Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencabut laporan kasus pencemaran nama baik dirinya yang menyeret nama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sebagai tersangka.
"Pastinya sudah saya maafkan. Namun itu tidak serta merta saya mencabut laporan. Proses hukum tetap jalan," kata Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Pihaknya berujar bahwa pelaporan tersebut dimaksudkan untuk menegakkan hukum dan memberikan pendidikan kepada setiap orang untuk bertanggung jawab.
"Pembelajaran untuk penegakan hukum. Setiap orang, apalagi pejabat harus bertanggung jawab," tegasnya.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo, Komjenpol Budi Waseso.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio mengatakan telah menyerahkan berkas untuk ketiga kalinya kepada Kejaksaan Tinggi.
"Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya saja kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap," kata Lisma.
Jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, kata dia, maka tahap satu dinyatakan selesai dan berlanjut ke tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Gubernur dijerat dengan pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, Budi yang kini menjadi Kabareskrim itu melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo pada 2013, setelah mengetahui Gubernur Rusli melaporkan kinerjanya kepada Kapolri.
Beberapa hal yang dilaporkan tersebut di antaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo, serta ketidakhadiran Budi dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
Budi menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi.
Belakangan, dalam sebuah konferensi pers yang digelarnya, Rusli meminta maaf kepada Budi terkait perseteruan keduanya, yang berujung pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Budi.
"Saya atas nama Gubernur, masyarakat Gorontalo dan pribadi meminta maaf kepada Komjen Budi Waseso serta kepada institusi Polri, bila saya dianggap berniat buruk kepada beliau. Sedikitpun tak ada niat buruk saya dengan mengirimkan surat kepada Menkopolhukam saat itu," kata Rusli saat menggelar Konferensi Pers terkait program-program pemerintah di rumah dinasnya.
Rusli menjelaskan surat itu dikirimkannya karena dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013, seorang gubernur turut bertanggungjawab dalam menjaga keamanan daerah.
"Saya berharap permintaan maaf ini diterima dengan lapang hati dan kami bisa bertemu langsung dalam keadaan yang lebih baik," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara
-
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang & Mandiri Agen
-
KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian ke KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh