Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan untuk meminta persetujuan presiden terlebih dahulu sebelum memanggil dan memeriksa para anggota dewan dinilai sebagai sehuah langkah mundur dalam demokrasi Indonesia.
Menurut Mantan Ketua Pusat Penitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, seharusnya Majelis Hakim harus menolak permohonan tersebut dan bukan malah mengabulkannya.
"Sebenarnya itu adalah sebuah langkah mundur ya dalam penegakan hukum kita, seharusnya MK menolaknya," kata Yunus di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2015).
Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (Pukau) tersebut mengatakan bahwa dikabulkannya permohonan tersebut oleh MK adalah sebuah langkah terselubung akan diakuinya diskriminasi hukum di Indonesia. DPR sebagai wakil rakyat diperlakukan dengan baik dan dihormati, sementara rakyat biasa diperlakukan sebaliknya, karena tanpa harus meminta izin presiden tersebih dahulu.
Dia pun heran, dan berharap seharusnya DPR sebagai wakil rakyat harus berani memberikan contoh yang baik bagi masyarakat yang diwakilinya, bukan malah berlindung dibalik kuasa Presiden.
"Sebenarnya, konsep dari permohonan tersebut adalah perbedaan perlakuan terhadap DPR dan Masyarakat biasa. Ini diskriminasi namanya. Warga yang terlibat kasus tidak perlu izin presiden sementara DPR harus izin dulu," kata Yunus.
Sebelumnya, MK memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD. Hakim Konstitusi menyatakan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
Mahkamah juga memutuskan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 224 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
Hakim Wahiduddin Adams mengatakan putusan ini bukan hal baru. Pasalnya pemberian persetujuan dari presiden sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang MK, Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-Undang Mahkamah Agung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Haji 2026
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar