Suara.com - Jumlah titik panas di Provinsi Sumatera Selatan bertambah bannyak dan kini mencapai 436 padahal beberapa hari sebelumnya di bawah 200 buah.
"Berdasarkan pemantauan melalui satelit hari ini terdeteksi 436 titik panas di wilayah Sumatera Selatan dan diprediksi terus meningkat karena cuaca pada September ini cukup panas serta intensitas curah hujan sangat rendah," kata Kepala Seksi Observasi dan Informasi Stasiun Klimatologi Kenten BMKG Sumatera Selatan Indra Purnama, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, jumlah titik panas yang terdeteksi di wilayah provinsi memiliki 17 kabupaten dan kota itu pada kemarau September 2015 berfluktuasi, namun cenderung mengalami peningkatan.
"Titik panas di wilayah Sumsel akhir-akhir ini mulai mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan serta menimbulkan kabut asap yang mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, serta pelayanan jasa angkutan udara," ujarnya.
Titik panas Sumsel terutama di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.
Masyarakat daerah rawan kebakaran hutan dan lahan tersebut diimbau meningkatkan kewaspadaan.
Dengan kewaspadaan yang tinggi dan pengawasan lingkungan secara maksimal, diharapkan jika terjadi kebakaran hutan dan lahan dapat diatasi dengan cepat secara bersama-sama sehingga tidak menimbulkan bencana kabut asap seperti sekarang ini, kata Indra.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan Yulizar Dinoto mengatakan, menyiapkan beberapa langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap.
Untuk mencegah terjadi bencana kabut asap yang parah pada musim kemarau tahun ini, ia mengimbau masyarakat dan perusahaan perkebunan agar tidak melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan dari rumput dan pepohonan.
Melakukan pembakaran lahan pertanian dan perkebunan, bisa menimbulkan bencana kabut asap yang dapat mengganggu berbagai akttivitas dan kesehatan masyarakat.
Sesuai dengan maklumat Kapolda Sumsel, masyarakat dan perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar, akan dikenakan sanksi hukum.
Selain itu, disiagakan petugas BPBD yang sewaktu-waktu diturunkan ke lokasi kebakaran hutan dan lahan melalui melalui operasi darat dan udara, serta untuk mengupayakan hujan buatan, kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Longsor Intai Jakarta, BPBD DKI Petakan 9 Kecamatan Rawan
-
7 Fakta di Balik Kisah Haru Guru Honorer Azis: Viral karena Gowes 10 Km Tiap Hari
-
Mengapa Parpol Takut Jabatan Ketum Dibatasi? Pengamat: Tanda Takut Kehilangan Kendali Republik
-
PM Lebanon Sebut Israel Lakukan Kejahatan Perang Usai Serangan Udara Tewaskan Jurnalis Al Akhbar
-
Klaim Donald Trump Rezim Iran Pecah Terbantahkan dari Kenyataan Ini
-
Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Kata-kata Menlu Singapura Tolak Purbaya Soal Tarif Selat Malaka