Suara.com - Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Fadhil Saleh menyesalkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi belakangan ini. Menurutnya, gara-gara kejadian itu, pengusaha sawit biasanya menjadi ‘kambing hitam’.
"Yang menjadi kambing hitam adalah pengusaha," kata Fadhil dalam sebuah diskusi Kawasan di Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Fadhil mengklaim, ada UU nomor 32/2009, yang ikut memperparah kebakaran hutan. Dalam UU itu, masyarakat tradisional juga diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar.
"Dalam UU 32 tahun 2009, masyarakat tradional, mau itu petani atau nelayan dibolehkan bakar lahan maksimal 2 hektar. Bahkan dibeberapa daerah yang yang membua aturan boleh bakar 5 hektar. Ini pasalnya dibuat untuk menghormati kebudayaan lokal," terangnya.
Fadhil menambahkan, dalam UU itu, masyarakat yang membakar hutan tersebut tidak bisa kenakan sanksi atau hukuman pidana. Akibatnya pencegahan dan penanggulangan pembakaran hutan semakin sulit.
"Masak ada UU yang bolehkan masyarakat boleh bakar lahan. Kalau dulu mungkin masuk akal, tapi kalau sekarang berbahaya," ujar Fadhil.
Atas dasar itu, dia meminta, pemerintah harus setop saling menyalahkan. Menurutnya, UU inilah yang harus direvisi supaya ada kebaikan untuk penyelamatan hutan.
"Kita harus melakukan revisi UU lingkungan hidup ini," ujarnya.
Sementara Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Pius Ginting mendesak, perusahaan perkebunan sawit ikut bertanggungjawab dalam penanganan kebakaran hutan di Riau.
Menurut aturan, kata Pius, perusahan Sawit harus menyiapkan sarana dan prasarana bila kebakaran hutan terjadi. Baik di dalam perusahaan atau di sekitarnya.
"Hampir semua perusahaan di Riau tidak semuanya bisa punya sarana dan prasarana untuk mengatasi kebakaran," kata Pius, dalam sebuah diskusi Kawasan di Cikini, Menteng, Jakarta, Minggu (20/9/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini Polri sudah menetapkan tujuh perusahaan perkebunan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Satu dari tujuh perusahaan tersebut sekarang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri.
"Tujuh perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu ditangani Bareskrim, satu di Polda Sumatera Selatan, dua di Polda Riau dan tiga di Polda Kalimantan Tengah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri, Kamis (17/9/2015).
Tujuh perusahaan tersebut yaitu PT. BMH, PT. RPP dan PT. RPS, beroperasi di Sumatera. Kemudian perusahaan yang beroperasi di Riau yaitu PT. LIH. Sementara yang beroperasi di Kalimantan Tengah yaitu PT. GAP, PT. NBA, dan PT. ASP.
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?