Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang dipecat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Yang banding ada banyak. Mereka bisa banding ke Bappeg (Badan Pertimbangan Kepegawaian) BKN. Sekarang masih ada 2 atau 3," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Agus menjelaskan, banding yang diajukan PNS DKI lantaran tidak terima dipecat oleh Ahok diantaranya bagi mereka yang merasa pernah mengajukan izin unuk meneruskan belajar di luar.
"Misal ada yang tugas belajar, mereka tidak lapor, itu ada. 46 hari dia nggak masuk kerja tanpa izin, itu pelanggaran berat bisa diberhentikan. Dalam proses kita lihat karena dia nggak ada izin. Tapi dia merasa udah dapat izin, kita cek," kata Agus.
Lebih jauh, menurut Agus, proses banding itu selalu terjadi pada pegawai yang merasa tidak terima di pecat. Namun ia menegaskan kewenangan pemecatan yang dilakukan oleh Ahok ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Keputusan dari Pak Gubernur, termasuk pemecatan. Faktor penyebab macam-macam, misal tindak pidana, penyelewengan keuangan, tindakan kriminal. jadi faktor beragam. Ini yang kalau diberhentikan melalui pemeriksaan di inspektorat dan SKPD terkait," jelas Agus.
Sebelumnya Ahok telah memecat 120 PNS DKI dan 2.500 orang yang jabatannya diturunkan dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan persoalan diantaranya melakukan korupsi dan terima suap hingga kedisiplinan pegawai.
"2.500 lebih didemosi dan yang dipecat 120. Kita mau pecat lagi 30-an hari ini. jadi kamu nyolong sedikit aja di Jakarta saya pecat. Sebagai PNS, bukan pecat sebagai jabatan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak