Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku masih menunggu revisi peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal pelarangan penjualan minuman beralkohol (minol) di minimarket. Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dalam Negeri akan membuat turunan aturan yang menyerahkan izin kepada pemerintah daerah soal penjualan minuman beralkohol.
Ahok menjelaskan, jika aturan dari Kementerian Perdagangan benar akan menyerahkan aturan kepada pemerintah daerah, maka DKI Jakarta akan kembali ke aturan sebelumnya. Itu artinya, akan ada minuman beralkohol dengan kandungan di bawah 5 persen tersebar di minimarket.
"Kita tunggu saja. Kita gampang kita tinggal balik aja (ke aturan sebelumnya). Kita sudah ada perda yang mengatur (alkohol) di bawah 5 persen segala macam. Kita ikutin aja aturan yang sebelumnya, selesai," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9/2015).
"Belum pernah catatan kriminal orang minum bir mabuk menyerang. Yang ada oplosan. Itu aja," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga berpesan kepada para pedagang, apabila minuman dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen sudah kembali masuk minimarket, maka harus ada pembatasan usia pembeli. Mereka yang berusia di bawah 17 tahun dilarang untuk membeli.
"Tapi birnya di upload umur sekian gak boleh beli di bawah 5 persen. Sekarang kamu kalo ke dokter kamu dokter yg kencing urine susah buang air kecil di suruh minum bir lho," kata mantan politisi Gerindra itu.
Menteri Pedagangan Rahmat Gobel ketika itu telah mengeluarkan Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Namun, belum genap setahun berlaku, Permendag No.6/2015 itu, kini masuk dalam paket deregulasi, yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah guna mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri dan merangsang investasi.
Berita Terkait
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Janji Rano Karno Benahi Tanggul Pantai Mutiara yang Mulai Rembes
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
-
Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga Lewat Foto Keluarga Harmonis
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji