Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan untuk meminta persetujuan presiden terlebih dahulu sebelum memanggil dan memeriksa para anggota dewan dinilai sebagai sehuah langkah mundur dalam demokrasi Indonesia.
Menurut Mantan Ketua Pusat Penitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, seharusnya Majelis Hakim harus menolak permohonan tersebut dan bukan malah mengabulkannya.
"Sebenarnya itu adalah sebuah langkah mundur ya dalam penegakan hukum kita, seharusnya MK menolaknya," kata Yunus di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2015).
Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (Pukau) tersebut mengatakan bahwa dikabulkannya permohonan tersebut oleh MK adalah sebuah langkah terselubung akan diakuinya diskriminasi hukum di Indonesia. DPR sebagai wakil rakyat diperlakukan dengan baik dan dihormati, sementara rakyat biasa diperlakukan sebaliknya, karena tanpa harus meminta izin presiden tersebih dahulu.
Dia pun heran, dan berharap seharusnya DPR sebagai wakil rakyat harus berani memberikan contoh yang baik bagi masyarakat yang diwakilinya, bukan malah berlindung dibalik kuasa Presiden.
"Sebenarnya, konsep dari permohonan tersebut adalah perbedaan perlakuan terhadap DPR dan Masyarakat biasa. Ini diskriminasi namanya. Warga yang terlibat kasus tidak perlu izin presiden sementara DPR harus izin dulu," kata Yunus.
Sebelumnya, MK memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD. Hakim Konstitusi menyatakan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
Mahkamah juga memutuskan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 224 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
Hakim Wahiduddin Adams mengatakan putusan ini bukan hal baru. Pasalnya pemberian persetujuan dari presiden sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang MK, Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Undang-Undang Mahkamah Agung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?
-
Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji
-
17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram
-
Pemulihan Ekosistem Palsu Mengintai di Balik Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan
-
Viral Karena TikTok, Menkes Ungkap Manfaat Luar Biasa Umbi Kimpul untuk Kesehatan