Suara.com - Pemerintah membentuk komite khusus yang akan memilah sekitar 2.700 peraturan, untuk kemudian dihapuskan, sehubungan dengan temuan banyaknya tumpang tindih regulasi yang malah menghambat perekonomian.
"Ada 2.700 peraturan yang malah membebani ekonomi, kita harus deregulasi itu," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil saat rapat Badan Anggaran DPR di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan, temuan 2.700 peraturan tersebut mayoritas peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, termasuk peraturan yang dikeluarkan internal Kementerian/Lembaga, seperti Peraturan Menteri (Permen) terkait.
Namun, Sofyan masih enggan merinci sektor atau kementerian mana yang paling banyak mengeluarkan atau mengusulkan peraturan yang akhirnya tumpang tindih tersebut.
"Dari data di Bappenas, peraturan itu seperti peraturan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, belum Permen," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata Sofyan, komite tersebut akan terbentuk dan dipimpin oleh Bappenas. Setelah itu, pihaknya akan meminta masing-masing Kementerian/Lembaga untuk mengkaji semua peraturan yang telah dikeluarkan.
Pembentukan komite tersebut juga akan didahului penerbitan Peraturan Presiden untuk penugasan restrukturisasi dan reformasi peraturan.
"Kita minta semua Kementerian/Lembaga kaji, dan berikan target. Nanti di Perpresnya juga baru ada targetnya," ujar dia.
Sofyan mengatakan rencana pemangkasan peraturan dari 2.700 peraturan ini merupakan program besar pemerintah hingga beberapa tahun ke depan.
Salah satu bagian dari program ini adalah kebijakan deregulasi peraturan untuk investasi di sedang perdagangan dan industri yang sedang disusun Kementerian Koordinator Perekonomian.
Kebijakan deregulasi besar-besaran ini juga diikuti beberapa negara sahabat. Salah satunya Korea Selatan, yang menargetkan dapat mengurangi 47 persen peraturan dari total peraturan yang ada.
"Nah, kita akan 'streamline' (pemangkasan) peraturan itu," ujarnya.
Sofyan mengatakan imbas negatif dari banyakanya peraturan ini juga menghambat pembangunan di daerah. Tumpang tindih peraturan pemerintah pusat juga diperparah dengan banyaknya peraturan dari pemerintah daerah. Hasilnya, kata Sofyan, banyak peraturan berulang yang justeru mempersempit pemerintah dan dunia usaha untuk merealisasikan pembangunan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 Kapan Ditutup? Ini Batas Waktu Krusial dan Risikonya
-
Cuaca Buruk Hambat Evakuasi ABK KM Bintang Laut, Tim SAR Fokus Selamatkan Korban di Perairan Arafura
-
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM
-
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
-
Soroti Tata Kelola Aset dan Karier Jaksa Daerah, DPR Minta Kejagung Lakukan Pembenahan Menyeluruh
-
Berdiri di Atas Tanah Kemenhan, Nusron Wahid Cabut HGU Raksasa Gula Sugar Group Companies
-
Akhirnya Diperbaiki, 'Jebakan Batman' Jalan Juanda Depok yang Bikin Celaka Pengendara
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya
-
Tim Peneliti Ijazah Jokowi Buka Suara, Sebut Dokumen KPU Harusnya Sah Diuji Publik
-
Dari Kopi, Nongkrong, Lalu Investasi: Strategi Indonesia Pikat Investor di WEF Davos 2026