Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang dipecat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Yang banding ada banyak. Mereka bisa banding ke Bappeg (Badan Pertimbangan Kepegawaian) BKN. Sekarang masih ada 2 atau 3," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Agus menjelaskan, banding yang diajukan PNS DKI lantaran tidak terima dipecat oleh Ahok diantaranya bagi mereka yang merasa pernah mengajukan izin unuk meneruskan belajar di luar.
"Misal ada yang tugas belajar, mereka tidak lapor, itu ada. 46 hari dia nggak masuk kerja tanpa izin, itu pelanggaran berat bisa diberhentikan. Dalam proses kita lihat karena dia nggak ada izin. Tapi dia merasa udah dapat izin, kita cek," kata Agus.
Lebih jauh, menurut Agus, proses banding itu selalu terjadi pada pegawai yang merasa tidak terima di pecat. Namun ia menegaskan kewenangan pemecatan yang dilakukan oleh Ahok ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Keputusan dari Pak Gubernur, termasuk pemecatan. Faktor penyebab macam-macam, misal tindak pidana, penyelewengan keuangan, tindakan kriminal. jadi faktor beragam. Ini yang kalau diberhentikan melalui pemeriksaan di inspektorat dan SKPD terkait," jelas Agus.
Sebelumnya Ahok telah memecat 120 PNS DKI dan 2.500 orang yang jabatannya diturunkan dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan persoalan diantaranya melakukan korupsi dan terima suap hingga kedisiplinan pegawai.
"2.500 lebih didemosi dan yang dipecat 120. Kita mau pecat lagi 30-an hari ini. jadi kamu nyolong sedikit aja di Jakarta saya pecat. Sebagai PNS, bukan pecat sebagai jabatan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek