Suara.com - MPR RI meminta masukan kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) perihal sistem ketatanegaraan serta posisi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
"Ini terkait upaya kami dari MPR RI melakukan sosialisasi Empat Pilar sejak Oktober 2012, meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI pada Fokus Group Discussion (FGD) antara MPR RI dan Lemhannas di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Martin Hutabarat, sosialisasi Empat Pilar MPR RI tersebut mendapat respons positif dari masyarakat.
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, kata dia, bagaimana agar dapat betul-betul mengakar dan dijiwai, baik dalam paradigma masyarakat maupun sebagai pertimbangan pada kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, kata dia, MPR RI juga telah membentuk Badan Kajian serta Lembaga Pengkajian Sistem Ketatanegaraan.
"Badan Kajian dan Lembaga Pengkajian ini, melakukan kajian-kajian untuk menyerap masukan dari kementerian dan lembaga maupun dari elemen masyarakat," katanya.
Martin menjelaskan, ada usulan dari DPD RI untuk mengamandemen kelima UUD NRI 1945 untuk menata kembali sistem ketatanegaraan, sekaligus meningkatkan kewenangan DPD RI.
Usulan tersebut, kata dia, sudah diusulkan dan diproses sejak dua periode lalu dan MPR RI mempersiapkan untuk memprosesnya pada periode saat ini.
"Karena itu, MPR RI akan serap aspirasi dari berbagai pihak semaksimal mungkin, termasuk dari Lemhanas," katanya.
Sementara itu, Deputi Pengkajian Strategik Lemhannas RI, Djagal Wiseso Marseno mengatakan, sesuai keputusan Presiden Lemhannas memiliki tiga tugas utama, yakni tempat mendidik calon pemimpin nasional tempat mengkaji hal yang terkait dengan konsep nasional strategik, dan sistem ketatanegaraan.
Menurut Djagal, Lemhannas juga melakukan kajian-kajian di bidang Pancasila, UUD 1945, dan sistem ketatanegaraan.
Djagal menjelaskan, dalam sistem ketahanan nasional ada delapan komponen pokok meliputi tri gatra dan panca gatra.
Sistem ketahanan dalam tri gatra, menurut dia, meliputi, geografis, demografis, dan sumber daya alam. Dari tri gatra itu kemudian dapat dikembangkan menjadi panca gatra meliputi: ideologi, sosial, ekonomi, politik, dan hankam.
"Dari delapan komponen nasional atau gatra tersebut, Lemhanas membuat laboratorium untuk melakukan kajian-kajian," katanya.
Menurut dia, Lemhanas juga melakukan kajian soal Pancasila, UUD 1945, dan sistem ketatanegaraan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum