Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro menyatakan titik api di provinsi ini masih bisa diantisipasi sehingga tidak menyebabkan kabut asap.
"Sebenarya kabut asap ini setelah saya cek dari Kapolres dan BMKG merupakan kiriman dari luar daerah seperti Pulau Sumatera dan Kalimantan, karena dilihat teritorial geografinya daerah tersebut terdiri dari lahan gambut sehingga rawan dan rentan terjadi kebakaran," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu (23/9/2015).
Dia mengatakan, setiap terjadi kebakaran di wilayah Babel, sumber apinya masih bisa segera dipadamkan dan tidak menimbulkan kabut asap. Untuk itu, sebagai langkah antisipasi munculnya titik api, tim pemadam kebakaran sudah bersiaga, begitu pula dengan pengerahan mobil patroli titik api.
"Selain itu, Polda Babel juga siap menindak tegas pelaku yang dengan sengaja membakar lahan atau hutan sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) yang berlaku," katanya.
Gatot menyebutkan, undang-undang yang akan diterapkan terhadap para pelaku pembakaran hutan yakni UU No 19 tahun 2004 tentang Penetapan Perpu No 1 th 2004 tentang perubahan atas UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Dalam Pasal 78 ayat (3) undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja membakar hutan diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.
Selain itu pelaku pembakaran hutan juga akan dikenakan Pasal 78 ayat (4) yangg intinya berbunyi setiap orang karena kelalaiannya membakar hutan diancam lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Undang-undang lain yang akan dikenakan yakni UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 108 Jo 56 ayat (1) yang bunyinya setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan