Suara.com - Jumlah titik panas di Provinsi Sumatera Selatan bertambah bannyak dan kini mencapai 436 padahal beberapa hari sebelumnya di bawah 200 buah.
"Berdasarkan pemantauan melalui satelit hari ini terdeteksi 436 titik panas di wilayah Sumatera Selatan dan diprediksi terus meningkat karena cuaca pada September ini cukup panas serta intensitas curah hujan sangat rendah," kata Kepala Seksi Observasi dan Informasi Stasiun Klimatologi Kenten BMKG Sumatera Selatan Indra Purnama, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, jumlah titik panas yang terdeteksi di wilayah provinsi memiliki 17 kabupaten dan kota itu pada kemarau September 2015 berfluktuasi, namun cenderung mengalami peningkatan.
"Titik panas di wilayah Sumsel akhir-akhir ini mulai mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan serta menimbulkan kabut asap yang mengganggu berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat, serta pelayanan jasa angkutan udara," ujarnya.
Titik panas Sumsel terutama di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.
Masyarakat daerah rawan kebakaran hutan dan lahan tersebut diimbau meningkatkan kewaspadaan.
Dengan kewaspadaan yang tinggi dan pengawasan lingkungan secara maksimal, diharapkan jika terjadi kebakaran hutan dan lahan dapat diatasi dengan cepat secara bersama-sama sehingga tidak menimbulkan bencana kabut asap seperti sekarang ini, kata Indra.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan Yulizar Dinoto mengatakan, menyiapkan beberapa langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap.
Untuk mencegah terjadi bencana kabut asap yang parah pada musim kemarau tahun ini, ia mengimbau masyarakat dan perusahaan perkebunan agar tidak melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan dari rumput dan pepohonan.
Melakukan pembakaran lahan pertanian dan perkebunan, bisa menimbulkan bencana kabut asap yang dapat mengganggu berbagai akttivitas dan kesehatan masyarakat.
Sesuai dengan maklumat Kapolda Sumsel, masyarakat dan perusahaan perkebunan yang terbukti melakukan pembukaan dan pembersihan lahan dengan cara membakar, akan dikenakan sanksi hukum.
Selain itu, disiagakan petugas BPBD yang sewaktu-waktu diturunkan ke lokasi kebakaran hutan dan lahan melalui melalui operasi darat dan udara, serta untuk mengupayakan hujan buatan, kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
4 Rekomendasi HP Mid Range Kamera Mirip iPhone, Hasil Foto Tak Kalah Jernih dan Estetik
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen
-
Panda Bond Perdana dari Purbaya Laris Manis, Dipesan Investor China hingga Rp 45 Triliun
-
BCA Bidik Pertumbuhan Transaksi Digital di Ultah Blok M, Tebar Banyak Promo
-
Hunian Sehat Makin Dilirik, Industri Kini Terapkan Formula Material Ramah Lingkungan
-
Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%
-
BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP
-
Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!