Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro menyatakan titik api di provinsi ini masih bisa diantisipasi sehingga tidak menyebabkan kabut asap.
"Sebenarya kabut asap ini setelah saya cek dari Kapolres dan BMKG merupakan kiriman dari luar daerah seperti Pulau Sumatera dan Kalimantan, karena dilihat teritorial geografinya daerah tersebut terdiri dari lahan gambut sehingga rawan dan rentan terjadi kebakaran," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu (23/9/2015).
Dia mengatakan, setiap terjadi kebakaran di wilayah Babel, sumber apinya masih bisa segera dipadamkan dan tidak menimbulkan kabut asap. Untuk itu, sebagai langkah antisipasi munculnya titik api, tim pemadam kebakaran sudah bersiaga, begitu pula dengan pengerahan mobil patroli titik api.
"Selain itu, Polda Babel juga siap menindak tegas pelaku yang dengan sengaja membakar lahan atau hutan sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) yang berlaku," katanya.
Gatot menyebutkan, undang-undang yang akan diterapkan terhadap para pelaku pembakaran hutan yakni UU No 19 tahun 2004 tentang Penetapan Perpu No 1 th 2004 tentang perubahan atas UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Dalam Pasal 78 ayat (3) undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja membakar hutan diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.
Selain itu pelaku pembakaran hutan juga akan dikenakan Pasal 78 ayat (4) yangg intinya berbunyi setiap orang karena kelalaiannya membakar hutan diancam lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Undang-undang lain yang akan dikenakan yakni UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 108 Jo 56 ayat (1) yang bunyinya setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?