran DPR di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, temuan 2.700 peraturan tersebut mayoritas peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, termasuk peraturan yang dikeluarkan internal Kementerian/Lembaga, seperti Peraturan Menteri (Permen) terkait.
Namun, Sofyan masih enggan merinci sektor atau kementerian mana yang paling banyak mengeluarkan atau mengusulkan peraturan yang akhirnya tumpang tindih tersebut.
"Dari data di Bappenas, peraturan itu seperti peraturan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, belum Permen," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Sofyan, komite tersebut akan terbentuk dan dipimpin oleh Bappenas. Setelah itu, pihaknya akan meminta masing-masing Kementerian/Lembaga untuk mengkaji semua peraturan yang telah dikeluarkan.
Pembentukan komite tersebut juga akan didahului penerbitan Peraturan Presiden untuk penugasan restrukturisasi dan reformasi peraturan.
"Kita minta semua Kementerian/Lembaga kaji, dan berikan target. Nanti di Perpresnya juga baru ada targetnya," ujar dia.
Sofyan mengatakan rencana pemangkasan peraturan dari 2.700 peraturan ini merupakan program besar pemerintah hingga beberapa tahun ke depan.
Salah satu bagian dari program ini adalah kebijakan deregulasi peraturan untuk investasi di sedang perdagangan dan industri yang sedang disusun Kementerian Koordinator Perekonomian.
Kebijakan deregulasi besar-besaran ini juga diikuti beberapa negara sahabat. Salah satunya Korea Selatan, yang menargetkan dapat mengurangi 47 persen peraturan dari total peraturan yang ada.
"Nah, kita akan 'streamline' (pemangkasan) peraturan itu," ujarnya.
Sofyan mengatakan imbas negatif dari banyakanya peraturan ini juga menghambat pembangunan di daerah. Tumpang tindih peraturan pemerintah pusat juga diperparah dengan banyaknya peraturan dari pemerintah daerah. Hasilnya, kata Sofyan, banyak peraturan berulang yang justeru mempersempit pemerintah dan dunia usaha untuk merealisasikan pembangunan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon