Udar Pristono [suara.com/Oke Atmaja]
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung memastikan untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memutuskan membebaskan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dari kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, Rabu (23/9/2015).
"Kita akan melakukan banding atas putusan ini. Kita hormati putusan hakim yang menilai tidak terbukti melakukan korupsi," kata jaksa Victor Antonius usai sidang pembacaan putusan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Victor mengatakan jaksa penuntut sudah menerangkan semua terkait korupsi bus Transjakarta di persidangan dan ada buktinya.
Terkait perbedaan pandangan dengan majelis hakim tersebut, dia optimis majelis hakim nanti akan menerima banding jaksa.
"Yang jelas semua sudah kita buktikan di fakta sidang. Kalau dia ke samping kan, ya itu kewenangannya. Tapi kami punya keyakinan dengan alat bukti itu. Ya kita ada perbedaan di sini. Kami optimis, termasuk TPPU-nya," kata Victor.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Udar Pristono dalam kasus menerima gratifikasi dari hasil penjualan mobil.
Sementara dua dakwaan lainnya, tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta, menerima suap, dan melakukan tindak pidana pencucian uang dinyatakan tidak terbukti.
"Kita akan melakukan banding atas putusan ini. Kita hormati putusan hakim yang menilai tidak terbukti melakukan korupsi," kata jaksa Victor Antonius usai sidang pembacaan putusan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Victor mengatakan jaksa penuntut sudah menerangkan semua terkait korupsi bus Transjakarta di persidangan dan ada buktinya.
Terkait perbedaan pandangan dengan majelis hakim tersebut, dia optimis majelis hakim nanti akan menerima banding jaksa.
"Yang jelas semua sudah kita buktikan di fakta sidang. Kalau dia ke samping kan, ya itu kewenangannya. Tapi kami punya keyakinan dengan alat bukti itu. Ya kita ada perbedaan di sini. Kami optimis, termasuk TPPU-nya," kata Victor.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Udar Pristono dalam kasus menerima gratifikasi dari hasil penjualan mobil.
Sementara dua dakwaan lainnya, tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta, menerima suap, dan melakukan tindak pidana pencucian uang dinyatakan tidak terbukti.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah