Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang dipecat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Yang banding ada banyak. Mereka bisa banding ke Bappeg (Badan Pertimbangan Kepegawaian) BKN. Sekarang masih ada 2 atau 3," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Agus menjelaskan, banding yang diajukan PNS DKI lantaran tidak terima dipecat oleh Ahok diantaranya bagi mereka yang merasa pernah mengajukan izin unuk meneruskan belajar di luar.
"Misal ada yang tugas belajar, mereka tidak lapor, itu ada. 46 hari dia nggak masuk kerja tanpa izin, itu pelanggaran berat bisa diberhentikan. Dalam proses kita lihat karena dia nggak ada izin. Tapi dia merasa udah dapat izin, kita cek," kata Agus.
Lebih jauh, menurut Agus, proses banding itu selalu terjadi pada pegawai yang merasa tidak terima di pecat. Namun ia menegaskan kewenangan pemecatan yang dilakukan oleh Ahok ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Keputusan dari Pak Gubernur, termasuk pemecatan. Faktor penyebab macam-macam, misal tindak pidana, penyelewengan keuangan, tindakan kriminal. jadi faktor beragam. Ini yang kalau diberhentikan melalui pemeriksaan di inspektorat dan SKPD terkait," jelas Agus.
Sebelumnya Ahok telah memecat 120 PNS DKI dan 2.500 orang yang jabatannya diturunkan dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan persoalan diantaranya melakukan korupsi dan terima suap hingga kedisiplinan pegawai.
"2.500 lebih didemosi dan yang dipecat 120. Kita mau pecat lagi 30-an hari ini. jadi kamu nyolong sedikit aja di Jakarta saya pecat. Sebagai PNS, bukan pecat sebagai jabatan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama
-
Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?
-
Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor