Suara.com - Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan kenaikan tunjangan anggota DPR akan terjadi pada Oktober hingga Desember tahun ini. Hal itu sesuai dengan APBN 2015 yang sudah disepakati bersama antara DPR, Pemerintah, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi (mulai Oktober) sampai Desember saja. Yang sudah diketok, sudah disetujui dalam paripurna, setujui oleh pemerintah, BPKP, itu yang akan direalisasikan," ujar Dimyati di DPR, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Dia berharap supaya tidak ada penolakan dari kenaikan tunjangan ini. Sebab, penolakan malah akan membuat rusak serapan anggaran yang sudah disepakati ini. Menurutnya, jika memang tidak mau menerima tunjangan itu, bisa dikembalikan menjadi kas negara.
"Kalau menolak, ya jangan merusak serapan anggaran, kalau menolak ya kembalikan saja lah," ujar dia.
Sejumlah anggota DPR menolak kenaikan tunjangan ini dengan alasan minim sosialisasi. Menurut Dimyati, hal itu bukan persoalan. Sebab, di BURT diisi oleh Pimpinan Fraksi DPR. Sehingga dia menganggap tidak ada istilah minim sosialisasi.
"Nggak lah (minim sosialisasi). BURT itu isinya pimpinan Fraksi DPR," katanya.
Politisi PPP ini menambahkan, untuk saat ini juga tengah dibahas kenaikan tunjangan itu masuk ke dalam APBN 2016. Harapannya, meski pesimis dia berharap ada peningkatan dari tunjangan yang ada saat ini.
"Ini belum diketok, masih dibahas. Ya bisa bertambah bisa berkurang. Tapi kalau bertambah rasanya berat. 2016 ini kan kita mau bangun gedung, dan sebagainya, ada duitnya nggak," kata Dimyati.
Kenaikan tunjangan DPR sesuai dengan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu;
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui 6.690.000
b) Wakil ketua: dari DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi intensif
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?