Suara.com - Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Fadhil Saleh menyesalkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, gara-gara kejadian itu, pengusaha sawit biasanya menjadi ‘kambing hitam’.
"Yang menjadi kambing hitam adalah pengusaha," kata Fadhil dalam sebuah diskusi Kawasan di Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Fadhil mengklaim, ada UU nomor 32/2009, yang ikut memperparah kebakaran hutan. Dalam UU itu, masyarakat tradisional juga diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar.
"Dalam UU 32 tahun 2009, masyarakat tradional, mau itu petani atau nelayan dibolehkan bakar lahan maksimal 2 hektar. Bahkan dibeberapa daerah yang yang membua aturan boleh bakar 5 hektar. Ini pasalnya dibuat untuk menghormati kebudayaan lokal," terangnya.
Fadhil menambahkan, dalam UU itu, masyarakat yang membakar hutan tersebut tidak bisa kenakan sanksi atau hukuman pidana. Akibatnya pencegahan dan penanggulangan pembakaran hutan semakin sulit.
"Masak ada UU yang bolehkan masyarakat boleh bakar lahan. Kalau dulu mungkin masuk akal, tapi kalau sekarang berbahaya," ujar Fadhil.
Atas dasar itu, dia meminta, pemerintah harus setop saling menyalahkan. Menurutnya, UU inilah yang harus direvisi supaya ada kebaikan untuk penyelamatan hutan.
"Kita harus melakukan revisi UU lingkungan hidup ini," ujarnya.
Sementara Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Pius Ginting mendesak, perusahaan perkebunan sawit ikut bertanggungjawab dalam penanganan kebakaran hutan di Riau.
Menurut aturan, kata Pius, perusahan Sawit harus menyiapkan sarana dan prasarana bila kebakaran hutan terjadi. Baik di dalam perusahaan atau di sekitarnya.
"Hampir semua perusahaan di Riau tidak semuanya bisa punya sarana dan prasarana untuk mengatasi kebakaran," kata Pius, dalam sebuah diskusi Kawasan di Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini Polri sudah menetapkan tujuh perusahaan perkebunan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Satu dari tujuh perusahaan tersebut sekarang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri.
"Tujuh perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu ditangani Bareskrim, satu di Polda Sumatera Selatan, dua di Polda Riau dan tiga di Polda Kalimantan Tengah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri, Kamis (17/9/2015).
Tujuh perusahaan tersebut yaitu PT. BMH, PT. RPP dan PT. RPS, beroperasi di Sumatera. Kemudian perusahaan yang beroperasi di Riau yaitu PT. LIH. Sementara yang beroperasi di Kalimantan Tengah yaitu PT. GAP, PT. NBA, dan PT. ASP.
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar