Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kemungkinan menjerat asisten masinis dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang terluka terkait tabrakan antarkereta di perlintasan Stasiun Juanda, Jakarta Pusat.
"Kita akan evaluasi apa akan ditindak pidana Pasal 359 karena kelalaian sehingga banyak yang luka ini masih dipelajari," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian kepada Antara di Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Sejauh ini menurut Tito penyidik kepolisian telah memeriksa 30 saksi termasuk korban, saksi di lokasi kejadian termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Kementerian Perhubungan RI.
Berdasarkan keterangan dari PT KAI dan KNKT, Tito mengungkapkan sistem sinyal kereta rel listrik (KRL) beroperasi tanpa gangguan.
"Karena fungsi sinyalnya baik, diperkirakan ini kesalahan dua faktor yakni satu mungkin faktor kereta api atau yang kedua orangnya," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Tito menyebutkan pemeriksaan sementara menunjukkan kereta tidak bermasalah sehingga ada dugaan terjadi kesalahan pada sumber daya manusia yaitu masinis atau asisten masinis.
Namun penyelidikan sementara mengarah ada dugaan saat itu asisten masinis yang mengemudikan KRL.
Tito menambahkan asisten masinis itu berusia 20 tahun dengan masa kerja setahun sehingga belum mengetahui medan perlintasan kereta di sekitar lokasi kejadian.
"Yang bersangkutan sudah dites urine hasilnya negatif, main telepon selular sepertinya tidak karena mungkin ketidaktahuan dia baru (bekerja)," tutur Tito.
Sebelumnya, Kereta Rel Listrik (KRL) Nomor K-1156 bertabrakan dengan KRL Nomor K-1155 di perlintasan rel Stasiun Juanda Jakarta Pusat pada Rabu (23/9/2015) sekitar pukul 16.07 WIB.
Kecelakaan kereta tersebut tidak memakan korban jiwa, namun 36 orang penumpang menjalani perawatan di Rumah Sakit Husada, RSPAD dan RS Santa Carolus. (Antara)
Berita Terkait
-
KAI Bantah Pecat Pegawai dalam Kasus Hilangnya Botol Minum di Kereta Commuter Line
-
Masih Pikir-pikir Operasional KRL 24 Jam, Dirut KAI: Ini Tidak Simpel!
-
Operasional KRL Sampai Jam Berapa di Malam Tahun Baru? Simak Jadwalnya
-
KAI Masih Pikir-pikir Operasional KRL 24 Jam, Dirut: Tidak Simpel dan Tak Bisa Dipaksakan
-
Integrasikan Transum di Dukuh Atas, Pramono Targetkan Jakarta Punya 'Cincin Donat' Tahun 2026
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri