Suara.com - Pemerintah mempelajari kemungkinan mengajukan tuntutan khusus kepada perusahaan kontraktor perluasan Masjidil Haram Kota Mekkah yang alat berat/crane-nya roboh menyebabkan sejumlah korban dari jamaah Indonesia meninggal dunia dan menderita luka-luka.
"Pemerintah melalui Perwakilan di Arab Saudi sedang mempelajari kemungkinan menyampaikan tuntutan khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di sini," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Mekkah, Arab Saudi, Kamis malam (18/9/2015).
Ia mengatakan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Arab Saudi, negara yang warganya menjadi korban keteledoran atau kelalaian perusahaan tertentu di negara itu, dapat mengajukan tuntutan khusus.
"Inilah yang sedang dipelajari untuk ditindaklanjuti atau tidak," ujar Menag.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, kata dia, akan mempelajari kemungkinan menggunakan pengacara dalam pengajuan tuntutan tersebut.
"Kalau dipandang perlu, kami akan melihat, bagaimana kebutuhan terkait hal itu (menyewa pengacara)," katanya.
Pemerintah Arab Saudi, seperti diberitakan Arabnews, telah mencekal eksekutif Grup Bin Ladin yang menjadi kontraktor pembangunan Masjidil Haram.
Pada kesempatan itu, Menag juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi khususnya kepada Raja Salman yang beritikad baik memberikan santunan kepada keluarga dan ahli waris korban meninggal dunia maupun yang menderita luka-luka/cacat fisik.
"Mudah-mudahan ini bagian tersendiri, tidak hanya Pemerintah Arab Saudi, tapi juga Raja dan kerabatnya untuk bersimpati dan berempati kepada keluarga korban yang sedang berduka sangat dalam," katanya.
Pemerintah Indonesia telah mengkonfirmasi kebenaran pemberian santunan Pemerintah Arab Saudi kepada keluarga atau ahli waris korban yang meninggal dunia maupun cidera dalam musibah crane roboh di Masjidil Haram pada Jumat (11/9).
Korban meninggal dunia dan cacat fisik mendapat santunan sebesar satu juta riyal atau sekitar Rp3,8 miliar, sedangkan korban cidera mendapat santunan sebesar 500 ribu riyal atau sekitar Rp1,9 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang