Suara.com - Pemerintah mempelajari kemungkinan mengajukan tuntutan khusus kepada perusahaan kontraktor perluasan Masjidil Haram Kota Mekkah yang alat berat/crane-nya roboh menyebabkan sejumlah korban dari jamaah Indonesia meninggal dunia dan menderita luka-luka.
"Pemerintah melalui Perwakilan di Arab Saudi sedang mempelajari kemungkinan menyampaikan tuntutan khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di sini," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Mekkah, Arab Saudi, Kamis malam (18/9/2015).
Ia mengatakan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Arab Saudi, negara yang warganya menjadi korban keteledoran atau kelalaian perusahaan tertentu di negara itu, dapat mengajukan tuntutan khusus.
"Inilah yang sedang dipelajari untuk ditindaklanjuti atau tidak," ujar Menag.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, kata dia, akan mempelajari kemungkinan menggunakan pengacara dalam pengajuan tuntutan tersebut.
"Kalau dipandang perlu, kami akan melihat, bagaimana kebutuhan terkait hal itu (menyewa pengacara)," katanya.
Pemerintah Arab Saudi, seperti diberitakan Arabnews, telah mencekal eksekutif Grup Bin Ladin yang menjadi kontraktor pembangunan Masjidil Haram.
Pada kesempatan itu, Menag juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi khususnya kepada Raja Salman yang beritikad baik memberikan santunan kepada keluarga dan ahli waris korban meninggal dunia maupun yang menderita luka-luka/cacat fisik.
"Mudah-mudahan ini bagian tersendiri, tidak hanya Pemerintah Arab Saudi, tapi juga Raja dan kerabatnya untuk bersimpati dan berempati kepada keluarga korban yang sedang berduka sangat dalam," katanya.
Pemerintah Indonesia telah mengkonfirmasi kebenaran pemberian santunan Pemerintah Arab Saudi kepada keluarga atau ahli waris korban yang meninggal dunia maupun cidera dalam musibah crane roboh di Masjidil Haram pada Jumat (11/9).
Korban meninggal dunia dan cacat fisik mendapat santunan sebesar satu juta riyal atau sekitar Rp3,8 miliar, sedangkan korban cidera mendapat santunan sebesar 500 ribu riyal atau sekitar Rp1,9 miliar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar