Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. M Iqbal mengatakan berkas perkara 5 orang tersangka kasus dwelling time menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih perlu dilengkapi.
Lima tersangka yang berkasnya sudah lebih dulu dilimpahkan adalah Hendra Sudjana, Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan.
"Saya nggak bisa sebutkan. Ada petunjuk jaksa yang harus penyidik lengkapi, sempurnakan. Intinya, jaksa belum menerima karena ada beberapa petunjuk terkait proses penyidikan itu. Kita akan sempurnakan dan kirim kembali. Mudah-mudahan segera lengkap atau P-21," kata Iqbal, Jakarta, Minggu (27/9/2015).
Dilanjutkan Iqbal, salah satu tersangka berinisial M, sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (24/9/2015). Dia berharap, kasusnya bisa sehgera masuk persidangan.
"Yang pertama, begitu dinyatakan lengkap, hari Jumat kita langsung kirim tahap 2, berikut barang bukti, tersangka. Langsung kita serahkan ke JPU," ujar dia.
menurut Iqbal, Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan kasus dwelling time. Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan kasus dugaan permainan kuota garam. Untuk mendalami kasus ini, Polisi sudah mengamankan Chindra Johan.
"Masih saksi, masih proses penyidikan, kan ditahan. Segera berkasnya dikerjakan secara maraton, intensif dan cepat untuk mengirim berkas ke JPU," ujar Iqbal.
Dua pekan lalu, Chindra menyerahkan diri setelah masuk dalam daftar buronan interpol lewat red notice. Langkah ini dilakukan karena Chindra diketahui tengah berada di Singapura.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal
-
Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan
-
Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz
-
Usut Korupsi Haji, KPK Masih Sisir Saksi Travel Sebelum Periksa Bos Maktour dan Kesthuri
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung