Suara.com - Jumlah titik panas di Provinsi Sumatera Selatan bertambah bannyak dan kini mencapai 436 padahal beberapa hari sebelumnya di bawah 200 buah.
"Berdasarkan pemantauan melalui satelit hari ini terdeteksi 436 titik panas di wilayah Sumatera Selatan dan diprediksi terus meningkat karena cuaca pada September ini cukup panas serta intensitas curah hujan sangat rendah," kata Kepala Seksi Observasi dan Informasi Stasiun Klimatologi Kenten BMKG Sumatera Selatan Indra Purnama, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, jumlah titik panas yang terdeteksi di wilayah provinsi memiliki 17 kabupaten dan kota itu pada kemarau September 2015 berfluktuasi, namun cenderung mengalami peningkatan.
"Titik panas di wilayah Sumsel akhir-akhir ini mulai mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan serta menimbulkan kabut asap yang mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, serta pelayanan jasa angkutan udara," ujarnya.
Titik panas Sumsel terutama di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.
Masyarakat daerah rawan kebakaran hutan dan lahan tersebut diimbau meningkatkan kewaspadaan.
Dengan kewaspadaan yang tinggi dan pengawasan lingkungan secara maksimal, diharapkan jika terjadi kebakaran hutan dan lahan dapat diatasi dengan cepat secara bersama-sama sehingga tidak menimbulkan bencana kabut asap seperti sekarang ini, kata Indra.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan Yulizar Dinoto mengatakan, menyiapkan beberapa langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap.
Untuk mencegah terjadi bencana kabut asap yang parah pada musim kemarau tahun ini, ia mengimbau masyarakat dan perusahaan perkebunan agar tidak melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan dari rumput dan pepohonan.
Melakukan pembakaran lahan pertanian dan perkebunan, bisa menimbulkan bencana kabut asap yang dapat mengganggu berbagai akttivitas dan kesehatan masyarakat.
Sesuai dengan maklumat Kapolda Sumsel, masyarakat dan perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar, akan dikenakan sanksi hukum.
Selain itu, disiagakan petugas BPBD yang sewaktu-waktu diturunkan ke lokasi kebakaran hutan dan lahan melalui melalui operasi darat dan udara, serta untuk mengupayakan hujan buatan, kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini