Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro menyatakan titik api di provinsi ini masih bisa diantisipasi sehingga tidak menyebabkan kabut asap.
"Sebenarya kabut asap ini setelah saya cek dari Kapolres dan BMKG merupakan kiriman dari luar daerah seperti Pulau Sumatera dan Kalimantan, karena dilihat teritorial geografinya daerah tersebut terdiri dari lahan gambut sehingga rawan dan rentan terjadi kebakaran," ujarnya di Pangkalpinang, Rabu (23/9/2015).
Dia mengatakan, setiap terjadi kebakaran di wilayah Babel, sumber apinya masih bisa segera dipadamkan dan tidak menimbulkan kabut asap. Untuk itu, sebagai langkah antisipasi munculnya titik api, tim pemadam kebakaran sudah bersiaga, begitu pula dengan pengerahan mobil patroli titik api.
"Selain itu, Polda Babel juga siap menindak tegas pelaku yang dengan sengaja membakar lahan atau hutan sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) yang berlaku," katanya.
Gatot menyebutkan, undang-undang yang akan diterapkan terhadap para pelaku pembakaran hutan yakni UU No 19 tahun 2004 tentang Penetapan Perpu No 1 th 2004 tentang perubahan atas UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Dalam Pasal 78 ayat (3) undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja membakar hutan diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.
Selain itu pelaku pembakaran hutan juga akan dikenakan Pasal 78 ayat (4) yangg intinya berbunyi setiap orang karena kelalaiannya membakar hutan diancam lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Undang-undang lain yang akan dikenakan yakni UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 108 Jo 56 ayat (1) yang bunyinya setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah