Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan untuk meminta persetujuan presiden terlebih dahulu sebelum memanggil dan memeriksa para anggota dewan dinilai sebagai sehuah langkah mundur dalam demokrasi Indonesia.
Menurut Mantan Ketua Pusat Penitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, seharusnya Majelis Hakim harus menolak permohonan tersebut dan bukan malah mengabulkannya.
"Sebenarnya itu adalah sebuah langkah mundur ya dalam penegakan hukum kita, seharusnya MK menolaknya," kata Yunus di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2015).
Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (Pukau) tersebut mengatakan bahwa dikabulkannya permohonan tersebut oleh MK adalah sebuah langkah terselubung akan diakuinya diskriminasi hukum di Indonesia. DPR sebagai wakil rakyat diperlakukan dengan baik dan dihormati, sementara rakyat biasa diperlakukan sebaliknya, karena tanpa harus meminta izin presiden tersebih dahulu.
Dia pun heran, dan berharap seharusnya DPR sebagai wakil rakyat harus berani memberikan contoh yang baik bagi masyarakat yang diwakilinya, bukan malah berlindung dibalik kuasa Presiden.
"Sebenarnya, konsep dari permohonan tersebut adalah perbedaan perlakuan terhadap DPR dan Masyarakat biasa. Ini diskriminasi namanya. Warga yang terlibat kasus tidak perlu izin presiden sementara DPR harus izin dulu," kata Yunus.
Sebelumnya, MK memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD. Hakim Konstitusi menyatakan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
Mahkamah juga memutuskan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 224 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
Hakim Wahiduddin Adams mengatakan putusan ini bukan hal baru. Pasalnya pemberian persetujuan dari presiden sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang MK, Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-Undang Mahkamah Agung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung