Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah telah menyerahkan usulan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyangkut keterlibatannya dalam proses legislasi model tripartit.
Usulannya 13 poin sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 ihwal konstitusionalitas hak atau wewenang DPD.
“Kami telah memberikan usulan secara resmi kepada DPR terkait rencana perubahan revisi UU MD3. Kami telah lakukan telaah dan inventarisir sehingga secara resmi perlu adanya 13 poin dalam rencana revisi UU tersebut. DPD memandang perlu melakukan langkah konstitusional ini sesuai dengan amanat putusan MK yang menegaskan perlunya mengikutsertakan DPD dalam pembahasan UU,” kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (senator asal Nusa Tenggara Barat) dalam pernyataan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (3/12/2014).
Farouk menambahkan dalam pertemuan dengan Baleg DPR, sebagian besar fraksi memberikan tanggapan yang beragam. Umumnya mereka mempertimbangkan tuntutan DPD.
“DPD senantiasa melakukan langkah konstitusional dalam proses revisi UU MD3. Selain itu, kami terus membangun komunikasi yang intensif dengan pemerintah maupun DPR,” katanya.
Melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, kemudian sikap pemerintah ditegaskan seusai pertemuan informal Presiden dengan pimpinan DPD, maka DPD menyimpulkan bahwa pemerintah mendukung DPD untuk ikut serta dalam pembahasan revisi MD3.
Terhadap tuntutan DPD tersebut, fraksi-fraksi DPR akan menanggapinya setelah masing-masing berkonsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksinya. Selanjutnya, fraksi-fraksi DPR akan mempertimbangkannya untuk mengikutsertakan dan melibatkan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3 atau sama sekali tidak mengikutsertakan dan melibatkan DPD.
“Yang kami sampaikan ini sebagai usul perubahan. Oleh karenanya, diharapkan pimpinan Baleg DPR maupun fraksi-fraksi dapat merespon dengan melengkapi usulan DPD dalam mengikutsertakan dan melibatkan DPD selama pembahasan,” kata Farouk.
Usulan DPD meliputi Pasal 71 mengenai DPD membahas RUU yang diajukan Presiden dan DPR sesuai dengan putusan MK, Pasal 72 menyangkut pelaksanaan tugas DPR untuk membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan DPD atas pelaksanaan UU serta membahas dan menindaklanjuti pertimbangan DPD terhadap calon anggota BPK sesuai amanat Pasal 22C jo Pasal 23F ayat (1) UUD 1945.
Pasal 164 mengenai RUU yang disiapkan DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden dan kepada pimpinan DPD, Pasal 165 menyinggung RUU yang berasal dari Presiden terkaitan bidang tertentu diajukan kepada DPR dan DPD, serta RUU yang berasal dari DPR terkait bidang tertentu disampaikan juga kepada DPD.
Kemudian, Pasal 249 mengenai wewenang dan tugas, termasuk kemandirian DPD menyusun anggaran sebagaimana kemandirian anggaran MPR dan kemandirian anggaran DPR, Pasal 259 menyangkut alat kelengkapan DPD yang terdiri atas pimpinan, Panitia Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Kehormatan, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), panitia khusus (pansus), dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh sidang paripurna.
Juga Pasal 276 menyangkut DPD dapat mengajukan RUU berdasarkan program legislasi nasional dan RUU di luar prolegnas sesuai dengan putusan MK, serta Pasal 284 mengenai DPD menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU beserta rekomendasinya kepada DPR dan kepada pejabat atau pihak terkait untuk ditindaklanjuti sebagai penajaman Pasal 22D ayat (3) UUD 1945.
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!