Udar Pristono [suara.com/Oke Atmaja]
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung memastikan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memutuskan membebaskan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dari kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, Rabu (23/9/2015).
"Kita akan melakukan banding atas putusan ini. Kita hormati putusan hakim yang menilai tidak terbukti melakukan korupsi," kata jaksa Victor Antonius usai sidang pembacaan putusan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Victor mengatakan jaksa penuntut sudah menerangkan semua terkait korupsi bus Transjakarta di persidangan dan ada buktinya.
Terkait perbedaan pandangan dengan majelis hakim tersebut, dia optimis majelis hakim nanti akan menerima banding jaksa.
"Yang jelas semua sudah kita buktikan di fakta sidang. Kalau dia ke samping kan, ya itu kewenangannya. Tapi kami punya keyakinan dengan alat bukti itu. Ya kita ada perbedaan di sini. Kami optimis, termasuk TPPU-nya," kata Victor.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Udar Pristono dalam kasus menerima gratifikasi dari hasil penjualan mobil.
Sementara dua dakwaan lainnya, tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta, menerima suap, dan melakukan tindak pidana pencucian uang dinyatakan tidak terbukti.
"Kita akan melakukan banding atas putusan ini. Kita hormati putusan hakim yang menilai tidak terbukti melakukan korupsi," kata jaksa Victor Antonius usai sidang pembacaan putusan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Victor mengatakan jaksa penuntut sudah menerangkan semua terkait korupsi bus Transjakarta di persidangan dan ada buktinya.
Terkait perbedaan pandangan dengan majelis hakim tersebut, dia optimis majelis hakim nanti akan menerima banding jaksa.
"Yang jelas semua sudah kita buktikan di fakta sidang. Kalau dia ke samping kan, ya itu kewenangannya. Tapi kami punya keyakinan dengan alat bukti itu. Ya kita ada perbedaan di sini. Kami optimis, termasuk TPPU-nya," kata Victor.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Udar Pristono dalam kasus menerima gratifikasi dari hasil penjualan mobil.
Sementara dua dakwaan lainnya, tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta, menerima suap, dan melakukan tindak pidana pencucian uang dinyatakan tidak terbukti.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya