Suara.com - Ketua Bali Wedding Association Deden Syafulloh menyatakan anggota asosiasinya tidak pernah menjadi wedding organizer pasangan sesama jenis seperti yang tersebar luas di media sosial baru-baru ini.
“Dengan ini kami menyatakan sikap kami dari kepengurusan Bali Wedding Association periode tahun 2014-2019, akan menyikapi berita yang beredar akhir-akhir ini di media sosial, media cetak, maupun media online, mengenai pernikahan sesama jenis. Oleh karena itu kami mengeluarkan pernyataan resmi,” kata Deden di Denpasar, Rabu (16/9/2015).
“Kami memang tidak pernah melayani orang yang menikah sesama jenis. Karena itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Selain itu pernikahan sejenis juga dilarang oleh agama,” Deden menambahkan.
Deden menegaskan Bali Wedding Association sampai saat ini masih memegang teguh UU dan aturan agama.
“Ya mungkin bagi mereka pernikahan mereka itu sah. Tapi kenapa kami menolaknya karena itu bisa merusak budaya bangsa kita terutama di Bali,” ujarnya.
Bali Wedding Association merupakan satu-satunya organisasi resmi perkumpulan bisnis pesta pernikahan di Bali.
"Jika anggota Bali Wedding Association melakukan pelanggaran UU yang berlaku di Indonesia, kami tidak akan segan-segan memberi peringatan, keras, hingga sanksi pemecatan sesuai AD/ART Bali Wedding Association dan menyerahkan kasusnya kepada yang berwajib,” ujarnya.
Bali Wedding Association mendukung penuh upaya aparat penegak hukum mengusut kasus pernikahan sesama jenis yang beredar luas di media sosial.
Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali bekerjasama dengan Parisada Dharma Hindu Indonesia sedang menyelidiki beredarnya foto pernikahan sejenis di media sosial yang diduga dilakukan di salah satu desa di Bali.
“Kami sekarang sedang mencari kebenarannya itu, apakah benar itu dilakukan di Bali,” kata Ketua Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali Jro Gde Putus Suwena di Denpasar.
Jro Gde Putus Suwena menegaskan pernikahan sejenis dilarang oleh agama dan adat Bali.
“Pernikahan sejenis itu dilarang itu kalau dalam sastranya disebut dengan amandel sangraha, yaitu dilarang dalam agama, adat juga dilarang. Karena pernikahan sejenis itu kotor, dan mengakibatkan perbuatan dosa,” ujarnya.
Jro Gde Putus Suwena mengatakan kalau benar terjadi pernikahan sejenis di Bali, hal itu akan mengakibatkan perbuatan dosa dan desa yang menyelenggarakannya sudah cuntaka.
“Cuntaka adalah suatu keadaan yang tidak suci dalam agama hindu. Apabila pernikahan sejenis itu benar-benar dilakukan di Ubud, maka harus diupacarai. Desa itu harus bertanggungjawab atas perbuatan itu,” kata dia.
Selain itu, katanya, desa tempat penyelenggaraan upacara pernikahan sejenis akan dikenakan sanksi berupa denda atau meminta maaf.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029