Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan arahan kepada semua penyidik dan jajaran pimpinan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar tidak mempidanakan kebijakan Kepala Daerah. Hal itu disampaikan Badrodin ketika mengumpulkan para penyidik Bareskrim di ruang rapat utama Mabes Polri, Senin (21/9/2015).
Badrodin mengaku, arahan itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Ini berdasarkan arahan presiden terakhir (beberapa waktu lalu) di Bogor, seluruh anggota harus ketahui dan mempedomani bahwa kebijakan jangan dipidanakan. Penegak hukum harus profesional," kata Badrodin saat dihubungi melalui sambungan telpon.
Badrodin menjelaskan, Presiden Jokowi telah menyampaikan lima hal terkait kebijakan keuangan atau diskresi kepala daerah yang tidak bisa dipidanakan. Namun, bila ditemukan ada indikasi pejabat negara atau kepala daerah yang menyebabkan kerugian negara, tetap akan diusut dan dipidana.
"Kalau jelas-jelas mencuri uang negara tentu akan diproses," ujarnya.
Badrodin menegaskan, bahwa meyakinkan bahwa jajaran anak buahnya di Bareskrim mampu memilah kebijakan kepala daerah yang merugikan negara dan yang tidak. Sedangkan perkara yang ditangani Bareskrim yang melibatkan sejumlah kepala daerah tetap diproses secara hukum sampai tuntas.
"Kasus-kasus yang sudah disidik, segera bisa diselesaikan, kalau perlu penyidiknya diperkuat (ditambah) dari daerah," tegas Badrodin.
Pertemuan Presiden Jokowi dengan kepala daerah dan lembaga penegak hukum di istana Bogor beberapa waktu lalu, menyatakan ada lima instruksi Presiden terkait kebijakan. Salah satunya adalah kebijakan keuangan atau diskresi kepada daerah tak bisa dipidanakan.
Sedangkan empat instruksi lainnya adalah tindak administrasi pemerintahan terbuka cukup dengan perdata, tidak harus pidana. Aparat harus kongret melihat kerugian negara, harus atas niat mencuri. Kemudian aparat penegak hukum tidak boleh mengumumkan tersangka sebelum masuk pengadilan.
Presiden juga meminta penegak hukum tidak mengintervensi BPK dan BPKP saat menyelidiki temuannya selama 60 hari ke depan.
Instruksi Presiden ini merupakan respon atas kekhawatiran bahwa kepala daerah dianggap korupsi dalam melaksanakan program pembangunan. Para kepala daerah tidak berani merealisasi anggaran karena takut dipidana, sehingga sampai saat ini penyerapan anggaran sangat rendah, yakni baru bisa terserap 20 persen.
Berita Terkait
-
Dukung Syiar Islam, Yayasan Muslim Sinar Mas Wakafkan Ribuan Al-Quran ke PBNU
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
-
Merasa Prihatin, Para Eks Kapolri Turun Gunung Geruduk Mabes Polri, Banjir Pro Kontra Publik
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien