Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro menyatakan titik api di provinsi ini masih bisa diantisipasi sehingga tidak menyebabkan kabut asap.
"Sebenarya kabut asap ini setelah saya cek dari Kapolres dan BMKG merupakan kiriman dari luar daerah seperti Pulau Sumatera dan Kalimantan, karena dilihat teritorial geografinya daerah tersebut terdiri dari lahan gambut sehingga rawan dan rentan terjadi kebakaran," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu (23/9/2015).
Dia mengatakan, setiap terjadi kebakaran di wilayah Babel, sumber apinya masih bisa segera dipadamkan dan tidak menimbulkan kabut asap. Untuk itu, sebagai langkah antisipasi munculnya titik api, tim pemadam kebakaran sudah bersiaga, begitu pula dengan pengerahan mobil patroli titik api.
"Selain itu, Polda Babel juga siap menindak tegas pelaku yang dengan sengaja membakar lahan atau hutan sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) yang berlaku," katanya.
Gatot menyebutkan, undang-undang yang akan diterapkan terhadap para pelaku pembakaran hutan yakni UU No 19 tahun 2004 tentang Penetapan Perpu No 1 th 2004 tentang perubahan atas UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Dalam Pasal 78 ayat (3) undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja membakar hutan diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.
Selain itu pelaku pembakaran hutan juga akan dikenakan Pasal 78 ayat (4) yangg intinya berbunyi setiap orang karena kelalaiannya membakar hutan diancam lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Undang-undang lain yang akan dikenakan yakni UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 108 Jo 56 ayat (1) yang bunyinya setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban