Suara.com - Sidang mediasi kasus pengusaha Eka Aryawan dengan lima pedagang kaki lima yang berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (14/9/2015), gagal karena tidak menemukan titik temu. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Prio Utomo hanya berlangsung sekitar 15 menit dan akan dilanjutkan Senin pekan depan.
Usai sidang, pengacara Eka Aryawan bernama Oncan Poerba menegaskan bahwa kliennya tetap meminta kelima pedagang angkat kaki dari lahan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, milik Keraton Yogyakarta yang telah dipinjampakaikan kepada Eka Aryawan.
Lahan milik Keraton Yogyakarta yang dipinjampakaikan kepada Eka Aryawan sejak tahun 2011 seluas 73 meter persegi. Kelima pedagang dituduh menduduki tanah tanpa izin seluas sekitar 28 meter persegi di atas tanah hak pinjam pakai yang diberikan izin kepada Eka Aryawan.
"Ya tuntutan kita jelas mereka harus pindah dari lokasi tersebut, karena meraka itu sekarang masih berada di atas tanah yang surat kekancingannya sudah kita miliki, yang luasnya 73 meter itu, kalau mereka tidak berada di atas tanah tersebut ya buat apa kita tuntut," kata Oncan Poerba di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Oncan menjelaskan sebelum meminta pengadilan menghukum kelima pedagang dengan ganti rugi Rp1 miliar, kliennya sudah berulangkali mediasi dengan mereka, namun tak menemui titik terang.
"Sebelum kasus ini sampai pengadilan kan kita sudah berulang kali lakukan mediasi, bahkan sebelumnya ada tiga kelompok pedagang, yang dua sudah mau pindah tapi yang satu ini belum juga mau pindah, padahal sudah jelas tanah yang mereka pakai ini berada di atas tanah yang surat kekancingannya sudah kami dapatkan," kata Oncan.
Dia mengatakan sebenarnya gugatan Eka Aryawan manusiawi lantaran sudah melalui beberapa kali mediasi. Oncan berharap pengadilan bisa memediasi perkara kliennya.
"Harapannya saat mediasi ada titik temu, kalau mereka mau pindah ya jelas tuntutan Rp1 miliar akan kita cabut, kita kan juga tahu diri dan masih berperikemanusiaan," kata Oncan.
Kelima PKL yang digugat yaitu Budiono, Agung, Sutinah, Sugiyadi, dan Suwarni.
Budiono menegaskan dia tidak bersalah memakai lahan tersebut. Tanah yang dipakainya tidak berada di atas tanah hak guna pakai yang diberikan Keraton kepada Eka Aryawan.
"Kami tetap bertahan, kami berani maju karena yakin benar, kalau disuruh geser lagi nggak mau karena kami sudah tidak berada di tanah yang surat kekancingannya Pak Eka dapatkan," kata Budiono.
Budiono menekankan dia dan keempat pedagang temannya sudah mencapai kesepakatan damai dengan Eka Aryawan pada tahun 2013. Itu sebabnya, dia merasa ada yang aneh ketika secara tiba - tiba digugat tuntutan Rp1 miliar.
"Terakhir ketemu tahun 2013 itu, setelah itu gak pernah ketemu lagi, gak pernah ada mediasi - mediasi lagi sampai akhirnya ada tuntutan Rp1 miliar ini," ujar Budiono.
Budiono beserta empat rekannya berharap agar tetap bisa berdagang di lokasi tersebut.
"Ya harapannya masih bisa menempati tanah itu karena kami kan sudah keluar dari tanah kekancingan itu," kata Budiono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Geger Jasad Pria Misterius di TPU Bekasi Barat, Diduga Korban Pembunuhan
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta