Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 8 bulan penjara terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, atas pengaduan fitnah terhadap mantan Kapolda Gorontalo Komjen (Pol) Budi Waseso di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (29/9/2015).
JPU Gerson A. Saudila meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 317 ayat 1 KUHP.
Pidana penjara tersebut, lanjutnya, tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah lain dari Hakim bila terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum selama masa percobaan satu tahun.
Dalam sidang tersebut, JPU mengemukakan, bahwa hal yang memberatkan dalam kasus tersebut, yakni terdakwa selaku Gubernur Gorontalo seharusnya dapat mengayomi dan mengatasi masalah antar anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
"Akan tetapi terdakwa tidak menggunakan Forkopimda dalam menyikapi dinamika politik yang timbul dalam perhelatan pemilihan Wali Kota Gorontalo," tambahnya.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum gubernur menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis dalam persidangan pada Selasa pekan depan.
Rusli menghadiri sidang pembacaan tuntutan tersebut dengan dikawal sejumlah pejabat Pemprov Gorontalo.
Sebelumnya ia didakwa dengan Pasal 317 ayat (1)dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Budi Waseso melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya tersebut ke Polda Gorontalo pada tahun 2013, sedangkan Rusli ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari 2015.
Mantan Kabareskrim itu melapor setelah mengetahui gubernur mengadukan kinerjanya kepada Menkopolhukam dan Kapolri, terkait dengan tudingan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Gorontalo. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh