Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 8 bulan penjara terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, atas pengaduan fitnah terhadap mantan Kapolda Gorontalo Komjen (Pol) Budi Waseso di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (29/9/2015).
JPU Gerson A. Saudila meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 317 ayat 1 KUHP.
Pidana penjara tersebut, lanjutnya, tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah lain dari Hakim bila terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum selama masa percobaan satu tahun.
Dalam sidang tersebut, JPU mengemukakan, bahwa hal yang memberatkan dalam kasus tersebut, yakni terdakwa selaku Gubernur Gorontalo seharusnya dapat mengayomi dan mengatasi masalah antar anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
"Akan tetapi terdakwa tidak menggunakan Forkopimda dalam menyikapi dinamika politik yang timbul dalam perhelatan pemilihan Wali Kota Gorontalo," tambahnya.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum gubernur menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis dalam persidangan pada Selasa pekan depan.
Rusli menghadiri sidang pembacaan tuntutan tersebut dengan dikawal sejumlah pejabat Pemprov Gorontalo.
Sebelumnya ia didakwa dengan Pasal 317 ayat (1)dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Budi Waseso melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya tersebut ke Polda Gorontalo pada tahun 2013, sedangkan Rusli ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari 2015.
Mantan Kabareskrim itu melapor setelah mengetahui gubernur mengadukan kinerjanya kepada Menkopolhukam dan Kapolri, terkait dengan tudingan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Gorontalo. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua
-
Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz
-
Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
-
Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan