Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) urung melakukan pembacaan putusan MKD terhadap tiga kasus yang menimpa anggota DPR. Sedianya, MKD menjadwalkan pembacaan putusan empat orang anggota DPR yang teradu melakukan dugaan pelanggaran etika.
Anggota MKD Syarifuddin Sudding mengatakan, ketiga anggota DPR itu urung mendengarkan putusan terkait duggan pelanggaran etika masing-masing, lantaran tengah bertugas di luar kota.
"Mereka ada kunjungan kerja dari Komisinya, Pak Hendri dan Frans ke Lampung, Pak Muhlisin ke Kalimantan," ujar Sudding di DPR, Jakarta, Senin (28/9/2015).
Dia mengatakan, putusan ini sebenarnya sudah lama, dan tinggal dibacakan. Namun, karena teradu tidak ada di Jakarta, maka MKD akan menjadwal ulang dengan batas waktu yang belum ditentukan.
"Sudah lama prosesnya tinggal diputuskan. Cuma hari ini ingin dibacakan tapi mereka sedang keluar daerah," kata Politisi Hanura ini.
Empat nama yang diputus KPK hari ini adalah Krisna Mukti, Frans Agung Mula Putra, Muchlisin dan Henry Yosodiningrat.
Krisna Mukti hadir dalam pembacaan putusan ini. Dia pun diputus bersalah dengan pelanggaran kode etik ringan dengan sanksi teguran lisan untuk kasus penelantaran istrinya.
Sedangkan untuk Muchlisin, dia dilaporkan seorang tukang jahit karena belum bayar biaya jahit. Uang biaya jahit menjahit ini mencapai Rp6juta. Namun hal itu sudah diklarifikasi dan sudah dibayarkan.
"Muchlisin kaitan dengan masalah ada tagihan dari tukang jahit. Jumlah tagihannya, kalau saya sampaikan kamu tidak percaya," ujar Sudding.
Sementara, Frans Agung dilaporkan mantan stafnya, Denty Noviany Sari atas kasus dugaan penggunaan gelar doktor palsu.
Denty mengaku, Frans sempat meminta dirinya membuat kartu nama dengan mencantumkan gelar tersebut. Namun, pengacara Denty, Jamil mengatakan, gelar doktor itu palsu karena Frans belum menyelesaikan studi S3-nya di Universitas Satyagama, Jakarta.
Sedangkan untuk Henry Yosodiningrat dilaporkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Soehandoyo, atas dugaan pelanggaran kode etik karena menggunakan kop surat lembaga DPR untuk kepentingan pribadi dan intervensi terhadap pihak kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?