Suara.com - Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Fadhil Saleh menyesalkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, gara-gara kejadian itu, pengusaha sawit biasanya menjadi ‘kambing hitam’.
"Yang menjadi kambing hitam adalah pengusaha," kata Fadhil dalam sebuah diskusi Kawasan di Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Fadhil mengklaim, ada UU nomor 32/2009, yang ikut memperparah kebakaran hutan. Dalam UU itu, masyarakat tradisional juga diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar.
"Dalam UU 32 tahun 2009, masyarakat tradional, mau itu petani atau nelayan dibolehkan bakar lahan maksimal 2 hektar. Bahkan dibeberapa daerah yang yang membua aturan boleh bakar 5 hektar. Ini pasalnya dibuat untuk menghormati kebudayaan lokal," terangnya.
Fadhil menambahkan, dalam UU itu, masyarakat yang membakar hutan tersebut tidak bisa kenakan sanksi atau hukuman pidana. Akibatnya pencegahan dan penanggulangan pembakaran hutan semakin sulit.
"Masak ada UU yang bolehkan masyarakat boleh bakar lahan. Kalau dulu mungkin masuk akal, tapi kalau sekarang berbahaya," ujar Fadhil.
Atas dasar itu, dia meminta, pemerintah harus setop saling menyalahkan. Menurutnya, UU inilah yang harus direvisi supaya ada kebaikan untuk penyelamatan hutan.
"Kita harus melakukan revisi UU lingkungan hidup ini," ujarnya.
Sementara Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Pius Ginting mendesak, perusahaan perkebunan sawit ikut bertanggungjawab dalam penanganan kebakaran hutan di Riau.
Menurut aturan, kata Pius, perusahan Sawit harus menyiapkan sarana dan prasarana bila kebakaran hutan terjadi. Baik di dalam perusahaan atau di sekitarnya.
"Hampir semua perusahaan di Riau tidak semuanya bisa punya sarana dan prasarana untuk mengatasi kebakaran," kata Pius, dalam sebuah diskusi Kawasan di Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini Polri sudah menetapkan tujuh perusahaan perkebunan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Satu dari tujuh perusahaan tersebut sekarang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri.
"Tujuh perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu ditangani Bareskrim, satu di Polda Sumatera Selatan, dua di Polda Riau dan tiga di Polda Kalimantan Tengah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri, Kamis (17/9/2015).
Tujuh perusahaan tersebut yaitu PT. BMH, PT. RPP dan PT. RPS, beroperasi di Sumatera. Kemudian perusahaan yang beroperasi di Riau yaitu PT. LIH. Sementara yang beroperasi di Kalimantan Tengah yaitu PT. GAP, PT. NBA, dan PT. ASP.
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?
-
Deschamps Akui Prancis dan Inggris Sama-sama Ogah Main, tapi Tetap Serius Bidik Tempat Ketiga
-
Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra
-
Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil
-
Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang
-
Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026