Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kemungkinan menjerat asisten masinis dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang terluka terkait tabrakan antarkereta di perlintasan Stasiun Juanda, Jakarta Pusat.
"Kita akan evaluasi apa akan ditindak pidana Pasal 359 karena kelalaian sehingga banyak yang luka ini masih dipelajari," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian kepada Antara di Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Sejauh ini menurut Tito penyidik kepolisian telah memeriksa 30 saksi termasuk korban, saksi di lokasi kejadian termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Kementerian Perhubungan RI.
Berdasarkan keterangan dari PT KAI dan KNKT, Tito mengungkapkan sistem sinyal kereta rel listrik (KRL) beroperasi tanpa gangguan.
"Karena fungsi sinyalnya baik, diperkirakan ini kesalahan dua faktor yakni satu mungkin faktor kereta api atau yang kedua orangnya," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Tito menyebutkan pemeriksaan sementara menunjukkan kereta tidak bermasalah sehingga ada dugaan terjadi kesalahan pada sumber daya manusia yaitu masinis atau asisten masinis.
Namun penyelidikan sementara mengarah ada dugaan saat itu asisten masinis yang mengemudikan KRL.
Tito menambahkan asisten masinis itu berusia 20 tahun dengan masa kerja setahun sehingga belum mengetahui medan perlintasan kereta di sekitar lokasi kejadian.
"Yang bersangkutan sudah dites urine hasilnya negatif, main telepon selular sepertinya tidak karena mungkin ketidaktahuan dia baru (bekerja)," tutur Tito.
Sebelumnya, Kereta Rel Listrik (KRL) Nomor K-1156 bertabrakan dengan KRL Nomor K-1155 di perlintasan rel Stasiun Juanda Jakarta Pusat pada Rabu (23/9/2015) sekitar pukul 16.07 WIB.
Kecelakaan kereta tersebut tidak memakan korban jiwa, namun 36 orang penumpang menjalani perawatan di Rumah Sakit Husada, RSPAD dan RS Santa Carolus. (Antara)
Berita Terkait
-
Kabel Wesel Dipotong! Vandalisme di Stasiun Tanjung Priok Bikin KRL Terlambat
-
Commuter Line Disulap Jadi Etalase Promosi Visit Malaysia 2026 di Indonesia
-
Love-Hate dengan Commuter Line: Di Antara Ketergantungan, Kepadatan, dan Harapan Transportasi Ideal
-
Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri