Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan layanan perizinan cepat tiga jam berlaku bagi sektor manufaktur yang memiliki nilai investasi minimal Rp100 miliar, menyerap seribu tenaga kerja dan berada di kawasan industri.
"Tidak semua investasi boleh begitu, karena untuk mereka yang investasi paling sedikit Rp100 miliar, dan tenaga kerja paling tidak seribu orang," kata Darmin mengenai deregulasi proses perizinan investasi yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi Jilid II di Jakarta, Selasa.
Seperti dikutip dari Antara, Darmin mengatakan percepatan maupun penyederhanaan izin ini dilakukan untuk kemudahan berinvestasi, terutama bagi perusahaan yang ingin berusaha di kawasan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Investor bisa langsung datang ke BKPM untuk investasi itu dengan persyaratan yang dia sudah harus siapkan. Setelah tiga jam, mereka bisa mulai menjalankan usahanya di kawasan industri. Kalau di luar (kawasan industri) itu, harus ikuti jalur (proses perizinan) normal yang agak lama," ujarnya.
Darmin menambahkan beberapa peraturan perundangan terkait percepatan proses perizinan di kawasan industri ini sudah disiapkan pemerintah, dan seluruhnya diharapkan selesai paling lambat pada Jumat, 2 Oktober 2015.
"Peraturan Kepala BKPM selesai hari ini dan Peraturan Pemerintahnya tinggal ditandatangani Presiden. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan ini akan selesai Jumat ini," sebut Mantan Gubernur Bank Indonesia ini.
Para investor yang berminat bisa mengajukan permohonan perizinan cepat dengan mendatangi PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Satu calon pemegang saham boleh mewakili calon pemegang saham lainnya sepanjang membawa lampiran surat kuasa.
Layanan cepat pendirian Badan Hukum Investasi melalui PTSP Pusat ini meliputi izin penanaman modal, akta pendirian perusahaan, dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM serta memiliki NPWP.
Izin investasi yang diberikan sekaligus berfungsi sebagai izin konstruksi untuk memulai kegiatan di kawasan industri, namun perusahaan harus memenuhi syarat seperti pajak, izin gangguan, izin lokasi, HGB, izin lingkungan atau Amdal, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.
Deregulasi ini dilakukan karena lamanya waktu dan banyaknya izin yang dibutuhkan untuk memulai investasi, menjadi kendala terlaksananya kegiatan usaha dan menjadi pertimbangan investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Sebelumnya, para investor di luar kawasan industri membutuhkan waktu delapan hari untuk mengurus perizinan badan usaha dan 526 hari untuk mengurus 11 izin untuk melakukan konstruksi sebelum masuk masa produksi.
Sedangkan untuk investasi di dalam kawasan industri, hanya dibutuhkan perizinan badan usaha selama delapan hari dan tidak memerlukan 11 perizinan lainnya karena telah dikecualikan bagi perusahaan yang berusaha di kawasan industri. (Antara)
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus