Suara.com - Pakar hukum pidana Elwi Danil menilai langkah praperadilan yang diajukan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tepat karena belum ada penetapan tersangka.
"Kalau belum ada penetapan tersangka tidak dapat mengajukan praperadilan harus menunggu ada tersangka," kata Elwi Danil yang menjadi saksi ahli pada sidang praperadilan PT VSI terhadap Kejagung kepada Antara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Danil mengatakan pengacara PT VSI sebagai pemohon harus memenuhi kedudukan hukum (legal standing) berdasarkan undang-undang sehingga pihaknya yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan.
Guru besar Universitas Andalas Sumatera Barat itu menyebutkan seharusnya PT VSI mengambil langkah hukum gugatan perdata karena perbuatan melanggar hukum merugikan orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya mengganti kerugian.
"Itu sesuai dengan Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata," ujar Danil.
Saksi ahli lainnya, Adnan Paliaja juga menyatakan gugatan praperadilan yang dimohonkan PT VSI terhadap Kejagung tidak pantas.
Adnan juga menganggap penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Kantor PT VSI tidak salah sasaran meskipun tercantum alamat yang berbeda pada surat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, saksi dari Otoritas Jasa Keuangan Ridwan menjelaskan seluruh PT Victoria berafiliasi dan saling berhubungan satu sama lainnya.
Ridwan mengungkapkan PT VSI merupakan anak perusahaan Victoria Sekuritas (VS) berdiri pada 2011 namun tidak memiliki hubungan dengan VSIC.
"Sebelum 2012, PT VS mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) usai PT VS di 'spin off' mendirikan perusahaan (efek) baru yakni PT VSI," ungkap Ridwan.
Ia menyatakan selanjutnya PT VS berubah nama menjadi Victoria Investama (VI) pada 2013 termasuk kepemilikan saham PT VSI berpindah tangan.
Saksi fakta dari Penyidik Satuan Tugas Khusus Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) Kejagung Muhammad Zubair mengemukakan pihak keamanan Kantor PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) memberitahu penyidik kejaksaan bahwa kantor yang akan digeledah pindah ke Panin Tower Jalan Sudirman Jakarta Pusat.
"Ketika kami mendatangi kantor VSIC pada 12 Agustus (2015), pihak keamanan memberitahu bahwa pada gedung Panin Bank lantai 9 telah pindah ke Panin Tower di Jalan Asia Afrika dan saat kami memeriksa lantai 9 gedung tersebut, memang sudah kosong. Maka kami pindah ke kantor yang berada di Jalan Asia Afrika," ucap Zubair.
Ia menceritakan penyidik bertemu Direktur PT VSI Yangki Halim yang diminta memperlihatkan akta perusahaan itu saat penggeledahan.
Penyidik kejaksaan melihat 99 persen pemegang sahamnya PT VSI dan sisanya terdapat nama Suzanna Tanojo berdasarkan akta perusahaan.
"Sisanya (pemegang saham) terdapat nama Suzanna Tanojo yang sudah kami panggil berulang kali tapi tidak memenuhi panggilan. Hal itu yang meyakinkan penyidik untuk menggeledah," tutur Zubair. (Antara)
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!