News / Nasional
Senin, 14 September 2015 | 16:06 WIB
Tukang kunci duplikat bernama Budiono warga Prawirodirjan, Kota Yogyakarta, Rabu (9/9/2015) [suara.com/Wita Ayodhyaputri]

Budiono mengatakan memiliki surat izin untuk menempati lokasi tersebut dari pemerintahan pada zaman Belanda tahun 1933.

"Setiap tahunnya saya juga membayar iuran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sebesar Rp6.000, ke kelurahan. Dan surat dari zaman Belanda yang saya miliki itu juga diketahui oleh pihak kelurahan," kata Budiono. (Wita Ayodhyaputri)

Load More