Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro menyatakan titik api di provinsi ini masih bisa diantisipasi sehingga tidak menyebabkan kabut asap.
"Sebenarya kabut asap ini setelah saya cek dari Kapolres dan BMKG merupakan kiriman dari luar daerah seperti Pulau Sumatera dan Kalimantan, karena dilihat teritorial geografinya daerah tersebut terdiri dari lahan gambut sehingga rawan dan rentan terjadi kebakaran," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu (23/9/2015).
Dia mengatakan, setiap terjadi kebakaran di wilayah Babel, sumber apinya masih bisa segera dipadamkan dan tidak menimbulkan kabut asap. Untuk itu, sebagai langkah antisipasi munculnya titik api, tim pemadam kebakaran sudah bersiaga, begitu pula dengan pengerahan mobil patroli titik api.
"Selain itu, Polda Babel juga siap menindak tegas pelaku yang dengan sengaja membakar lahan atau hutan sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) yang berlaku," katanya.
Gatot menyebutkan, undang-undang yang akan diterapkan terhadap para pelaku pembakaran hutan yakni UU No 19 tahun 2004 tentang Penetapan Perpu No 1 th 2004 tentang perubahan atas UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Dalam Pasal 78 ayat (3) undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja membakar hutan diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.
Selain itu pelaku pembakaran hutan juga akan dikenakan Pasal 78 ayat (4) yangg intinya berbunyi setiap orang karena kelalaiannya membakar hutan diancam lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Undang-undang lain yang akan dikenakan yakni UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 108 Jo 56 ayat (1) yang bunyinya setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan