Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang dipecat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Yang banding ada banyak. Mereka bisa banding ke Bappeg (Badan Pertimbangan Kepegawaian) BKN. Sekarang masih ada 2 atau 3," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Agus menjelaskan, banding yang diajukan PNS DKI lantaran tidak terima dipecat oleh Ahok diantaranya bagi mereka yang merasa pernah mengajukan izin unuk meneruskan belajar di luar.
"Misal ada yang tugas belajar, mereka tidak lapor, itu ada. 46 hari dia nggak masuk kerja tanpa izin, itu pelanggaran berat bisa diberhentikan. Dalam proses kita lihat karena dia nggak ada izin. Tapi dia merasa udah dapat izin, kita cek," kata Agus.
Lebih jauh, menurut Agus, proses banding itu selalu terjadi pada pegawai yang merasa tidak terima di pecat. Namun ia menegaskan kewenangan pemecatan yang dilakukan oleh Ahok ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Keputusan dari Pak Gubernur, termasuk pemecatan. Faktor penyebab macam-macam, misal tindak pidana, penyelewengan keuangan, tindakan kriminal. jadi faktor beragam. Ini yang kalau diberhentikan melalui pemeriksaan di inspektorat dan SKPD terkait," jelas Agus.
Sebelumnya Ahok telah memecat 120 PNS DKI dan 2.500 orang yang jabatannya diturunkan dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan persoalan diantaranya melakukan korupsi dan terima suap hingga kedisiplinan pegawai.
"2.500 lebih didemosi dan yang dipecat 120. Kita mau pecat lagi 30-an hari ini. jadi kamu nyolong sedikit aja di Jakarta saya pecat. Sebagai PNS, bukan pecat sebagai jabatan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser