Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan arahan kepada semua penyidik dan jajaran pimpinan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar tidak mempidanakan kebijakan Kepala Daerah. Hal itu disampaikan Badrodin ketika mengumpulkan para penyidik Bareskrim di ruang rapat utama Mabes Polri, Senin (21/9/2015).
Badrodin mengaku, arahan itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Ini berdasarkan arahan presiden terakhir (beberapa waktu lalu) di Bogor, seluruh anggota harus ketahui dan mempedomani bahwa kebijakan jangan dipidanakan. Penegak hukum harus profesional," kata Badrodin saat dihubungi melalui sambungan telpon.
Badrodin menjelaskan, Presiden Jokowi telah menyampaikan lima hal terkait kebijakan keuangan atau diskresi kepala daerah yang tidak bisa dipidanakan. Namun, bila ditemukan ada indikasi pejabat negara atau kepala daerah yang menyebabkan kerugian negara, tetap akan diusut dan dipidana.
"Kalau jelas-jelas mencuri uang negara tentu akan diproses," ujarnya.
Badrodin menegaskan, bahwa meyakinkan bahwa jajaran anak buahnya di Bareskrim mampu memilah kebijakan kepala daerah yang merugikan negara dan yang tidak. Sedangkan perkara yang ditangani Bareskrim yang melibatkan sejumlah kepala daerah tetap diproses secara hukum sampai tuntas.
"Kasus-kasus yang sudah disidik, segera bisa diselesaikan, kalau perlu penyidiknya diperkuat (ditambah) dari daerah," tegas Badrodin.
Pertemuan Presiden Jokowi dengan kepala daerah dan lembaga penegak hukum di istana Bogor beberapa waktu lalu, menyatakan ada lima instruksi Presiden terkait kebijakan. Salah satunya adalah kebijakan keuangan atau diskresi kepada daerah tak bisa dipidanakan.
Sedangkan empat instruksi lainnya adalah tindak administrasi pemerintahan terbuka cukup dengan perdata, tidak harus pidana. Aparat harus kongret melihat kerugian negara, harus atas niat mencuri. Kemudian aparat penegak hukum tidak boleh mengumumkan tersangka sebelum masuk pengadilan.
Presiden juga meminta penegak hukum tidak mengintervensi BPK dan BPKP saat menyelidiki temuannya selama 60 hari ke depan.
Instruksi Presiden ini merupakan respon atas kekhawatiran bahwa kepala daerah dianggap korupsi dalam melaksanakan program pembangunan. Para kepala daerah tidak berani merealisasi anggaran karena takut dipidana, sehingga sampai saat ini penyerapan anggaran sangat rendah, yakni baru bisa terserap 20 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Terungkap! Kapolri: Pelajar Sekolah Itu Sendiri, Korban Bully?
-
Ungkap Banyak Kiai Ditahan saat Orba, Tokoh Muda NU: Sangat Aneh Kita Memuja Soeharto
-
Soroti Dugaan Kasus Perundungan, Pimpinan Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Detik-detik Mencekam di SMAN 72 Jakarta: Terdengar Dua Kali Ledakan, Tercium Bau Gosong
-
Dasco Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berusia 17 Tahun, Begini Kondisinya Sekarang
-
KPK-Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi usai Portal Mitra Dapur MBG Ditutup, Mengapa?
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Dasco Ungkap Kondisi Terkini Korban di Rumah Sakit
-
Diungkap Bu RT, 11 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Alami Gangguan Penglihatan dan Pendengaran
-
Tancap Gas Kumpulkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Ini Arahan Prabowo!
-
Terduga Pelaku Pengeboman di SMAN 72 Jakarta Dikenal Pendiam, Suka Koleksi Gambar dan Foto Berdarah