Suara.com - Pakar hukum pidana Elwi Danil menilai langkah praperadilan yang diajukan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tepat karena belum ada penetapan tersangka.
"Kalau belum ada penetapan tersangka tidak dapat mengajukan praperadilan harus menunggu ada tersangka," kata Elwi Danil yang menjadi saksi ahli pada sidang praperadilan PT VSI terhadap Kejagung kepada Antara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Danil mengatakan pengacara PT VSI sebagai pemohon harus memenuhi kedudukan hukum (legal standing) berdasarkan undang-undang sehingga pihaknya yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan.
Guru besar Universitas Andalas Sumatera Barat itu menyebutkan seharusnya PT VSI mengambil langkah hukum gugatan perdata karena perbuatan melanggar hukum merugikan orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya mengganti kerugian.
"Itu sesuai dengan Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata," ujar Danil.
Saksi ahli lainnya, Adnan Paliaja juga menyatakan gugatan praperadilan yang dimohonkan PT VSI terhadap Kejagung tidak pantas.
Adnan juga menganggap penggeledahan yang dilakukan Kejagung di Kantor PT VSI tidak salah sasaran meskipun tercantum alamat yang berbeda pada surat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, saksi dari Otoritas Jasa Keuangan Ridwan menjelaskan seluruh PT Victoria berafiliasi dan saling berhubungan satu sama lainnya.
Ridwan mengungkapkan PT VSI merupakan anak perusahaan Victoria Sekuritas (VS) berdiri pada 2011 namun tidak memiliki hubungan dengan VSIC.
"Sebelum 2012, PT VS mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) usai PT VS di 'spin off' mendirikan perusahaan (efek) baru yakni PT VSI," ungkap Ridwan.
Ia menyatakan selanjutnya PT VS berubah nama menjadi Victoria Investama (VI) pada 2013 termasuk kepemilikan saham PT VSI berpindah tangan.
Saksi fakta dari Penyidik Satuan Tugas Khusus Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) Kejagung Muhammad Zubair mengemukakan pihak keamanan Kantor PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) memberitahu penyidik kejaksaan bahwa kantor yang akan digeledah pindah ke Panin Tower Jalan Sudirman Jakarta Pusat.
"Ketika kami mendatangi kantor VSIC pada 12 Agustus (2015), pihak keamanan memberitahu bahwa pada gedung Panin Bank lantai 9 telah pindah ke Panin Tower di Jalan Asia Afrika dan saat kami memeriksa lantai 9 gedung tersebut, memang sudah kosong. Maka kami pindah ke kantor yang berada di Jalan Asia Afrika," ucap Zubair.
Ia menceritakan penyidik bertemu Direktur PT VSI Yangki Halim yang diminta memperlihatkan akta perusahaan itu saat penggeledahan.
Penyidik kejaksaan melihat 99 persen pemegang sahamnya PT VSI dan sisanya terdapat nama Suzanna Tanojo berdasarkan akta perusahaan.
"Sisanya (pemegang saham) terdapat nama Suzanna Tanojo yang sudah kami panggil berulang kali tapi tidak memenuhi panggilan. Hal itu yang meyakinkan penyidik untuk menggeledah," tutur Zubair. (Antara)
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN