Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) urung melakukan pembacaan putusan MKD terhadap tiga kasus yang menimpa anggota DPR. Sedianya, MKD menjadwalkan pembacaan putusan empat orang anggota DPR yang teradu melakukan dugaan pelanggaran etika.
Anggota MKD Syarifuddin Sudding mengatakan, ketiga anggota DPR itu urung mendengarkan putusan terkait duggan pelanggaran etika masing-masing, lantaran tengah bertugas di luar kota.
"Mereka ada kunjungan kerja dari Komisinya, Pak Hendri dan Frans ke Lampung, Pak Muhlisin ke Kalimantan," ujar Sudding di DPR, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Dia mengatakan, putusan ini sebenarnya sudah lama, dan tinggal dibacakan. Namun, karena teradu tidak ada di Jakarta, maka MKD akan menjadwal ulang dengan batas waktu yang belum ditentukan.
"Sudah lama prosesnya tinggal diputuskan. Cuma hari ini ingin dibacakan tapi mereka sedang keluar daerah," kata Politisi Hanura ini.
Empat nama yang diputus KPK hari ini adalah Krisna Mukti, Frans Agung Mula Putra, Muchlisin dan Henry Yosodiningrat.
Krisna Mukti hadir dalam pembacaan putusan ini. Dia pun diputus bersalah dengan pelanggaran kode etik ringan dengan sanksi teguran lisan untuk kasus penelantaran istrinya.
Sedangkan untuk Muchlisin, dia dilaporkan seorang tukang jahit karena belum bayar biaya jahit. Uang biaya jahit menjahit ini mencapai Rp6juta. Namun hal itu sudah diklarifikasi dan sudah dibayarkan.
"Muchlisin kaitan dengan masalah ada tagihan dari tukang jahit. Jumlah tagihannya, kalau saya sampaikan kamu tidak percaya," ujar Sudding.
Sementara, Frans Agung dilaporkan mantan stafnya, Denty Noviany Sari atas kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu.
Denty mengaku, Frans sempat meminta dirinya membuat kartu nama dengan mencantumkan gelar tersebut. Namun, pengacara Denty, Jamil mengatakan, gelar doktor itu palsu karena Frans belum menyelesaikan studi S3-nya di Universitas Satyagama, Jakarta.
Sedangkan untuk Henry Yosodiningrat dilaporkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Soehandoyo, atas dugaan pelanggaran kode etik karena menggunakan kop surat lembaga DPR untuk kepentingan pribadi dan intervensi terhadap pihak kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?