Suara.com - Pemerintah harus memberikan hukuman berat terhadap pelaku pembakaran lahan gambut Provinsi Riau karena telah meresahkan masyarakat dan mengganggu penerbangan pesawat di beberapa bandar udara dalam negeri.
"Pemberian hukuman berat tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting di Medan, Rabu (9/9/2015), ketika diminta komentarnya mengenai pelaku pembakaran lahan gambut tersebut.
Peristiwa pembakaran lahan gambut itu, menurut dia, bukan hanya terjadi pada tahun 2015, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya yang mengakibatkan kerusakan hutan cukup parah dan juga merugikan negara.
"Selain itu, pemerintah juga harus mengeluarkan dana mencapai ratusan miliar rupiah untuk memadamkan api akibat kebakaran lahan gambut tersebut," ujar Budiman.
Ia menjelaskan, pemerintah harus menyediakan beberapa pesawat heli dan peralatan lainnya yang cukup mahal untuk menghilangkan kabut asap yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat itu.
Bahkan, ribuan warga di Provinsi Riau menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) akibat kabut asap yang berasal dari kebakaran yang sedang dipadamkan personel TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan institusi terkait lainnya.
"Akibat kabut asap tersebut, perekonomian di Provinsi Riau juga mengalami gangguan dan lumpuh, hal ini tentunya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena bisa mengganggu stabilitas keamanan negara," kata Guru Besar Fakultas HUkum USU itu.
Budiman menyebutkan, kabut asap tersebut juga meluas ke beberapa negara tetangga,sehingga harus diantisipasi pemerintah Indonesia agar tidak menimbulkan ekses kurang baik bagi hubungan antarnegara.
Pemerintah dinilai cukup tanggap dalam mengantisipasi kabut asap itu, sehingga tidak berdampak cukup luas bagi perekonomian meski perkembangan fenomena alam ini harus tetap dipantau.
Kemudian, sanksi tegas yang diberikan pemerintah terhadap pengusaha pemilik lahan perkebunan yang terlibat pembakaran lahan gambut itu perlu didukungagar tidak ada lagi terjadi pengrusakan hutan.
"Pencabutan izin pengelolaan perkebunan itu, untuk menyadarkan para pengusaha agar tidak seenaknya menyuruh warga guna membakar lahan gambut. Ini juga membahayakan bagi perkembangan hutan negara," kata Wakil I Dekan Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, TNI menangkap tangan seorang pria diduga pembakar lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
"Seorang pelaku itu adalah pekerja atau orang suruhan dari pemilik lahan, diamankan beberapa hari lalu saat tim melaksanakan upaya penyisiran untuk memadamkan titik kebakaran lahan," kata Dandim 0313/KPR Letkol Yudi Prasetyo di lokasi kebakaran.
Ia mengatakan seorang terduga pelaku pembakaran lahan tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian setempat untuk diberikan tindakan hukum sesuai dengan aturan atau undang-undang yang berlaku.
Kepala Dinas Kehutanan Riau Fadrizal Labay mengatakan, pihaknya mengindikasikan ada 12 perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di daerah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Kamera iPhone Duo Mirip iPhone 17e, tapi Punya Satu Keunggulan dari iPhone 17
-
Loris Capirossi Dinobatkan jadi Legenda MotoGP di Misano, Apa Prestasinya?
-
Tak Tepat Sasaran! BGN Coret 1.653 Sekolah Elite dari Program MBG
-
Sinergi Pemkot dan Imigrasi Sumut, Kakanwil Terima Aspirasi Penguatan Layanan Keimigrasian
-
22 Kode Redeem FF Terbaru 11 September 2026, Sikat Skin Senjata dan Diamond Gratis
-
5 Zodiak Ini Dikenal Paling Toxic dan Manipulative dalam Pertemanan
-
6 Fitur Penting yang Harus Ada pada Pembersih Udara, Tak Cuma Sekadar Saring Debu
-
Rupiah Masih Terkoreksi, Dolar AS Terus Melejit ke Level Rp17.584
-
Nggak Pikir Panjang Beli, Harga Emas Antam Lagi Murah Jadi Rp2,6 Juta/Gram
-
Tren Edit Foto 80-an di ChatGPT: Begini Cara Bikinnya, Lengkap dengan Prompt