Suara.com - Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kemanusiaan Puan Maharani mengatakan pembubaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri melanggar undang-undang.
"Itu urusan Mendagri. Yang saya dengar dari media, bahwa bila Pak Ahok melakukan hal itu berarti itu melanggar UU," kata Puan usai menghadiri rapat dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (8/9/2015).
Menurut Puan kalau memang IPDN harus dievaluasi itu lebih baik.
"Ya kalau saya berharap SDM, karakter bangsa itu salah satu tempat yang sudah ada dari dulu ya di IPDN. Kalau harus dilakukan evaluasi, ya perlu perbaikan dan evaluasi, tapi saya rasa kalau harus dibubarkan, ya seperti yang disampaikan oleh Pak Mendagri, ya itu menyalahi undang-undang," kata Puan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar membubarkan IPDN.
Ahok merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang dijadikan alasan untuk membubarkan IPDN.
"Menurut saya Undang-Undang ASN sudah tidak memberikan keistimewaan kepada IPDN. Nah Undang-Undang ASN sudah berbicara swasta pun masuk. IPDN ada ketika belum ada Undang-Undang ASN," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/9/2015).
"Jadi semangat Undang-Undang ASN itu, sudah tidak membutuhkan IPDN. Jadi kalau ada anggota DPR yang ngomong seperti itu (tidak setuju) kan, saya anggota DPR RI dulu Komisi II. Dan saya juga tim perumusnya yang bikin Undang-Undang ASN," Ahok menambahkan.
Ahok bercerita kalau saja usulannya dahulu saat masih menggodok UU ASN disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, maka semua orang yang dari non PNS bisa langsung ditarik mengisi jabatan tertentu, tanpa harus mengikuti lelang jabatan.
"Dulu yang jadi pamong, lurah, camat, boleh nggak bukan dari IPDN? Nggak boleh dulu. Ajudan semua musti IPDN. Sekarang lurah, camat, dari mana? Lelang. Nah saya lelang (dibilang) menyalahi aturan. Dulu dari alumni IPDN ada yang protes waktu saya lelang. Kenapa saya berani lelang? Karena ada dasar Undang-Undang ASN," kata Ahok.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut
-
Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI
-
Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan
-
Tenxi hingga NDX AKA Meriahkan Primaria Fest 2026, Momen Titip Doa buat Korban Gempa Bikin Haru