Suara.com - Pemerintah harus memberikan hukuman berat terhadap pelaku pembakaran lahan gambut Provinsi Riau karena telah meresahkan masyarakat dan mengganggu penerbangan pesawat di beberapa bandar udara dalam negeri.
"Pemberian hukuman berat tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting di Medan, Rabu (9/9/2015), ketika diminta komentarnya mengenai pelaku pembakaran lahan gambut tersebut.
Peristiwa pembakaran lahan gambut itu, menurut dia, bukan hanya terjadi pada tahun 2015, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya yang mengakibatkan kerusakan hutan cukup parah dan juga merugikan negara.
"Selain itu, pemerintah juga harus mengeluarkan dana mencapai ratusan miliar rupiah untuk memadamkan api akibat kebakaran lahan gambut tersebut," ujar Budiman.
Ia menjelaskan, pemerintah harus menyediakan beberapa pesawat heli dan peralatan lainnya yang cukup mahal untuk menghilangkan kabut asap yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat itu.
Bahkan, ribuan warga di Provinsi Riau menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) akibat kabut asap yang berasal dari kebakaran yang sedang dipadamkan personel TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan institusi terkait lainnya.
"Akibat kabut asap tersebut, perekonomian di Provinsi Riau juga mengalami gangguan dan lumpuh, hal ini tentunya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena bisa mengganggu stabilitas keamanan negara," kata Guru Besar Fakultas HUkum USU itu.
Budiman menyebutkan, kabut asap tersebut juga meluas ke beberapa negara tetangga,sehingga harus diantisipasi pemerintah Indonesia agar tidak menimbulkan ekses kurang baik bagi hubungan antarnegara.
Pemerintah dinilai cukup tanggap dalam mengantisipasi kabut asap itu, sehingga tidak berdampak cukup luas bagi perekonomian meski perkembangan fenomena alam ini harus tetap dipantau.
Kemudian, sanksi tegas yang diberikan pemerintah terhadap pengusaha pemilik lahan perkebunan yang terlibat pembakaran lahan gambut itu perlu didukungagar tidak ada lagi terjadi pengrusakan hutan.
"Pencabutan izin pengelolaan perkebunan itu, untuk menyadarkan para pengusaha agar tidak seenaknya menyuruh warga guna membakar lahan gambut. Ini juga membahayakan bagi perkembangan hutan negara," kata Wakil I Dekan Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, TNI menangkap tangan seorang pria diduga pembakar lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
"Seorang pelaku itu adalah pekerja atau orang suruhan dari pemilik lahan, diamankan beberapa hari lalu saat tim melaksanakan upaya penyisiran untuk memadamkan titik kebakaran lahan," kata Dandim 0313/KPR Letkol Yudi Prasetyo di lokasi kebakaran.
Ia mengatakan seorang terduga pelaku pembakaran lahan tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian setempat untuk diberikan tindakan hukum sesuai dengan aturan atau undang-undang yang berlaku.
Kepala Dinas Kehutanan Riau Fadrizal Labay mengatakan, pihaknya mengindikasikan ada 12 perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di daerah tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK
-
Selat Malaka di Tengah Bayang-bayang Konflik Global, Sinyal Keras dari Singapura
-
Pembahasan Formal RUU Pemilu Belum Dimulai, PAN Usul Jadi Inisiatif Pemerintah
-
Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting
-
Donald Trump Terima Laporan: 8 Demonstran Wanita Anti Rezim Iran Tak Jadi Dieksekusi Mati
-
Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan
-
Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota
-
Kapal Perang Siluman AS Senilai Rp392 Triliun Terbakar, 3 Pelaut Jadi Korban
-
Detik-detik Mencekam di Cipatat: Angkot Berhenti Bawa Pelajar Dihantam Fuso hingga Terguling!
-
Diduga Lakukan Kekerasan Verbal, Manager Kursus di Jakarta Utara Dipolisikan ke Polda Metro Jaya