Udar Pristono [suara.com/Oke Atmaja]
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung memastikan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memutuskan membebaskan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dari kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, Rabu (23/9/2015).
"Kita akan melakukan banding atas putusan ini. Kita hormati putusan hakim yang menilai tidak terbukti melakukan korupsi," kata jaksa Victor Antonius usai sidang pembacaan putusan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Victor mengatakan jaksa penuntut sudah menerangkan semua terkait korupsi bus Transjakarta di persidangan dan ada buktinya.
Terkait perbedaan pandangan dengan majelis hakim tersebut, dia optimis majelis hakim nanti akan menerima banding jaksa.
"Yang jelas semua sudah kita buktikan di fakta sidang. Kalau dia ke samping kan, ya itu kewenangannya. Tapi kami punya keyakinan dengan alat bukti itu. Ya kita ada perbedaan di sini. Kami optimis, termasuk TPPU-nya," kata Victor.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Udar Pristono dalam kasus menerima gratifikasi dari hasil penjualan mobil.
Sementara dua dakwaan lainnya, tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta, menerima suap, dan melakukan tindak pidana pencucian uang dinyatakan tidak terbukti.
"Kita akan melakukan banding atas putusan ini. Kita hormati putusan hakim yang menilai tidak terbukti melakukan korupsi," kata jaksa Victor Antonius usai sidang pembacaan putusan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Victor mengatakan jaksa penuntut sudah menerangkan semua terkait korupsi bus Transjakarta di persidangan dan ada buktinya.
Terkait perbedaan pandangan dengan majelis hakim tersebut, dia optimis majelis hakim nanti akan menerima banding jaksa.
"Yang jelas semua sudah kita buktikan di fakta sidang. Kalau dia ke samping kan, ya itu kewenangannya. Tapi kami punya keyakinan dengan alat bukti itu. Ya kita ada perbedaan di sini. Kami optimis, termasuk TPPU-nya," kata Victor.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Udar Pristono dalam kasus menerima gratifikasi dari hasil penjualan mobil.
Sementara dua dakwaan lainnya, tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta, menerima suap, dan melakukan tindak pidana pencucian uang dinyatakan tidak terbukti.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival
-
Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar
-
BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun
-
YE (Kanye West) Siap Guncang GBK Oktober 2026, Jadi Satu-satunya Kota di Asia Tenggara
-
UIPM Beri Alasan Mengapa Jejaring Internasional Penting bagi Dunia Pendidikan
-
Kematian Janggal Sutrimo, Benarkah Terkait Kasus Eks Jampidsus?
-
Memantau Harimau yang Bikin Geger Warga di Pulau Burung Indragiri Hilir
-
KPK Dalami Lelang Jabatan Zulkarnain, Dugaan Mahar Pajero Sport ke Bupati Diusut
-
Korupsi Kepala Daerah Sudah Level Darurat, DPR Panggil Kemendagri dan Asosiasi Pemda Besok
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?