Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. M Iqbal mengatakan berkas perkara 5 orang tersangka kasus dwelling time menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih perlu dilengkapi.
Lima tersangka yang berkasnya sudah lebih dulu dilimpahkan adalah Hendra Sudjana, Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan.
"Saya nggak bisa sebutkan. Ada petunjuk jaksa yang harus penyidik lengkapi, sempurnakan. Intinya, jaksa belum menerima karena ada beberapa petunjuk terkait proses penyidikan itu. Kita akan sempurnakan dan kirim kembali. Mudah-mudahan segera lengkap atau P-21," kata Iqbal, Jakarta, Minggu (27/9/2015).
Dilanjutkan Iqbal, salah satu tersangka berinisial M, sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Jumat (24/9/2015). Dia berharap, kasusnya bisa sehgera masuk persidangan.
"Yang pertama, begitu dinyatakan lengkap, hari Jumat kita langsung kirim tahap 2, berikut barang bukti, tersangka. Langsung kita serahkan ke JPU," ujar dia.
menurut Iqbal, Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan kasus dwelling time. Saat ini, pihaknya tengah mengembangkan kasus dugaan permainan kuota garam. Untuk mendalami kasus ini, Polisi sudah mengamankan Chindra Johan.
"Masih saksi, masih proses penyidikan, kan ditahan. Segera berkasnya dikerjakan secara maraton, intensif dan cepat untuk mengirim berkas ke JPU," ujar Iqbal.
Dua pekan lalu, Chindra menyerahkan diri setelah masuk dalam daftar buronan interpol lewat red notice. Langkah ini dilakukan karena Chindra diketahui tengah berada di Singapura.
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Tak Cuma Sahara dan Suami, Yai Mim Polisikan Balik Perangkat RT/RW Atas Dugaan Persekusi Keji
-
Gubernur hingga Calon Dubes Bakal Dilantik Prabowo, Datang Lebih Awal ke Istana untuk Ikut Gladi
-
Damai Cuma di Mulut? Yai Mim Tegaskan Proses Hukum Lawan Sahara Jalan Terus: Itu Urusan Pengacara
-
Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
-
Galian Proyek Air Limbah Depan CIBIS Park Rampung, Macet TB Simatupang Mulai Terurai
-
Gelar Rapat Tertutup, Komisi IX DPR Sepakati Tambahan Anggaran Buat Kemenaker Rp 144 Miliar
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa