Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 8 bulan penjara terhadap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, atas pengaduan fitnah terhadap mantan Kapolda Gorontalo Komjen (Pol) Budi Waseso di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (29/9/2015).
JPU Gerson A. Saudila meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 317 ayat 1 KUHP.
Pidana penjara tersebut, lanjutnya, tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada perintah lain dari Hakim bila terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum selama masa percobaan satu tahun.
Dalam sidang tersebut, JPU mengemukakan, bahwa hal yang memberatkan dalam kasus tersebut, yakni terdakwa selaku Gubernur Gorontalo seharusnya dapat mengayomi dan mengatasi masalah antar anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
"Akan tetapi terdakwa tidak menggunakan Forkopimda dalam menyikapi dinamika politik yang timbul dalam perhelatan pemilihan Wali Kota Gorontalo," tambahnya.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum gubernur menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis dalam persidangan pada Selasa pekan depan.
Rusli menghadiri sidang pembacaan tuntutan tersebut dengan dikawal sejumlah pejabat Pemprov Gorontalo.
Sebelumnya ia didakwa dengan Pasal 317 ayat (1)dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Budi Waseso melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya tersebut ke Polda Gorontalo pada tahun 2013, sedangkan Rusli ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari 2015.
Mantan Kabareskrim itu melapor setelah mengetahui gubernur mengadukan kinerjanya kepada Menkopolhukam dan Kapolri, terkait dengan tudingan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Gorontalo. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Makin Canggih tapi Jangan Terlalu Percaya, 92 Ribu Serangan Menyamar sebagai Layanan AI
-
Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan
-
Saksi Lihat Kepulan Asap Saat Pesawat Sukhoi Keluar Jalur, Nyaris ke Jalan Raya
-
4 Mesin Cuci Hemat Listrik Terbaik: Watt Kecil, Fitur Canggih
-
Ulasan Novel False Beat, Kisah Manajer Amatir dan Vokalis Band Berwajah Dua
-
Bukan Adegan Film! Aksi Spiderman Lompat dan Hantam Jake Lang Pelaku Pembakar Al Quran
-
Gaji PPPK Guru Bakal Dibayar Pusat, Bagaimana Nasib Nakes?
-
Bongkar Aktor Intelektual Karhutla, DPR Desak Audit Korporasi Pelaku Pembakaran Hutan
-
RAPBN 2027: Defisit Anggaran Turun, Tapi Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 876 Triliun
-
Asap di Udara Kita, Uangnya di Bank Mereka: Hipokrasi Kebakaran Kalimantan